Suara.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Nergara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) secara resmi mengumumkan rincian passing grade SKD CPNS 2021. Pengumuman tersebut dikemukaan dalam konfrensi pers virtual yang disiarkan dalam kanal Youtube Kemenpan RB Kamis (29/07/2021) lalu.
Berikut rincian passing grade SKD CPNS 2021.
Passing Grade SKD CPNS 2021 Formasi Umum
- TKP (Tes Karakteristik Pribadi): 166
- TIU (Tes Intelegensi Umum): 80
- TWK (Tes Wawasan Kebangsaan): 65
Passing Grade SKD CPNS 2021 Formasi Disabilitas
- TIU: 60
- Total SKD: 286
Passing Grade SKD CPNS 2021 Formasi Cumlaude
- TIU: 85
- Total SKD: 311
KPassing Grade SKD CPNS 2021 husus Diaspora
- TIU: 85
- Total SKD: 311
Passing Grade SKD CPNS 2021 Formasi Khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat
- TIU: 60
- Total SKD: 286
Passing Grade SKD CPNS 2021 Formasi Dokter
- TIU: 80
- Total SKD: 311
Passing Grade SKD CPNS 2021 Formasi Umum: ABK, Rescure, dan Pengamat Gunung Api
Baca Juga: Tak Lolos Tes Adminitrasi CPNS Peserta Bisa Bikin Sanggahan, Begini Caranya
- TIU: 70
- Total SKD: 286
Seluruh aturan mengenai passing grade CPNS 2021 tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1023 Tahun 2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun 2021.
Dalam aturan tersebut juga dijelaskan mengenai sistem penilaian sebagai berikut.
TWK
Soal TWK berjumlah 30 butir. Setiap jawaban benar akan bernilai 5, namun jika salah atau tidak menjawab nilainya 0. Dengan demikian, nilai tertinggi yang akan didapatkan peserta apabila menjawab 30 soal dengan benar adalah 150.
TIU
Soal TIU berjumlah 35 butir. Sistem penilaiannya sama seperti TWK. Menjawab benar akan diberi nilai 5, namun jika salah atau tidak menjawab nilainya 0. Nilai tertinggi yang bisa didapatkan jika menjawab semua soal dengan benar adalah 175.
Tag
Berita Terkait
-
Tak Lolos Tes Adminitrasi CPNS Peserta Bisa Bikin Sanggahan, Begini Caranya
-
Penyampaian Rekomendasi Polemik TWK 75 Pegawai KPK Diundur, Komnas HAM Temukan Fakta Baru
-
Ombudsman Temukan Maladministrasi TWK KPK, Begini Respons Firli Bahuri
-
10 Instansi Paling Diminati di Regional Sumatera Bagian Selatan pada CPNS 2021
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
Terkini
-
3 Pilihan Sepatu Lari Lokal untuk Tempo Run Terbaik, Kualitas Setara Brand Luar Negeri
-
Tak Ingin Jakarta Hilang Akar, Pramono Jani Perkuat Lembaga Adat Betawi
-
Lampu Mati Berujung Kobaran Api: Bus Mewah Double Decker Gunung Harta Hangus di Tol Madiun
-
Profil Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, Eks Petinggi BUMN yang Terjaring Operasi KPK
-
Review Novel Hyouka: Misteri Sederhana yang Menyimpan Rahasia 33 Tahun
-
Sudah Siap War Tiket? Ini Rangkaian Acara Lengkap Perayaan HUT ke-81 RI dari Istana hingga Monas
-
Gadis Bernama Aishah Siregar Tiba-tiba Hilang dan Ditemukan di Kamboja, Korban Perdagangan Orang?
-
Ulasan A Model Family: Menimbang Moralitas di Tengah Desakan Kehidupan
-
Kenapa Sabun Mandi Tidak Boleh untuk Wajah? Ini Alasan Pentingnya
-
Bicara Boleh Biasa, Perform yang Menentukan: Jago MC ala Ongky Hojanto