Suara.com - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kota Tanjungpinang, Kepri, Rini Pratiwi, akhirnya divonis bersalah dalam kasus penggunaan gelar palsu pada kontestasi Pemilu Legeslatif 2019.
Vonis dibacakan Hakim Ketua Boy Syailendra dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis.
Hakim menilai terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 68 ayat 3 Jo Pasal 21 ayat 4 Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Namun, majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan satu tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.
Hakim dalam kasus ini hanya menjatuhkan pidana denda untuk terdakwa.
"Menjatuhkan denda kepada terdakwa Rp 5 juta, apabila denda tidak dibayar maka digantikan dengan kurungan satu bulan," ujar hakim.
Atas putusan tersebut, JPU Ardiansyah menyatakan pikir-pikir selama sepekan. "Pikir-pikir yang mulia (majelis hakim)," ucap Ardiansyah.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa Jan Wahyu Alhadi mengaku senang atas vonis dari majelis hakim tersebut. Kendati begitu, pihaknya masih menyatakan pikir-pikir.
"Untuk selanjutnya kita pikir-pikir dulu, apakah menerima seluruhnya atau ada upaya banding. Untuk putusan hari ini kita sangat senang," ujarnya. (Sumber: Antara)
Baca Juga: Lima Anggota DPRD Dugem Positif Narkoba, Kini Resmi Ditahan
Berita Terkait
-
Lima Anggota DPRD Dugem Positif Narkoba, Kini Resmi Ditahan
-
Profil Viani Limardi: Anggota DPRD DKI Jakarta Protes Kena Razia Ganjil Genap
-
Vaksinasi COVID-19 di RSUDAM Lampung Timbulkan Kerumunan, Anggota DPRD Sentil Gubernur
-
Pesta Narkoba Saat PPKM, Lima Anggota DPRD Labura Ditetapkan Jadi Tersangka
-
5 Anggota DPRD Labura Jadi Tersangka Kasus Narkoba
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- Bukan Sekadar Estetika, Revitalisasi Bundaran Air Mancur Palembang Dinilai Keliru Makna
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Antisipasi Banjir, Pramono Luncurkan Operasi Modifikasi Cuaca di Jakarta
-
Mengapa KPK Tak Lagi Tampilkan Tersangka Korupsi?
-
Polda Metro Gerebek Clandestine Lab Etomidate di Greenbay Pluit, WNA Tiongkok Jadi Peracik!
-
Roy Suryo Endus Manuver 'Balik Kanan' Eggi Sudjana soal Ijazah Jokowi, Ada Apa?
-
Pendukung Israel Minta AS Segera Caplok Greenland, RUU Aneksasi Sudah Disiapkan
-
Demokrat Bicara Soal Sikap SBY Terkait Pilkada Dipilih DPRD: Serahkan Ke AHY, Ikuti Langkah Prabowo
-
KPK Geledah Kantor DJP, Amankan Dokumen dan Uang 8.000 SGD
-
Dede Yusuf Jelaskan Makna 'Matahari Satu' SBY: Demokrat Satu Komando di Bawah AHY
-
Tragis! Tiga Warga Cilincing Tersengat Listrik di Tengah Banjir Jakarta Utara
-
IKN Nusantara: Narasi Kian Meredup Meski Pembangunan Terus Dikebut?