Suara.com - Jajaran Polres Metro Jakarta Utara telah mengamankan seorang perawat alias tenaga kesehatan yang menyuntikkan dosis vaksin kosong yang sempat terjadi di kawasan Pluit, Penjaringan Jakarta Utara beberapa waktu lalu. Sosok tenaga kesehatan itu berinsial EO.
Dalam konfrensi pers yang berlangsung di Mapolrestro Jakarta Utara dan disiarkan secara daring, sosok EO turut dihadirkan. Mengenakan kemeja putih serta masker, tenaga kesehatan berjenis kelamin perempuan itu tampak berdiri di belalang kepolisian yang sedang membeberkan kronologi kejadian tersebut.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, program vaksinasi tersebut berlangsung di salah satu sekolah Kristen yang berada di kawasan Pluit pada 6 Agustus 2021 lalu. Adapun sosok si penerima dosis vaksin berinisial BLP.
Singkat cerita, BLP mendapat gilirian menerima dosis vaksin dan ditangani oleh EO. Bahkan, pada saat proses penyuntikan vaksin, ibu dari BLP turut mengabadikan peristiwa dengan merekam menggukan ponsel genggam.
"Banyak yang tanya ke saya bahwa suntikan yang dilakukan terhadap seseorang insial BLP ini adalah kosong. Pada saat itu, kejadian tanggal 6 Agustus dan sempat di videokan oleh orang tuanya sendiri atau ibunya sendiri," kata Yusri, Selasa (10/8/2021).
Setelah diketahui bahwa suntikan dosis vaksin terhadap BLP kosong, sang ibu langsung mengadu pada pihak penyelenggara yakni yayasan sekolah yang menggelar program vaksinasi. Setelah ditelusuri, akhirnya diketahui suntikan yang diberikan EO kepada BLP adalah kosong alias nihil dosis vaksin.
"Setelah itu mengadu pada penanggung jawab daripada yayasan yang melaksanakan vaksinasi bersama kemudian di cek dan diakui itu tidak ada isinya sehingga dilakukan vaksinasi kembali pada saudara BLP," jelasnya.
Kejadian itu rupanya viral di media sosial dan membikin aparat Polres Metro Jakarta Utara turun tangan dan melakukan penyelidikan. Singkatnya, sosok tenaga kesehatan berinsial EO berhasil dibekuk oleh polisi.
"Viral dan kemudian dilakukan pendalaman oleh Polres Metro Jakarta Utara dan berhasil dilakukan pengamanan terhadap saudari EO ini, tenaga kesehstan yang melakukan oenyuntikan dan sesuai di video tersebut," beber Yusri.
Baca Juga: Warga Disuntik Vaksin Kosong di Jakut, Wagub DKI: Itu Bukan Program Pemprov
Meski berstatus sebagai relawan yang melakukan penyuntikan vaksin, EO tetap diproses hukum atas tindakan yang ia lakukan.
EO pun telah menyandang status tersangka dengan sangkaan melanggar Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 yang menyebutkan:
Bahwa barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam undang-undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun".
"Setelah kami dalami, kami periksa, yang bersangkutan kami persangkakan di Pasal 14 UU 4 Tahun 84. Kami masih dalami terus termssuk motif lain, ancamannya adalah satu tahun penjara," tutup Yusri.
Viral
Ulah oknum perawat diduga menyuntikkan vaksin Covid-19 kosong kembali terjadi. Kali ini, dilaporkan terjadi di Sekolah Kristen IPEKA, Pluit, Jakarta Utara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Perkuat Komitmen Stabilitas, Prabowo Ajak ASEAN Utamakan Dialog Hadapi Persoalan Kawasan
-
PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat
-
Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi
-
Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?
-
Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental
-
Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan
-
Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati
-
Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya
-
Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak
-
Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita