Suara.com - Kementerian Agama (Kemenag) telah meluncurkan Kartu Nikah Digital sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas layanan bagi pasangan suami istri. Keberadaan Kartu Nikah Digital ini akan melengkapi Buku Nikah sebagai syarat keabsahan pernikahan dari Kantor Urusan Agama (KUA).
Menurut Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kementerian Agama, Muharram Marzuki, Kartu Nikah Digital ini memiliki banyak manfaat. Yang pertama, kecepatan dalam mengakses data diri dari pasangan suami istri sebagaimana tertera dalam kartu tersebut.
Lalu manfaat yang kedua, dengan Kartu Nikah Digital akan mempermudah pengecekan keabsahan pernikahan pasangan suami istri. Sebab selain nama suami atau istri, di data Kartu Nikah Digital juga memuat kode batang (barcode) yang berisi data diri suami dan istri.
Ketiga, keberadaan Kartu Nikah Digital adalah sebuah upaya Kemenag untuk menghindari pemalsuan dokumen pernikahan. Selain itu, Kartu Nikah Digital juga akan menghindarkan dari praktik penipuan yang dilakukan oleh salah satu pasangan. Pasalnya, terkadang ada kasus di masyarakat, di mana salah satu pasangan ketika mau menikah, mengaku belum pernah kawin atau statusnya sudah cerai/ditinggal meninggal oleh pasangan terdahulu.
Kemudian manfaat lainnya adalah bagi pasangan pengantin atau suami istri yang sedang bepergian, tentunya tidak perlu khawatir dicurigai apabila mereka pergi bersama. Yaitu tinggal dicek melalui Kartu Nikah Digital tersebut. Biasanya manajemen hotel ataupun tempat berlogo syariah akan mempertanyakan hal seperti ini.
Lantas, bagaimana cara mendapatkan layanan ini? Setelah akad nikah selesai di KUA atau tempat lain, maka Kartu Nikah Digital akan dikirimkan dalam bentuk soft file melalui e-mail atau aplikasi WhatsApp pasangan suami-istri.
Kartu Nikah Digital ini nantinya juga akan dikirim setelah pengantin mengisi Survei Kepuasan Masyarakat terlebih dulu. Cara daftar Kartu Nikah Digital selengkapnya, simak uraiannya di bawah ini!
Cara Daftar Kartu Nikah Digital
Berikut ini adalah langkah-langkah mendapatkan kartu nikah digital:
- Pasangan calon pengantin harus mengisi formulir pendaftaran nikah melalui Simkah Web di https://simkah.kemenag.go.id/.
- Kemudian isi data-data secara lengkap, termasuk juga nomor telepon dan alamat email aktif.
- Setelah pasangan pengantin selesai melaksanakan akad nikah, maka kartu nikah digital akan dikirimkan melalui email dan nomor WhatsApp yang didaftarkan melalui Simkah Web (sementara masih lewat email) dalam bentuk tautan atau link.
Kartu Nikah Digital tidak hanya akan diberikan kepada pasangan yang baru menikah, melainkan juga pasangan yang sudah lama menikah. Untuk tahapan pengajuan Kartu Nikah Digital bagi pasangan lama yaitu:
Baca Juga: Pacar Mendadak Hilang Sebelum Acara Lamaran, Ternyata Nikah sama Cowok Lain
- Datang ke KUA tempat menikah
- Data pernikahan dimasukkan ke dalam web Simkah
- Kartu Nikah Digital akan dikirim melalui email dalam bentuk soft file.
Pembuatan Kartu Nikah Digital itu gratis, sebagai bagian dari pelayanan KUA. Pasangan pengantin hanya diminta untuk mencetak sendiri kartu tersebut. Biaya nikah di KUA sudah tercantum di dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 48 tahun 2014 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Agama.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
-
Nathalie Holscher Nikah Besok, Undangan Akad hingga Resepsi Terungkap
-
Nikah di Italia Berbiaya Rp1 Miliar, Lina Mukherjee Akui Ingin seperti Artis Bollywood
-
Bak Film Bollywood, Lina Mukherjee Resmi Dipersunting Lelaki Italia di Pernikahan Impiannya
-
Kenapa Jennifer Coppen Akad Nikah Pakai Binti Ibunya? Begini Hukumnya dalam Islam
-
Kemenag Gelar Nikah Massal Gratis, Peserta Terpilih Berkesempatan Dapat Modal Usaha
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
Pilihan
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
-
Bundaran HI Dijaga Ketat, Solidaritas Warga Mengalir: Ini Titik Logistik untuk Pendemo
-
Jelang Demo Mahasiswa, Bundaran HI Dijaga Ketat: Kendaraan Taktis Siaga, Lalin Masih Normal
-
Aksi Mahasiswa Dibatasi hingga UOB Plaza, Polda Metro Siagakan 9.242 Personel
-
Jelang Demo Mahasiswa Hari ini, 21 Orang Bawa Bom Molotov Ditangkap Polisi
Terkini
-
Detik-detik Kapolsek dan Danramil Cicalengka Dipukuli Peserta Karnaval, Pelaku Ditangkap
-
Perpres Ojol Masuk Tahap Finalisasi, DPR dan Pemerintah Masih Berkoordinasi
-
56 Ribu Anak Sleman Diskrining Kesehatan: Hipertensi, Prediabetes hingga Depresi Berat Ditemukan
-
Gejolak Aceh-Papua Dinilai Bukan Kebetulan, Negara Disebut Gagal Pahami Akar Masalah
-
Gus Yaqut Bantah Rugikan Negara! Kebijakan Kouta Haji Diklaim Jadi Penyelamat Fiskal
-
DPR Setuju Bahas RAPBN 2027, Anggaran MBG Jadi Sorotan
-
Pascagempa, Sejumlah Bandara di Flores Masih Batalkan Penerbangan
-
Pulihkan Psikologis Warga Gempa NTT, Polda Jateng Berangkatkan Tim Trauma Healing
-
Thailand Diteror Penembakan Massal, Kanapa Ini Bisa Terjadi dan Apa Akar Masalahnya?
-
20 Tahun LPDB Koperasi, Rp22,13 Triliun Dana Bergulir Disalurkan ke Koperasi di 36 Provinsi