Suara.com - Apa saja syarat naik pesawat terbaru? Mari simak bersama penjelasan berikut.
Syarat wajib naik pesawat
Syarat naik pesawat pada masa PPKM level 1-4 ini sudah tercantum dalam Inmendagri (Instruksi Menteri Dalam Negeri) No. 30 Th. 2021. Dalam Inmendagri tersebut, sertifikat vaksin menjadi salah satu syarat wajib naik pesawat yang perlu dipersiapkan para penumpang.
Hal tersebut sejalan dengan peraturan PPKM sebelumnya, yang mana mewajibkan penumpang untuk menyertakan surat vaksin saat akan melakukan perjalanan di wilayah Jawa-Bali menggunakan pesawat.
Perlu diketahui juga, untuk perjalanan udara di wilayah Jawa-Bali, penumpang juga wajib memperlihatkan hasil negatif tes Antigen (H-1), dengan catatan penumpang sudah melakukan vaksin dosis 2. Jika baru dosis 1, penumpang wajib menyertakan hasil negatif tes PCR (H-2).
Aturan perjalanan domestik ini juga tercantum dalam SE (Surat Edaran) Satgas COVID-19 No. 17 Th. 2021 mengenai Ketentuan Perjalanan Dalam Negeri di Masa Pandemi COVID-19.
Dalam SE tersebut, orang yang melakukan perjalanan juga diwajibkan untuk menjalankan prokes (protokol kesehatan) ketat, seperti: menggunakan masker medis atau masker kain 3 lapis, menjaga jarak, serta mencuci tangan.
Selain itu, dilarang untuk makan bagi penumpang yang melakukan perjalanan udara kurang dari 2 jam tidak, kecuali dalam kondisi tertentu. Nah, untuk lebih jelasnya, berikut ini syarat naik pesawat selama PPKM 1-4 di Jawa-Bali.
Syarat Naik Pesawat antar pulau Selama PPKM 3-4 Jawa & Bali
Baca Juga: Dinilai Baik dalam Terapkan Prokes, Pangandaran Siap Terima Wisatawan
- Memperlihatkan kartu vaksin dosis pertama
- Memperlihatkan hasil negatif tes PCR (2 x 24 jam)
Syarat Naik Pesawat antar Kota/Kabupaten Jawa dan Bali selama PPKM 3-4
- Memperlihatkan hasil negatif test PCR (2 x 24 jam)
- Menunjukkan hasil negatif test antigen (1 x 24 jam)
Syarat Naik Pesawat Luar Pulau Jawa dan Bali selama PPKM Level 1-2
- Memperlihatkan hasil negatif test PCR (2 x 24 jam)
- Memperlihatkan hasil negatif test antigen (1 x 24 jam)
Nah, demikianlah informasi mengenai syarat naik pesawat selama PPKM level 1-4 di Jawa-Bali. Perlu diketahui, perjalanan domestik usia di bawah 12 tahun untuk sementara ini tdak diperkenankan.
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
-
Vietjet Amankan Kesepakatan US$6,1 Miliar untuk Ekspansi Asia-Pasifik
-
5 Powerbank 20.000 mAh Murah yang Aman Masuk Pesawat, Traveler Wajib Punya!
-
Seskab Teddy Tegaskan Prabowo TIDAK Pakai Dua Pesawat Kepresidenan Saat ke Luar Negeri
-
Dirut Garuda dan Perwakilan Embraer Sambangi Istana, Bahas Rencana Pembelian Pesawat?
-
Breaking News! Pesawat Bonanza TNI AL Dikabarkan Kecelakaan di Runway Bandara Juanda
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Google Spil Tiga Jenis Kemitraan dengan Media di HPN 2026, Apa Saja?
-
KBRI Singapura Pastikan Pendampingan Penuh Keluarga WNI Korban Kecelakaan Hingga Tuntas
-
Survei Indikator Politik: 70,7 Persen Masyarakat Dukung Kejagung Pamerkan Uang Hasil Korupsi
-
Geger Pria di Tambora Terekam CCTV Panggul Karung Diduga Isi Mayat, Warga Tak Sadar
-
Menkomdigi Meutya Minta Pers Jaga Akurasi di Tengah Disinformasi dan Tantangan AI
-
Megawati Terima Doktor Kehormatan di Riyadh, Soroti Peran Perempuan dalam Kepemimpinan Negara
-
Survei Indikator: Kepuasan Publik atas MBG Tinggi, Kinerja BGN Jadi Penentu Keberlanjutan
-
Dewan Pers di HPN 2026: Disrupsi Digital Jadi Momentum Media Bebenah
-
Benang Merah Dua Ledakan di Sekolah: Ketika Perundungan, Internet, dan Keheningan Bertemu
-
Tembus 79,9 persen, Kenapa Kepuasan Kinerja Prabowo Lebih Tinggi dari Presiden Sebelumnya?