Suara.com - Apa saja syarat naik pesawat terbaru? Mari simak bersama penjelasan berikut.
Syarat wajib naik pesawat
Syarat naik pesawat pada masa PPKM level 1-4 ini sudah tercantum dalam Inmendagri (Instruksi Menteri Dalam Negeri) No. 30 Th. 2021. Dalam Inmendagri tersebut, sertifikat vaksin menjadi salah satu syarat wajib naik pesawat yang perlu dipersiapkan para penumpang.
Hal tersebut sejalan dengan peraturan PPKM sebelumnya, yang mana mewajibkan penumpang untuk menyertakan surat vaksin saat akan melakukan perjalanan di wilayah Jawa-Bali menggunakan pesawat.
Perlu diketahui juga, untuk perjalanan udara di wilayah Jawa-Bali, penumpang juga wajib memperlihatkan hasil negatif tes Antigen (H-1), dengan catatan penumpang sudah melakukan vaksin dosis 2. Jika baru dosis 1, penumpang wajib menyertakan hasil negatif tes PCR (H-2).
Aturan perjalanan domestik ini juga tercantum dalam SE (Surat Edaran) Satgas COVID-19 No. 17 Th. 2021 mengenai Ketentuan Perjalanan Dalam Negeri di Masa Pandemi COVID-19.
Dalam SE tersebut, orang yang melakukan perjalanan juga diwajibkan untuk menjalankan prokes (protokol kesehatan) ketat, seperti: menggunakan masker medis atau masker kain 3 lapis, menjaga jarak, serta mencuci tangan.
Selain itu, dilarang untuk makan bagi penumpang yang melakukan perjalanan udara kurang dari 2 jam tidak, kecuali dalam kondisi tertentu. Nah, untuk lebih jelasnya, berikut ini syarat naik pesawat selama PPKM 1-4 di Jawa-Bali.
Syarat Naik Pesawat antar pulau Selama PPKM 3-4 Jawa & Bali
Baca Juga: Dinilai Baik dalam Terapkan Prokes, Pangandaran Siap Terima Wisatawan
- Memperlihatkan kartu vaksin dosis pertama
- Memperlihatkan hasil negatif tes PCR (2 x 24 jam)
Syarat Naik Pesawat antar Kota/Kabupaten Jawa dan Bali selama PPKM 3-4
- Memperlihatkan hasil negatif test PCR (2 x 24 jam)
- Menunjukkan hasil negatif test antigen (1 x 24 jam)
Syarat Naik Pesawat Luar Pulau Jawa dan Bali selama PPKM Level 1-2
- Memperlihatkan hasil negatif test PCR (2 x 24 jam)
- Memperlihatkan hasil negatif test antigen (1 x 24 jam)
Nah, demikianlah informasi mengenai syarat naik pesawat selama PPKM level 1-4 di Jawa-Bali. Perlu diketahui, perjalanan domestik usia di bawah 12 tahun untuk sementara ini tdak diperkenankan.
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Sinopsis Penerbangan Terakhir, Skandal Cinta Gelap di Balik Kokpit Pesawat
-
Harga Tiket Pesawat Meroket Meski Pemerintah Bilang Ada Diskon Nataru, Apa yang Terjadi?
-
Terungkap Alasan Sebenarnya di Balik Tiket Susi Air Rp 8 Juta Saat Bencana Aceh
-
Rencana Bandara Kertajati Jadi Pusat Bengkel Pesawat Terwujud, Pembangunan Tahap 1 Jalan
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Jabotabek Mulai Ditinggalkan, Setengah Juta Kendaraan 'Eksodus' H-5 Natal
-
Mubes Warga NU Keluarkan 9 Rekomendasi: Percepat Muktamar Hingga Kembalikan Tambang ke Negara
-
BNI Bersama BUMN Peduli Hadir Cepat Salurkan Bantuan Nyata bagi Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Relawan BNI Bergabung dalam Aksi BUMN Peduli, Dukung Pemulihan Warga Terdampak Bencana di Aceh
-
Pakar Tolak Keras Gagasan 'Maut' Bahlil: Koalisi Permanen Lumpuhkan Demokrasi!
-
Gus Yahya Ngaku Sejak Awal Inginkan Islah Sebagai Jalan Keluar Atas Dinamika Organisasi PBNU
-
Rais Aam PBNU Kembali Mangkir, Para Kiai Sepuh Khawatir NU Terancam Pecah
-
Puasa Rajab Berapa Hari yang Dianjurkan? Catat Jadwal Berpuasa Lengkap Ayyamul Bidh dan Senin Kamis
-
Doa Buka Puasa Rajab Lengkap dengan Artinya, Jangan Sampai Terlewat!
-
Pedagang Korban Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati Mulai Tempati Kios Sementara