Tangkapan layar Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam konferensi pers yang dipantau daring, Senin (26/7/2021). (ANTARA/Devi Nindy)
Kendati demikian, tidak semua masyarakat dapat masuk ke mal atau pusat perbelanjaan. Sebab, yang boleh masuk hanya masyarakat yang sudah melakukan vaksinasi.
Bagi masyarakat yang hendak masuk mal dan pusat perbelanjaan, sedianya bisa menunjukkan bukti sertifikat melalui aplikasi PeduliLindungi.
Selain itu, ada pula kelompok masyarakat yang tidak diperkenankan masuk sesuai dengan kategori usia.
"Anak di bawah umur 12 tahun dan di atas 70 tahun akan dilarang untuk masuk ke dalam mal, pusat perbelanjaan sementara ini."
Komentar
Berita Terkait
-
PPKM Level 4 Diperpanjang sampai 16 Agustus: Warga yang Sudah Divaksin Boleh ke Mal
-
Link Live Streaming Evaluasi Hasil PPKM Level 4, Masih Berlangsung
-
Viral Video Jan Ethes Diedit Wajah Gibran, Kaesang Langsung Balas Ngegas
-
BREAKING NEWS: PPKM Level 4 Pulau Jawa - Bali Diperpanjang sampai 16 Agustus
-
Surati Menkes Budi, Anies Minta WNA Pencari Suaka Divaksin COVID-19
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
Terkini
-
Tiket Museum Nasional Naik Drastis, Pengamat: Edukasi Jangan Dijadikan Bisnis!
-
Timbunan Sampah Malam Tahun Baru Jogja Capai 30 Ton, Didominasi Alas Plastik dan Gelas Minuman
-
Nasib Pedagang BKT: Tolak Setoran Preman, Babak Belur Dihajar 'Eksekutor'
-
Ragunan 'Meledak' di Tahun Baru, Pengunjung Tembus 113 Ribu Orang Sehari
-
KUHP Baru Berlaku Besok, YLBHI Minta Perppu Diterbitkan Sampai Aturan Turunan Lengkap
-
KUHAP Baru Berlaku Besok, YLBHI Sebut Indonesia Darurat Hukum
-
Demokrat Tegaskan SBY Difitnah, Ancam Penjarakan Akun TikTok Penyebar Isu Ijazah Jokowi
-
Sabu 50 Kg Disamarkan Label Durian, Kurir Ditangkap sebelum Masuk Kampung Bahari
-
Ternyata Ini Alasan Bupati Karawang Lantik Ratusan ASN pada Malam Tahun Baru
-
Kolaborasi Kementerian PU dan TNI Pastikan Jembatan Darurat Krueng Tingkeum Aman Dilalui Warga