Suara.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menilai makan di restoran, rumah makan, pedagang kaki lima hingga warung makan/warteg lebih pas dengan waktu 30 menit sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 34 tahun 2021 tentang PPKM.
"Jadi dicari angka lebih pas ternyata kurang lebih 30 menit," kata Ahmad Riza Patria seperti dilaporkan Antara, Rabu (18/8/2021).
Ia memperkirakan makan di tempat dengan waktu sebelumnya 20 menit dirasakan kurang cukup khususnya bagi orang tua yang tidak bisa makan cepat.
"Kan ada orang tua tidak bisa makan cepat seperti anak-anak muda jadi dicari angka lebih pas," imbuhnya.
Meski ada aturan terbaru itu, ia mengimbau masyarakat lebih baik makan di rumah karena rumah merupakan tempat terbaik.
Sedangkan bagi pekerja yang ke kantor, ia mendorong untuk membawa makan sendiri dan tidak makan bersama-sama atau membuat kerumunan.
"Kalau di kantor juga kalau bisa makan tidak berkerumun, terpisah di ruang dan meja masing-masing," katanya.
Pemerintah Pusat sebelumnya memperpanjang kebijakan PPKM hingga 23 Agustus 2021.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian kemudian menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 34 tahun 2021 tentang PPKM level 4,3 dan 2 COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali.
Baca Juga: Menilik Sejarah Warteg di Indonesia, Penyelamat Perut Mahasiswa dengan Kantong Pas-pasan
Salah satu aturan terbaru dalam instruksi tersebut adalah perubahan waktu makan di tempat yang diperbolehkan dari sebelumnya 20 menit menjadi maksimal 30 menit.
Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 20.00 WIB dengan maksimal pengunjung makan di tempat tiga orang.
Restoran, rumah makan, kafe di ruang terbuka juga diizinkan buka hingga 20.00 WIB dengan protokol kesehatan dengan kapasitas maksimal 25 persen, satu meja maksimal dua orang dengan waktu makan maksimal 30 menit.
Namun, restoran, rumah makan dan kafe yang ada di gedung atau ruang tertutup termasuk di dalam mal, tidak diperkenankan makan di tempat, hanya diperbolehkan pesan antar. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
Terkini
-
Studi: Karbon Biru Bisa Tekan Emisi Dunia, Mengapa Banyak Negara Belum Menggunakannya?
-
Iran Tolak Proposal Trump, Ajukan 5 Syarat Termasuk Ganti Rugi Perang dan Kontrol Selat Hormuz
-
Pulau Terancam Diduduki, Iran Beri Peringatan Keras kepada Negara-Negara Tetangga
-
Krisis PPPK di NTT: 9.000 Pegawai Terancam Putus Kontrak Masal
-
Di Balik Cloud Storage, Ada Biaya Lingkungan yang Harus Kita Bayar
-
Jerman 'Impor' Tenaga Kerja India: Solusi di Tengah Tsunami Pensiun
-
Tak Masalah Dilaporkan ke Dewas KPK, Deputi Penindakan dan Eksekusi: Bentuk Kepedulian Masyarakat
-
Israel Perluas Serangan ke Lebanon, Begini Sejarahnya!
-
Mutasi Kabais Tak Transparan, Imparsial Cium Upaya Putus Rantai Komando di Kasus Andrie Yunus
-
Efek Perang Iran: Kim Jong Un Makin Yakin Nuklir Adalah Kunci Selamat