Suara.com - Pandemi Covid-19 telah memunculkan kebiasaan baru di masyarakat untuk mencegah penyebarannya, termasuk dalam hal beribadah bersama. Kalian pasti berpikir bagaimana dengan sholat Jumat? Apa boleh ganti sholat Jumat dengan sholat zuhur? Bagaimana hukumnya?
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah melarang sementara pelaksanaan ibadah yang membuat konsentrasi massa, seperti sholat lima waktu berjamaah, sholat Tarawih, Sholat Idul Fitri, ataupun kegiatan majelis taklim. Larangan tersebut berlaku bagi umat Islam di wilayah di mana kondisi penyebaran virus corona cukup tinggi.
Aturan ini berlaku juga untuk pelaksanaan sholat jumat berjamaah di masjid. Tidak mengerjakan sholat Jumat di wilayah yang terdampak pandemi virus corona seperti saat ini adalah tidak masalah, dengan catatan menggantinya dengan sholat zuhur. Lalu bagaimana hukum ganti sholat Jumat dengan sholat zuhur?
Sebenarnya fatwa MUI terkait hukum ganti sholat Jumat dengan sholat zuhur di masa pandemi ini telah disampaikan. Dalam Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah COVID-19, terdapat ketentuan hukum bagi orang sehat dan orang yang belum diketahui terpapar Covid-19 atau tidak.
- Pertama, jika orang tersebut ada di dalam kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang, maka ia boleh meninggalkan sholat Jumat. Sebagai gantinya, ia harus melakukan sholat zuhur di tempat kediaman.
- Kedua, jika orang tersebut ada di kawasan yang potensi penularannya rendah berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang, maka ia tetap wajib menjalankan kewajiban ibadah sebagaimana biasanya. Selain itu, ia juga wajib menjaga diri agar tidak terpapar Covid-19.
Dalam konteks penyelenggaraan sholat Jumat, terdapat dua kriteria terkait pandemi Covid-18,
- Pertama, jika penyebaran Covid-19 tidak terkendali di suatu kawasan yang mengancam jiwa, maka umat Islam tidak boleh menyelenggarakan sholat Jumat di kawasan tersebut sampai keadaan menjadi normal kembali. Sholat jumat itu wajib digantikan dengan sholat zuhur di tempat masing-masing.
- Kedua, jika penyebaran Covid-19 terkendali, maka umat Islam wajib menyelenggarakan sholat Jumat.
Hukum Ganti Sholat Jumat dengan Sholat Zuhur
Melansir laman Instagram @kemenag_ri, pemerintah bersama MUI dan ormas Islam seperti NU, Muhammadiyah, Persatuan Islam (Persis), dan lainnya sepakat menyerukan kepada umat Islam yang berada di zona diatur pemerintah untuk sementara meniadakan kegiatan ibadah di Masjid. Kemudian mengganti sholat Jumat dengan sholat Zuhur di rumah masing-masing.
Keputusan ini berdasarkan pendapat Imam Syafi'i yang dikutip oleh Imam Ismail ibn Yahya al-Muzani, dalam Kitab Mukhtasar al-Muzani. Imam Syafi'i berpendapat, bahwa: "tidak ada kewajiban sholat Jumat bagi musafir, hamba sahaya, perempuan, orang yang sakit, dan orang yang memiliki udzur".
Sholat Jumat di tengah pandemi Covid-19 dianggap sebagai sebuah udzur bagi umat Islam yang berada dalam kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang.
Baca Juga: Ketum MUI Miftachul Akhyar Ingatkan Tanggung Jawab Ulama kepada Umat
Seperti itulah hukum ganti sholat Jumat dengan sholat zuhur di masa pandemi. Tentunya, jika tidak ada halangan dalam artian daerah Anda termasuk aman dengan resiko penyebaran covid-19 sesuai ketentuan pemerintah, maka sholat Jumat berjamaah di masjid dapat dilakukan.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
Pilihan
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana
-
Bupati Muara Enim Resmi Pakai Rompi Oranye KPK
-
Luhut Bawa Chatib Basri ke Istana, Ini Tujuannya
-
Di Mana Menkeu Purbaya saat Chatib Basri Dipanggil Prabowo ke Istana
Terkini
-
Bukan Cuma Megathrust, Sesar Misterius Ini Membentang dari Jakarta ke Surabaya, Seberapa Bahaya?
-
Kejar Quick Wins! Prabowo Boyong Menkes ke Lampung Besok demi Resmikan RSUD Baru
-
Narrative Backlash! Pakar: Unggahan Lama Prabowo Soal Rupiah Kini Jadi Senjata Makan Tuan
-
Polisi Sita Dokumen dari Lantai 12 WIKA Tower, Buntut Kasus Korupsi Pabrik Gula
-
DKI-Depok Kompak, Jalan Berlubang di Bawah Flyover UI Akhirnya Rata Aspal
-
Biar Serentak ke Meja Hijau, KPK Tambah 30 Hari Masa Tahanan Gus Yaqut di Kasus Haji
-
Otto Hasibuan Digugat Warga, Prabowo Didesak Nonaktifkan Sang Wamenko
-
Saran Mitigasi Korupsi Diabaikan, Ombudsman Bongkar Celah Maladministrasi di BGN dan Imipas
-
Korupsi CSR PT PJU Mandek, Boyamin Saiman Ancam Seret Kejari Banyuwangi ke Jalur Hukum
-
Keluar Istana, Budi Gunadi Jawab Isu Jadi Menkeu Baru