Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 4. Dalam regulasi ini, Anies juga mengubah aturan untuk makan di tempat makan atau dine in.
Aturan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 987 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan PPKM Level 4 di Jakarta. Kali ini, Anies menambah 10 menit waktu dine in dibandingkan dengan Kepgub PPKM pekan lalu.
"Waktu makan maksimal 30 menit dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," ujar Anies dalam Kepgub tersebu dikutip Suara.com, Rabu (18/8/2021).
Kendati demikian, Anies jam operasional tempat makan seperti warteg, restoran, kafe, dan sejenisnya maksimal hingga pukul 20.00 WIB. Jumlah pengunjung yang masuk juga maksimal hanya tiga orang untuk dine in.
Tempat makan yang berada di dalam pusat perbelanjaan atau mal juga mendapatkan pelonggaran waktu makan hingga 30 menit.
"Restoran dan kafe di dalam pusat perbelanjaan dapat menerima makan di tempat dengan kapasitas maksimal 25 persen, satu meja maksimal dua orang," jelasnya.
Para pengelola restoran atau tempat makan untuk menjalankan protokol kesehatan secara lebih ketat. Selain itu, vaksinasi tetap harus menjadi syarat bagi pengunjung dan karyawan.
"Pekerja dan pengunjung telah divaksin," pungkasnya.
Baca Juga: Buntut Protes Berbikini, Ayah Dinar Candy Digunjing Sekampung
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan
-
Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km
-
Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya
-
KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar
-
Gus Ipul Ajak SP2MI Ambil Peran di Program Sekolah Rakyat
-
19 Ribu Anak Garut Putus Sekolah, Bupati 'Todong' ASN hingga Pengusaha Jadi Orang Tua Asuh!
-
Riset Ungkap Skema Hibah dan Pinjaman Lunak Paling Efektif Danai PLTS Komunitas
-
Hari Pelaut Sedunia, Pelindo Dukung Potensi Ekonomi di Selat Malaka
-
Prabowo Percepat Pengembangan Mobil Nasional hingga Farmasi, Kampus Diminta Kejar Kebutuhan SDM
-
Geledah Kantor BKP Sumsel, KPK Temukan Bukti Upaya Ubah Opini WTP Usai Bupati Muara Enim Kena OTT