Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan kembali aturan soal penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di ibu kota. Regulasi yang dibuat tidak jauh berbeda dengan instruksi Pemerintah Pusat.
Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 938 Tahun 2021 tentang penerapan PPKM Level 4. Melalui regulasi ini, Anies memperpanjang PPKM level 4 sampai 2 Agustus mendatang.
Sama seperti aturan dari PemerIntah Pusat, Kepgub Anies juga membatasi waktu makan di warung makan seperti warteg maksimal 20 menit. Jumlah pengunjung juga dibatasi di lokasi maksimal tiga orang.
"Dengan pengunjung maksimal makan di tempat tiga orang dan waktu makan maksimal 20 menit dengan penerapan protokol lebih ketat," ujar Anies dalam Kepgub, Selasa (27/7/2021).
Begitu juga dengan para pedagang kaki lima dan penjual jajanan pinggir. Mereka boleh berjualan dengan batas maksimal waktunya hingga pukul 20.00 WIB.
Kendati demikian, Anies melarang restoran yang berada di mal, atau gedung dan toko tertutup untuk mengadakan layanan makan di tempat atau dine in. Segala pesanan dari pelanggan hanya boleh dibungkus atau diantar.
"Hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan di tempat (dine in)," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Awasi Aturan Makan di Tempat: TNI-Polri dan Satpol Jangan Asal Angkut hingga Main Gertak
-
PPKM Level 4 di Medan, Bobby Nasution: Penyekatan Tetap Dilakukan
-
Kasus Aktif COVID-19 Mulai Turun, Anies: Pandemi Belum Tuntas, Tak Boleh Kendor
-
Keras! Anies ke Penimbun Oksigen: Tindakan Mereka Memalukan Anak-Cucunya
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
Terkini
-
Jembatan Krueng Tingkeum Dibuka, Akses Warga dan Rantai Logistik Bireuen Kembali Terhubung
-
Kerja 24 Jam, Kementerian PU Percepat Pemulihan Jalan Terdampak Bencana di Aceh Tamiang
-
KPK SP3 Perkara Eks Bupati Konawe Utara, ICW Tagih Penjelasan Kasus Korupsi Tambang
-
Jutaan Wisatawan Serbu Yogyakarta, Kedatangan Lebih Tinggi dari Keberangkatan
-
Megawati Teken SK Baru! Dolfie Jadi Ketua DPD PDIP di Jateng
-
Ruang Genset Kantor Wali Kota Jaksel Terbakar, 28 Personel Gulkarmat Diterjunkan
-
Terima Laporan Danantara, Prabowo Percepat Kampung Haji dan Hunian Warga Terdampak Bencana
-
800 Polantas Bakal Dikerahkan Blokade Sudirman-Thamrin di Malam Tahun Baru 2026
-
Kapuspen TNI: Pembubaran Massa di Aceh Persuasif dan Sesuai Hukum
-
Jangan Terjebak, Ini Skema Rekayasa Lalin Total di Sudirman-Thamrin Saat Malam Tahun Baru 2026