Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengizinkan masyarakat untuk menggelar akad nikah dengan tamu undangan. Namun, para tamu yang datang harus menunjukkan kartu vaksinasi Covid-19.
Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta Nomor 495 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2021 pada Sektor Usaha Pariwisata.
Dalam SK tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disparekraf DKI Gumilar Ekalaya mengizinkan gelaran akad nikah, pemberkatan atau upacara pernikahan di hotel. Namun tetap harus ada pembatasan dan penerapan protokol kesehatan.
Bahkan tamu, petugas atau pantia dan keluarga penyelenggara juga harus bisa menunjukkan kalau mereka sudah divaksin.
"Seluruh keluarga/tamu dan petugas diwajibkan sudah melakukan vaksinasi (dibuktikan dengan kartu vaksinasi)," ujar Gumilar dalam SK tersebut, Rabu (28/7/2021).
Jumlah maksimal pengunjung yang hadir hanya 20 persen dari kapasitas ruangan dan tidak boleh lebih dari 30 orang. Lalu penyelenggara acara juga tidak dibolehkan mengadakan santap makanan bersama atau prasmanan.
Jika ingin menyajikan hidangan kepada tamu undangan, maka hanya boleh dibungkus dan dibawa pulang. Seluruh tamu dan petugas yang hadir diwajibkan menunjukan sertifikat vaksin.
"Menetapkan Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 Pada Sektor Usaha Pariwisata sebagaimana tercantum dalam Lampiran 1 ini terhitung sejak tanggal 26 Juli 2021 sampai dengan tanggal 2 Agustus 2021," tutur Gumilar.
Selain acara pernikahan, SK tersebut juga mengatur soal operasional tempat makan. Bagi usaha restoran, rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada di ruang terbuka dan udara bebas dapat melaksanakan makan di tempat. Namun, para karyawan dan pengunjung diwajibkan sudah melakukan vaksinasi dengan dibuktikan dengan sertifikat vaksin. Dan kapasitas maksimal pengunjung 25 persen.
Baca Juga: Pengantin Perempuan Pingsan saat Akad Nikah, Reaksi Cuek Pasangannya Disorot
Jam makan di tempat setiap pengunjung juga dibatasi maksimum 20 menit. Pengelola tidak diperbolehkan menampilkan pertunjukan musik hidup dan disk jockey (DJ). Khusus untuk rumah minum atau bar yang menyajikan minuman beralkohol masih belum diizinkan beroperasi.
Tag
Berita Terkait
-
Alert! CDC Peringatkan Munculnya Varian Virus Corona yang Kebal Vaksinasi Covid-19
-
Orang Amerika Serikat Wajib Pakai Masker di Dalam Ruangan Meski Sudah Divaksinasi
-
Pengantin Perempuan Pingsan saat Akad Nikah, Reaksi Cuek Pasangannya Disorot
-
Soal Dana Kontribusi Vaksin Rp35 Ribu, Kadin DIY Bantah Tarik Langsung ke Pekerja
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Sebut Bukan Insiden Kebetulan, Nandang Sutisna Desak Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis
-
Tiyo Ardianto Respons Viral Aksi Penolakan di UGM, Singgung Kondisi Mahasiswa 'Terpaksa' Demo
-
Aksi Bersih & Penghijauan dalam Memperingati HLH 2026, NHM Ajak Masyarakat Jaga Lingkungan Bersama
-
Wamendagri Bima Arya Tekankan Penguatan Karakter Generasi Muda Berbasis Nilai Budaya
-
Bukan Ancaman, Anis Matta Sebut Demo Justru 'Picu' Pemerintah Kerja Lebih Baik
-
Massa Bertahan di Gejayan Meski Aksi Selesai, Bunyi Klakson - Seruan Turunkan Prabowo Terus Menggema
-
Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
-
Turun Aksi di Jogja, Cholil ERK Tegaskan Gerakan Masyarakat Jangan Mengempis
-
Benarkah Jokowi Segera Jadi Ketua Dewan Pembina? PSI Kasih 'Kode Keras' Begini
-
Jawab Tuntutan Mahasiswa, Bakom RI Sebut Kebijakan Presiden Prabowo Hemat Anggaran Rp300 Triliun!