Suara.com - Bantuan Langsung Tunai atau BLT subsidi gaji 2021 dalam program Bantuan Subsidi Upah (BSU) mulai dicairkan untuk para pekerja. Ada perbedaan BLT subsidi gaji 2021 dan 2020 yang perlu dipahami oleh masyarakat.
BLT Subsidi Gaji 2021 bukanlah program baru. Pemerintah pernah melakukan program serupa di tahun 2020 lalu. Lalu apa perbedaan BLT subsidi gaji 2021 dan 2020?
Setidaknya, ada empat perbedaan BLT subsidi gaji 2021 dan 2020 yang ditemukan Suara.com. Pekerja harus memperhatikan batasan gaji sebagai syaratnya.
Perbedaan BLT Subsidi Gaji 2021 dan 2020
Berikut penjelasan lengkap mengenai perbedaan tersebut seperti dilansir dari akun Instagram @kemnaker.
1. Batasan gaji sebagai syarat penerima BSU
Batasan gaji untuk penerima BSU atau BLT subsidi gaji 2021 adalah Rp 3,5 juta. Ketentuannya, pekerja atau buruh tersebut bekerja di wilayah dengan UMP di atas Rp 3,5 juta.
Sementara itu pada untuk batasan gaji penerima BSU tahun 2020 sebesar adalah Rp 5 juta. Jadi tahun ini standar kriteria soal gaji diturunkan.
2. Khusus pekerja di wilayah PPKM
Baca Juga: Cek Bansos Subsidi Upah Rp 1 Juta via WhatsApp, Begini Caranya!
Pada BSU 2021 atau BLT subsidi gaji 2021, pekerja atau buruh yang berhak menjadi penerimanya adalah yang berada di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 dan level 3.
Bantuan tersebut diprioritaskan untuk pekerja di bidang industri barang konsumsi, transportasi, properti, perdagangan, dan jasa. Namun pada BLT subsidi gaji 2020, pengucuran dana tidak mempertimbangkan wilayah.
3. Besaran dana yang turun
Perbedaan BLT subsidi gaji 2021 dan 2020 yang ketiga terletak pada besaran dana yang diterima oleh pekerja.
Dana BSU atau BLT subsidi gaji 2021 yang disalurkan adalah sebesar Rp 500.000 per bulan. Pemerintah akan menyalurkan bantuan untuk dua bulan, jadi totalnya sebesar Rp 1 juta untuk masing-masing penerima.
Namun pada tahun sebelumnya, penerima BSU mendapatkan suntikan dana sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan berturut-turut. Dengan demikian, kucuran dana yang diterima masing-masing orang adalah Rp 2,4 juta.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
Terkini
-
Usut Korupsi Haji, KPK Masih Sisir Saksi Travel Sebelum Periksa Bos Maktour dan Kesthuri
-
Viral Parkir di Blok M Semrawut hingga Depan Kejagung, Dishub Jaksel Lapor Wali Kota
-
Setop Jadi Konten Kreator Saat Tugas, Mabes Polri Larang Anggota Live Streaming di Medsos!
-
Jakarta Dikepung Banjir: 115 RT Terendam, Ketinggian Air di Jaksel Tembus 2,4 Meter!
-
UMKM RI Terjebak 'Simalakama': Pintar Produksi Tapi Gagal Jual Gara-gara Gempuran Barang Impor!
-
Kontroversi Perayaan Ulang Tahun Menteri Israel, Pakai Kue Bentuk Tali Hukuman Gantung
-
Habib Rizieq Tuding 'Jenderal Baliho' Pengaruhi Prabowo Soal Yaman, Dudung: Tidak Usah Didengerin!
-
Titah Kaesang Pangarep di Papua Barat: Jangan Biarkan Pembangunan Infrastruktur Terhenti
-
Hormati Pertemuan PGI - HKBP dan Jusuf Kalla, GAMKI Ajak Publik Hindari Polarisasi
-
Dosen UI: Tantangan Literasi Bencana Ada pada Aksi, Bukan Sekadar Informasi