Suara.com - Bantuan Langsung Tunai atau BLT subsidi gaji 2021 dalam program Bantuan Subsidi Upah (BSU) mulai dicairkan untuk para pekerja. Ada perbedaan BLT subsidi gaji 2021 dan 2020 yang perlu dipahami oleh masyarakat.
BLT Subsidi Gaji 2021 bukanlah program baru. Pemerintah pernah melakukan program serupa di tahun 2020 lalu. Lalu apa perbedaan BLT subsidi gaji 2021 dan 2020?
Setidaknya, ada empat perbedaan BLT subsidi gaji 2021 dan 2020 yang ditemukan Suara.com. Pekerja harus memperhatikan batasan gaji sebagai syaratnya.
Perbedaan BLT Subsidi Gaji 2021 dan 2020
Berikut penjelasan lengkap mengenai perbedaan tersebut seperti dilansir dari akun Instagram @kemnaker.
1. Batasan gaji sebagai syarat penerima BSU
Batasan gaji untuk penerima BSU atau BLT subsidi gaji 2021 adalah Rp 3,5 juta. Ketentuannya, pekerja atau buruh tersebut bekerja di wilayah dengan UMP di atas Rp 3,5 juta.
Sementara itu pada untuk batasan gaji penerima BSU tahun 2020 sebesar adalah Rp 5 juta. Jadi tahun ini standar kriteria soal gaji diturunkan.
2. Khusus pekerja di wilayah PPKM
Baca Juga: Cek Bansos Subsidi Upah Rp 1 Juta via WhatsApp, Begini Caranya!
Pada BSU 2021 atau BLT subsidi gaji 2021, pekerja atau buruh yang berhak menjadi penerimanya adalah yang berada di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 dan level 3.
Bantuan tersebut diprioritaskan untuk pekerja di bidang industri barang konsumsi, transportasi, properti, perdagangan, dan jasa. Namun pada BLT subsidi gaji 2020, pengucuran dana tidak mempertimbangkan wilayah.
3. Besaran dana yang turun
Perbedaan BLT subsidi gaji 2021 dan 2020 yang ketiga terletak pada besaran dana yang diterima oleh pekerja.
Dana BSU atau BLT subsidi gaji 2021 yang disalurkan adalah sebesar Rp 500.000 per bulan. Pemerintah akan menyalurkan bantuan untuk dua bulan, jadi totalnya sebesar Rp 1 juta untuk masing-masing penerima.
Namun pada tahun sebelumnya, penerima BSU mendapatkan suntikan dana sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan berturut-turut. Dengan demikian, kucuran dana yang diterima masing-masing orang adalah Rp 2,4 juta.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Bukan Musuh, Pemred Suara.com Ajak Jurnalis Sulsel Taklukkan Algoritma Lewat Workshop AI
-
Sekjen PBNU Ungkap Alasan Prabowo Gabung Board of Peace: Demi Cegah Korban Lebih Banyak di Gaza
-
Hadiri Majelis Persaudaraan Manusia di Abu Dhabi, Megawati Duduk Bersebelahan dengan Ramos Horta
-
Tiket Kereta Lebaran 2026 Telah Terjual Lebih Dari 380 Ribu, Purwokerto Jadi Tujuan Paling Laris
-
Nekat Berangkat Saat Sakit, Tangis Pilu Nur Afni PMI Ilegal Minta Dipulangkan dari Arab Saudi
-
Kisah Epi, ASN Tuna Netra Kemensos yang Setia Ajarkan Alquran
-
KPK Masih Menyisir Biro Travel yang Ikut Bermain Jual-Beli Kuota Haji di Kemenag Periode 2023-2024
-
Pastikan Pengungsi Hidup Layak, Kasatgas Tito Tinjau Huntara di Aceh Tamiang
-
KPK Cecar 5 Bos Travel Terkait Kasus Kuota Haji, Telisik Aliran Duit Haram ke Oknum Kemenag
-
Soroti Siswa SD Bunuh Diri di Ngada, Ketua Komisi X DPR Desak Negara Hadir untuk Keluarga Miskin