Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 4. Dalam regulasi ini, Anies juga mengubah aturan untuk makan di tempat makan atau dine in.
Aturan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 987 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan PPKM Level 4 di Jakarta. Kali ini, Anies menambah 10 menit waktu dine in dibandingkan dengan Kepgub PPKM pekan lalu.
"Waktu makan maksimal 30 menit dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," ujar Anies dalam Kepgub tersebu dikutip Suara.com, Rabu (18/8/2021).
Kendati demikian, Anies jam operasional tempat makan seperti warteg, restoran, kafe, dan sejenisnya maksimal hingga pukul 20.00 WIB. Jumlah pengunjung yang masuk juga maksimal hanya tiga orang untuk dine in.
Tempat makan yang berada di dalam pusat perbelanjaan atau mal juga mendapatkan pelonggaran waktu makan hingga 30 menit.
"Restoran dan kafe di dalam pusat perbelanjaan dapat menerima makan di tempat dengan kapasitas maksimal 25 persen, satu meja maksimal dua orang," jelasnya.
Para pengelola restoran atau tempat makan untuk menjalankan protokol kesehatan secara lebih ketat. Selain itu, vaksinasi tetap harus menjadi syarat bagi pengunjung dan karyawan.
"Pekerja dan pengunjung telah divaksin," pungkasnya.
Baca Juga: Buntut Protes Berbikini, Ayah Dinar Candy Digunjing Sekampung
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
Pilihan
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
Terkini
-
Tambora Masuk Daftar RW Kumuh Jakarta, Pramono Akan Siapkan Pembenahan Besar-Besaran
-
Dokumen UFO Cuma Pengalihan Isu, Publik Diminta Jangan Percaya Omong Kosong Trump
-
Jakarta Percantik Rasuna Said Jelang HUT ke-499, Target Jadi Wajah Kota Global
-
Isu Menko Mengeluh Ada 'Dinding Pemisah' dengan Presiden, Amien Rais Beri Kode
-
Dokumen UFO AS Bongkar Objek Misterius Berputar Spiral Pada Ketinggian 41 Ribu Kaki di Asia
-
Dokumen UFO AS Bongkar Dugaan Kebohongan Rusia 25 Tahun Lalu, Apa Itu?
-
Ngeri! Calon Saksi di PN Jakarta Barat Dikejar dan Dianiaya, Videonya Viral di Medsos!
-
Jadi Mobil Prabowo Selama KTT di Filipina, Maung Garuda Ternyata Diterbangkan Pakai Airbus TNI AU
-
Nyempil di Antara 320 WNA, Satu WNI 'Alumni' Kamboja Jadi CS Judi Online Markas Hayam Wuruk!
-
Hercules Semprot Amien Rais soal Prabowo-Teddy: Jangan Bicara Kayak Preman Pasar!