Suara.com - Dua orang pengusaha konstruksi yang dihadirkan sebagai saksi dalam kasus suap dan gratifikasi Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif Nurdin Abdullah mengakui telah memberikan sumbangan sebesar Rp 100 juta untuk pembangunan masjid di Kabupaten Maros, Sulsel.
Dua orang saksi yang dihadirkan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Andry Lesmana, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, Kamis (29/7/2021), adalah pemberi sumbangan untuk masjid di Kabupaten Maros.
Kedua saksi, yakni Petrus Salim dan Thiawudy Wikarso alias Thiao.
Di depan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Makassar diketuai Ibrahim Palino, keduanya mengakui adanya sumbangan uang Rp100 juta untuk pembangunan masjid pribadi di lahan milik Nurdin Abdullah, di Kebun Raya Puncak, Maros.
Dua kontraktor itu memberi uang Rp 100 juta untuk pembangunan sebuah masjid di lokasi dan yayasan masjid milik Nurdin Abdullah, setelah keduanya diundang oleh seseorang suruhan bernama Syamsul ke acara peletakan batu pertama masjid tersebut.
Hanya saja oleh JPU KPK, keterangan keduanya diragukan dan kemudian menanyakan apakah dalam acara itu ada permintaan secara langsung atau tidak langsung dari terdakwa Nurdin Abdullah.
Hal itu kemudian dijawab oleh keduanya bahwa Nurdin Abdullah dalam acara tersebut memang sempat memberi sepatah kata, hanya saja memang bukan permintaan langsung.
Namun, oleh seorang bernama Syamsul, kata Thiao, dia dihampiri dan kemudian ditanyai apakah berkenan untuk turut menyumbang.
"Yah karena saya pikir ini untuk pembangunan masjid. Tentu saja saya mengiyakan dan mengatakan akan menyumbang," kata Thiao.
Keduanya pun mengaku telah melakukan transfer senilai R p100 juta.
Baca Juga: Dalih Berobat ke Dokter Spesialis, Gubernur Nurdin Abdullah Bisa Keluar-Masuk Rutan KPK
Hanya saja, menurutnya, sumbangan itu melalui yayasan masjid, dan bukan melalui pribadi terdakwa Nurdin Abdullah.
Mendengar kesaksian itu, JPU KPK kembali mencecar pertanyaan kepada kedua saksi motivasi dalam pemberian sumbangan tersebut, apalagi keduanya bukan Muslim.
"Ini kan rumah ibadah. Untuk digunakan masyarakat sekitar beribadah. Motivasi saya menyumbang pembangunan masjid itu tidak lain mengejar amal dan pahala pak," ujar Petrus Salim.
Mendengar keterangan tersebut, ketua majelis Ibrahim Palino angkat suara dan mencecar kedua kontraktor tersebut.
"Coba jujurlah. Kamu kan tahu masjid ini yayasan milik terdakwa. Seperti apa niat kamu menyumbang sebenarnya," ujar Ibrahim Palino. (Sumber: Antara)
Berita Terkait
-
Jaksa KPK Sebut Bank Sulselbar Keluarkan Dana CSR Tanpa Ada Proposal
-
3 Saksi Kasus Nurdin Abdullah Mengaku Sumbang Rp 600 Juta Untuk Bangun Masjid
-
Dalih Berobat ke Dokter Spesialis, Gubernur Nurdin Abdullah Bisa Keluar-Masuk Rutan KPK
-
Agung Sucipto Terima Vonis Hakim, Tidak Mau Ajukan Banding
-
Hakim Ibrahim Palino Vonis Ringan Terdakwa Agung Sucipto Penyuap Nurdin Abdullah
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- PLTS 100 GW Diproyeksikan Serap 1,4 Juta Green Jobs, Energi Surya Jadi Mesin Ekonomi Baru
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
Pilihan
-
Wafat di Usia 74 Tahun, Ini 7 Kontroversi Alex Noerdin: Kasus Korupsi hingga Dana Bagi Hasil Migas
-
Sadis! Pria di Bantul Tewas Ditebas Parang di Depan Anak Istri Saat Tertidur
-
Minta Restu Jokowi, Mantan Bupati Indramayu Nina Agustina Bachtiar Gabung PSI
-
Sumsel Berduka, Mantan Gubernur Alex Noerdin Meninggal Dunia
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
Terkini
-
Adian Napitupulu Murka Ketua BEM UGM Diteror: Ini Kemunduran Demokrasi!
-
Dari BoP sampai Perjanjian Dagang: Lawatan Prabowo ke AS Dianggap Tabrak Konstitusi, Ini Alasannya
-
Anggota Denintel Kodam XVII/Cendrawasih Gugur Diserang KKB di Nabire
-
Redefinisi Peran Pemuda Betawi di Tengah Transformasi Jakarta Menjadi Kota Global
-
Ketua Banggar DPR Kritisi Impor 105.000 Mobil Niaga dari India: Ancaman bagi Industri Dalam Negeri
-
PSI Gelar Mudik Gratis 2026: Siapkan 100 Bus untuk 5.000 Penumpang, Ini Cara Daftarnya!
-
Soal PT 7 Persen, Titi Anggraini: Ambang Batas Fraksi Lebih Adil Bagi Suara Rakyat
-
Menag Tegaskan Zakat Tak Boleh untuk MBG, Penyaluran Wajib Sesuai 8 Asnaf
-
KPK Kembali Panggil Eks Menhub Budi Karya Sumadi Jadi Saksi Dugaan Suap Proyek DJKA
-
Maidi Diduga Terima Upeti 10 Persen Proyek PUPR Kota Madiun, KPK Cecar 6 Anak Buah