Suara.com - Lembaga Survei Indonesia merilis hasil survei terbaru. Salah satunya terkait tingkat penyebaran korupsi sumber daya alam di beberapa bidang.
Survei tersebut menggunakan sampel basis nasional sebanyak 1.200 responden dan dilakukan tambahan sampel di empat provinsi, yakni Sumatera Selatan, Jawa Tengah, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Utara masing-masing menjadi 400 responden.
Direktur Eksekutif LSI Djayadi Hanan menyampaikan bahwa pada umumnya masyarakat menilai bahwa tingkat korupsi di sektor sumber daya alam cukup luas, luas atau sangat luas. Penyebaran itu terjadi di beberapa sektor SDA.
"Jadi korupsi menyebar secara luas atau sangat luas di semua sektor sumber daya alam. Penangkapan ikan oleh kapal asing, penambangan emas, pertambangan kemudian perkebunan, baik itu dikelola perusahaan asing maupun dikelola perusahaan indonesia," kata Djayadi secara daring, Minggu (8/8/2021).
Ia menambahkan bahwa penangkapan ikan baik yang dikelola asing maupun Indonesia persepsi masyarakat cenderung lebih banyak menganggap korupsi di semua sektor.
"Cenderung lebih tinggi dibanding yang menganggap korupsi itu sedikit terjadinya," ujar Djayadi.
Kedua, ada yang menarik juga dalam survei tersebut. Di mana untuk pertanyaan-pertanyaan terkait tentang penyebaran korupsi di beberapa bidang di sumber daya alam banyak sekali masyarakat yang menyatakan tidak tahu.
Djayadi berujar bahwa salah satu penjelasannya adalah karena memang sektor sumber daya alam hanya diketahui oleh sedikit orang di Indonesia.
"Atau dia juga menggambarkan betapa isu yang terkait sumber daya alam ini adalah isu yang tidak mudah dipahami masyarakat secara umum," tuturnya.
Baca Juga: 36,4 Persen Warga Indonesia Tolak Divaksin, Takut Efek Samping hingga Kebal Covid-19
Adapun berdasarkan survei tersebut ditemukan bahwa beberapa bidang SDA dinilai lebih tinggi penyebaran korupsinya.
"Penangkapan ikan oleh kapal asing, pertambangan yang dikelola perusahaan asing dan BUMN/BUMD banyak dinilai sangat luas/luas korupsinya," kata Djayadi.
"Kemudian perkebunan kelapa sawit yang dikelola perusahaan asing dan perusahaan indonesia, penangkapan dan ekspor margasatwa, penangkapan ikan oleh kapal indonesia, pertambangan kecil, perkebunan karet PTPN, dan impor atau perdagangan sampah," katanya.
Sementara itu perihal responden di dalam survei dipilih secara acak dari kumpulan sampel acak survei tatap muka langsung yang dilakukan Lembaga Survei Indonesia pada rentang Maret 2018 hingga Juni 2021.
Ada sebanyak 296.982 responden yang terdistribusi secara acak di seluruh Indonesia pernah diwawancarai secara tatap muka langsung dalam rentang 3 tahun terakhir. Secara rata-rata, sekitar 71 persen di antaranya memiliki nomor telepon.
Jumlah sampel yang dipilih secara acak untuk ditelpon sebanyak 16.782 data, dan yang berhasil diwawancarai dalam durasi survei yaitu sebanyak 2.580 responden.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
Terkini
-
Mahfud Tegaskan Gaya Militer Tak Cocok dalam Budaya Polri, Ini Penjelasan Lengkapnya
-
Laga Persija vs Persib Digelar di Samarinda, PT LIB: Bobotoh Tetap Dilarang Hadir!
-
Mahfud Sebut Diskusi Reformasi Polri dengan Prabowo Berlangsung Hangat dan Mengasyikkan
-
Reformasi Polri: Kompolnas Bakal Diperkuat Jadi Lembaga Independen dengan Kewenangan Eksekutorial
-
Mahfud MD: KPRP Rekomendasikan Rangkap Jabatan Polri Dibatasi Lewat UU ASN
-
Misteri Sopir Minibus Tewas Membiru di Cengkareng: Mesin Masih Menyala, Ada Obat-obatan di Dasbor
-
Penampakan Baju Lumat Andrie Yunus, Bukti Kejam Anggota BAIS di Persidangan
-
Coret Usul Kementerian Polri, Mahfud MD: Takut Dipolitisasi Orang Partai
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
Tangis Sri Rahayu di Benhil: Tinggal Sejak 1980, Kini Digusur PAM Jaya Tanpa Kejelasan Rusun