Suara.com - Pandemi Covid-19 telah memunculkan kebiasaan baru di masyarakat untuk mencegah penyebarannya, termasuk dalam hal beribadah bersama. Kalian pasti berpikir bagaimana dengan sholat Jumat? Apa boleh ganti sholat Jumat dengan sholat zuhur? Bagaimana hukumnya?
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah melarang sementara pelaksanaan ibadah yang membuat konsentrasi massa, seperti sholat lima waktu berjamaah, sholat Tarawih, Sholat Idul Fitri, ataupun kegiatan majelis taklim. Larangan tersebut berlaku bagi umat Islam di wilayah di mana kondisi penyebaran virus corona cukup tinggi.
Aturan ini berlaku juga untuk pelaksanaan sholat jumat berjamaah di masjid. Tidak mengerjakan sholat Jumat di wilayah yang terdampak pandemi virus corona seperti saat ini adalah tidak masalah, dengan catatan menggantinya dengan sholat zuhur. Lalu bagaimana hukum ganti sholat Jumat dengan sholat zuhur?
Sebenarnya fatwa MUI terkait hukum ganti sholat Jumat dengan sholat zuhur di masa pandemi ini telah disampaikan. Dalam Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah COVID-19, terdapat ketentuan hukum bagi orang sehat dan orang yang belum diketahui terpapar Covid-19 atau tidak.
- Pertama, jika orang tersebut ada di dalam kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang, maka ia boleh meninggalkan sholat Jumat. Sebagai gantinya, ia harus melakukan sholat zuhur di tempat kediaman.
- Kedua, jika orang tersebut ada di kawasan yang potensi penularannya rendah berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang, maka ia tetap wajib menjalankan kewajiban ibadah sebagaimana biasanya. Selain itu, ia juga wajib menjaga diri agar tidak terpapar Covid-19.
Dalam konteks penyelenggaraan sholat Jumat, terdapat dua kriteria terkait pandemi Covid-18,
- Pertama, jika penyebaran Covid-19 tidak terkendali di suatu kawasan yang mengancam jiwa, maka umat Islam tidak boleh menyelenggarakan sholat Jumat di kawasan tersebut sampai keadaan menjadi normal kembali. Sholat jumat itu wajib digantikan dengan sholat zuhur di tempat masing-masing.
- Kedua, jika penyebaran Covid-19 terkendali, maka umat Islam wajib menyelenggarakan sholat Jumat.
Hukum Ganti Sholat Jumat dengan Sholat Zuhur
Melansir laman Instagram @kemenag_ri, pemerintah bersama MUI dan ormas Islam seperti NU, Muhammadiyah, Persatuan Islam (Persis), dan lainnya sepakat menyerukan kepada umat Islam yang berada di zona diatur pemerintah untuk sementara meniadakan kegiatan ibadah di Masjid. Kemudian mengganti sholat Jumat dengan sholat Zuhur di rumah masing-masing.
Keputusan ini berdasarkan pendapat Imam Syafi'i yang dikutip oleh Imam Ismail ibn Yahya al-Muzani, dalam Kitab Mukhtasar al-Muzani. Imam Syafi'i berpendapat, bahwa: "tidak ada kewajiban sholat Jumat bagi musafir, hamba sahaya, perempuan, orang yang sakit, dan orang yang memiliki udzur".
Sholat Jumat di tengah pandemi Covid-19 dianggap sebagai sebuah udzur bagi umat Islam yang berada dalam kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang.
Baca Juga: Ketum MUI Miftachul Akhyar Ingatkan Tanggung Jawab Ulama kepada Umat
Seperti itulah hukum ganti sholat Jumat dengan sholat zuhur di masa pandemi. Tentunya, jika tidak ada halangan dalam artian daerah Anda termasuk aman dengan resiko penyebaran covid-19 sesuai ketentuan pemerintah, maka sholat Jumat berjamaah di masjid dapat dilakukan.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
Terkini
-
Anggaran Dipangkas Rp 15 Triliun, Gubernur DKI Siapkan Obligasi Daerah, Menkeu Beri Lampu Hijau
-
Dicecar KPK Soal Kuota Haji, Eks Petinggi Amphuri 'Lempar Bola' Panas ke Mantan Menag Yaqut
-
Hotman 'Skakmat' Kejagung: Ahli Hukum Ungkap Cacat Fatal Prosedur Penetapan Tersangka
-
4 Fakta Korupsi Haji: Kuota 'Haram' Petugas Hingga Jual Beli 'Tiket Eksekutif'
-
Teror Bom Dua Sekolah Internasional di Tangesel Hoaks, Polisi: Tak Ada Libur, Belajar Normal!
-
Hotman Paris Singgung Saksi Ahli Kubu Nadiem: 'Pantas Anda Pakai BMW Sekarang, ya'
-
Regulasi Terus Berubah, Penasihat Hukum Internal Dituntut Adaptif dan Inovatif
-
LMS 2025: Kolaborasi Global BBC Ungkap Kisah Pilu Adopsi Ilegal Indonesia-Belanda
-
Local Media Summit 2025: Inovasi Digital Mama dan Magdalene Perjuangkan Isu Perempuan
-
KPK Bongkar Modus 'Jalur Cepat' Korupsi Haji: Bayar Fee, Berangkat Tanpa Antre