Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengizinkan masyarakat untuk menggelar akad nikah dengan tamu undangan. Namun, para tamu yang datang harus menunjukkan kartu vaksinasi Covid-19.
Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta Nomor 495 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2021 pada Sektor Usaha Pariwisata.
Dalam SK tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disparekraf DKI Gumilar Ekalaya mengizinkan gelaran akad nikah, pemberkatan atau upacara pernikahan di hotel. Namun tetap harus ada pembatasan dan penerapan protokol kesehatan.
Bahkan tamu, petugas atau pantia dan keluarga penyelenggara juga harus bisa menunjukkan kalau mereka sudah divaksin.
"Seluruh keluarga/tamu dan petugas diwajibkan sudah melakukan vaksinasi (dibuktikan dengan kartu vaksinasi)," ujar Gumilar dalam SK tersebut, Rabu (28/7/2021).
Jumlah maksimal pengunjung yang hadir hanya 20 persen dari kapasitas ruangan dan tidak boleh lebih dari 30 orang. Lalu penyelenggara acara juga tidak dibolehkan mengadakan santap makanan bersama atau prasmanan.
Jika ingin menyajikan hidangan kepada tamu undangan, maka hanya boleh dibungkus dan dibawa pulang. Seluruh tamu dan petugas yang hadir diwajibkan menunjukan sertifikat vaksin.
"Menetapkan Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 Pada Sektor Usaha Pariwisata sebagaimana tercantum dalam Lampiran 1 ini terhitung sejak tanggal 26 Juli 2021 sampai dengan tanggal 2 Agustus 2021," tutur Gumilar.
Selain acara pernikahan, SK tersebut juga mengatur soal operasional tempat makan. Bagi usaha restoran, rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada di ruang terbuka dan udara bebas dapat melaksanakan makan di tempat. Namun, para karyawan dan pengunjung diwajibkan sudah melakukan vaksinasi dengan dibuktikan dengan sertifikat vaksin. Dan kapasitas maksimal pengunjung 25 persen.
Baca Juga: Pengantin Perempuan Pingsan saat Akad Nikah, Reaksi Cuek Pasangannya Disorot
Jam makan di tempat setiap pengunjung juga dibatasi maksimum 20 menit. Pengelola tidak diperbolehkan menampilkan pertunjukan musik hidup dan disk jockey (DJ). Khusus untuk rumah minum atau bar yang menyajikan minuman beralkohol masih belum diizinkan beroperasi.
Tag
Berita Terkait
-
Alert! CDC Peringatkan Munculnya Varian Virus Corona yang Kebal Vaksinasi Covid-19
-
Orang Amerika Serikat Wajib Pakai Masker di Dalam Ruangan Meski Sudah Divaksinasi
-
Pengantin Perempuan Pingsan saat Akad Nikah, Reaksi Cuek Pasangannya Disorot
-
Soal Dana Kontribusi Vaksin Rp35 Ribu, Kadin DIY Bantah Tarik Langsung ke Pekerja
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
Terkini
-
91 Orang Kembali Dievakuasi dari Zona Merah Kontaminasi Cesium-137 Cikande
-
Pelaku Curanmor Nyamar Jadi Ojol, Diciduk Polisi Pas Lagi Asyik Bercumbu Sama Kekasih
-
Pastikan Transparansi Pemilu di Myanmar, Prabowo Dorong ASEAN Ambil Langkah Berani Ini
-
Harga Serba Naik, Tarif Transjakarta Ikut Naik? Ini Alasan Pemprov DKI!
-
BPJS Watch Soroti Pansel Dewas: Tanpa Aturan Jelas, Jabatan DJSN Banyak yang Incar!
-
PVRI: Soeharto Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional, Tanda Kembalinya Bayang-Bayang Orde Baru?
-
Perkuat Ekosistem Bisnis, BNI dan Anak Usaha Dorong Daya Saing UMKM di wondr JRF Expo
-
Dosen Merapat! Kemenag-LPDP Guyur Dana Riset Rp 2 Miliar, Ini Caranya
-
Lewat Bank Sampah, Warga Kini Terbiasa Daur Ulang Sampah di Sungai Cisadane
-
Tragis! Lexus Ringsek Tertimpa Pohon Tumbang di Pondok Indah, Pengemudi Tewas