Suara.com - Keyboardis David NOAH dilaporkan oleh seorang wanita ke Polda Metro Jaya. David dilaporkan atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp 1,15 miliar.
Laporan tersebut telah teregistrasi dengan Nomor: LP/B/3761/VII/2021/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 5 Agustus 2021. Pelapor bernama Lina Yunita.
Kuasa hukum Lina Yunita, Devi Waluyo menuturkan penipuan ini bermula tatkala David meminjam uang kepada kliennya untuk bisnis proyek pengadaan kapal pada 2019 lalu. Namun hingga kekinian yang bersangkutan tidak melunasi uang tersebut seperti yang dijanjikan.
"Totalnya itu sekitar Rp 1,15 miliar," kata Devi saat dihubungi suara.com, Jumat (6/8/2021).
Selain melaporkan David NOAH, Lina juga melaporkan satu orang lainnya bernama Yudhi Sulistyono. Keduanya dipersangkakan dengan Pasal 378 dan 372 KUHP.
Dihubungi terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengklaim belum mengetahui adanya laporan ini. Dia mengatakan akan terlebih dahulu mengeceknya.
"Saya cek dulu ya," ujarnya.
Sementara itu dari pihak David NOAH sejauh ini belum bisa didapatkan konfirmasi.
Baca Juga: Terciduk! Foto KTP dan SIM Ariel Noah Bikin Pangling, Gayanya Khas Banget
Berita Terkait
-
7 Artis Tersandung Kasus Pornografi, Dinar Candy Jadi Tersangka usai Berbikini di Jalan
-
Terciduk! Foto KTP dan SIM Ariel Noah Bikin Pangling, Gayanya Khas Banget
-
Rekap Medali Olimpiade Tokyo Hari ke-13, 4 Agustus 2021
-
David de Gea atau Dean Henderson, Manchester United Wajib Segera Tentukan Kiper Utama
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Buntut Ucapan 'Cuma Perasaan Adik-adik Saja', MC LCC Empat Pilar Kalbar Akhirnya Minta Maaf
-
Eks Direktur BAIS Bongkar Rahasia Dapur Intelijen: Cuma Kasih 'Bisikan', Sisanya Hak Presiden
-
Menteri Perang AS Ngamuk ke Senat Saat Minta Rp24 Ribu T untuk Kalahkan Iran
-
50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan
-
Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China
-
Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa
-
Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun
-
Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha
-
Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus
-
Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi