Suara.com - Eks Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengaku bersedia merawat Vino, bocah berusia 10 tahun yang menjadi yatim piatu karena kedua orang tuanya meninggal dunia akibat terinfeksi Covid-19.
Melalui akun Twitter miliknya @susipudjiastuti, Susi mengaku bersedia merawat Vino tanpa harus mengadopsinya sebagai anak.
"Saya bersedia merawat tanpa harus adopsi," kata Susi seperti dikutip Suara.com, Senin (26/7/2021).
Susi menangis saat membaca pembeeritaan terkait Vino yang menjalani isolasi mandiri seorang diri di rumahnya, sementara kedua orang tuanya meninggal dunia.
Susi berandai berada di dekat Vino, ia ingin memeluk tubuh bocah itu untuk menguatkannya.
"Andai dekat saya bisa memeluknya," ujar Susi sambil memasang emoji menangis.
Susi mengaku serius dengan pernyataannya ingin merawat Vino. Ia juga meminta bantuan warganet untuk memberikan informasi terkait kontak dan alamat bocah itu.
"Kontak dan alamat please," ucapnya.
Bocah Yatim Piatu karena Orang Tua Meninggal Akibat Covid-19
Baca Juga: Ada Bocah Tidur di Trotoar Berselimut Karung, Netizen Colek Ridwan Kamil
Kisah Alviano Dafa Raharjo yang menjadi yatim piatu karena ibunya Lina Safitri meninggal pada Senin (19/7/2021) dan ayahnya Kino Raharjo menyusul meninggal dunia pada Selasa (20/7/2021) karena Covid-19 memantik keprihatinan berbagai kalangan.
Bocah yang baru duduk di kursi Kelas IV SD tersebut tinggal di Kampung Linggang Purworejo RT 004, Kecamatan Tering, Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur (Kaltim).
Diketahui, orang tua sang bocah yang berasal dari Kabupaten Sragen. Kino merupakan anak pasangan Mitro Kiman dan Panikem, warga Dukuh Bayanan RT 014, Desa Jambeyan, Sambirejo, Sragen,
Sementara Lina berasal dari Desa Gringging, Kecamatan Sambungmacan.
"Kami kehilangan sepasang anak dalam dua hari. Bahkan di waktu yang tidak lama, ada enam warga di satu RT ini yang juga meninggal dunia,” ucap Panikem.
Kakak almarhum Kino, Sumini menginginkan Alvin segera dijemput dan bisa tinggal di Sragen. Namun, Sumini menyadari dalam situasi pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat tidak memungkinkan untuk menjemput.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- Sheila Marcia Akui Pakai Narkoba Karena Cinta, Nama Roger Danuarta Terseret
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Terbongkar! SP3 Kasus Nikel Konawe Utara 'Disimpan' 21 Hari oleh Pimpinan KPK Lama
-
Kereta Panoramic Jadi Tren Wisata Baru, Jumlah Penumpang Tumbuh 38,6 Persen Sepanjang 2025
-
Wakapolri Tinjau Arus Balik Libur Nataru, Skema One Way hingga Contraflow Disiapkan
-
Proyek Pengendali Banjir Fatmawati Dimulai, Jalan H. Nawi Bakal Menyempit Selama Setahun
-
Begini Situasi Manggarai Sore Tadi, Tawuran Warga yang Bikin Rute Transjakarta Dialihkan
-
LPSK Berkoordinasi dengan Amnesty Internasional soal Teror Kritik Penanganan Bencana Sumatra
-
KUHAP Baru Berlaku, Hinca Panjaitan: Tak Ada Lagi Pelanggaran HAM
-
Tawuran di Manggarai Berhasil Dibubarkan, Lalu Lintas dan Layanan Transjakarta Kembali Normal
-
BMKG Kalteng Ingatkan Cuaca Ekstrem Sepekan ke Depan, Warga Diminta Tingkatkan Kesiapsiagaan
-
KPK: Wacana Pilkada Dipilih DPRD Harus Disertai Regulasi Jelas dan Pengawasan Ketat