Suara.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menilai makan di restoran, rumah makan, pedagang kaki lima hingga warung makan/warteg lebih pas dengan waktu 30 menit sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 34 tahun 2021 tentang PPKM.
"Jadi dicari angka lebih pas ternyata kurang lebih 30 menit," kata Ahmad Riza Patria seperti dilaporkan Antara, Rabu (18/8/2021).
Ia memperkirakan makan di tempat dengan waktu sebelumnya 20 menit dirasakan kurang cukup khususnya bagi orang tua yang tidak bisa makan cepat.
"Kan ada orang tua tidak bisa makan cepat seperti anak-anak muda jadi dicari angka lebih pas," imbuhnya.
Meski ada aturan terbaru itu, ia mengimbau masyarakat lebih baik makan di rumah karena rumah merupakan tempat terbaik.
Sedangkan bagi pekerja yang ke kantor, ia mendorong untuk membawa makan sendiri dan tidak makan bersama-sama atau membuat kerumunan.
"Kalau di kantor juga kalau bisa makan tidak berkerumun, terpisah di ruang dan meja masing-masing," katanya.
Pemerintah Pusat sebelumnya memperpanjang kebijakan PPKM hingga 23 Agustus 2021.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian kemudian menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 34 tahun 2021 tentang PPKM level 4,3 dan 2 COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali.
Baca Juga: Menilik Sejarah Warteg di Indonesia, Penyelamat Perut Mahasiswa dengan Kantong Pas-pasan
Salah satu aturan terbaru dalam instruksi tersebut adalah perubahan waktu makan di tempat yang diperbolehkan dari sebelumnya 20 menit menjadi maksimal 30 menit.
Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 20.00 WIB dengan maksimal pengunjung makan di tempat tiga orang.
Restoran, rumah makan, kafe di ruang terbuka juga diizinkan buka hingga 20.00 WIB dengan protokol kesehatan dengan kapasitas maksimal 25 persen, satu meja maksimal dua orang dengan waktu makan maksimal 30 menit.
Namun, restoran, rumah makan dan kafe yang ada di gedung atau ruang tertutup termasuk di dalam mal, tidak diperkenankan makan di tempat, hanya diperbolehkan pesan antar. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Prabowo Kirim Surat ke Eks Menteri Termasuk Sri Mulyani, Ini Isinya...
Pilihan
-
Wakil Erick Thohir Disebut jadi Kandidat Kuat Menteri BUMN
-
Kursi Menteri BUMN Kosong, Siapa Pengganti Erick Thohir?
-
Otak Pembunuhan Kacab Bank, Siapa Ken si Wiraswasta Bertato?
-
DPR 'Sentil' Menkeu Purbaya, Sebut Kebijakan Rp200 Triliun Cuma Jadi Beban Bank & Rugikan Rakyat!
-
Ivan Gunawan Blak-blakan: Dijauhi Teman Pesta Usai Hijrah dan Risih Dipanggil 'Haji'
Terkini
-
Kasus Kematian Janggal Arya Daru, Komisi III DPR Desak Polisi Buka Kembali Penyelidikan
-
Jabatan Dobel Angga Raka: Dilantik Jadi Kepala Badan Komunikasi, Tapi Masih Wamenkomdigi
-
Kepala KSP Era Prabowo: Jejak Panas M Qodari Penggaung Jokowi 3 Periode Sekaligus Juragan Tanah!
-
PDIP: BPJS Bukan Asuransi tapi Hibah Negara buat Rakyat!
-
Profil Rohmat Marzuki, Kader Loyal Gerindra dari Magelang Geser Adik Ipar Haji Isam dari Wamenhut
-
Resmi Dilantik jadi Menpora, Ingat Lagi Sederet 'Dosa' Erick Thohir di PSSI
-
Dua Karyawan PT WKM Diduga jadi Korban Kriminalisasi, Aktivis Malut Tuntut PT Position Angkat Kaki!
-
Profil dan Rekam Jejak Afriansyah Noor: Kembali Jadi Wamenaker, Pengganti Immanuel Ebenezer
-
Siapa Sarah Sadiqa? Mengenal Srikandi Baru Pilihan Prabowo Jadi Kepala LKPP
-
Beda Jauh dari Mahfud, Kenapa KPU Tak Cantumkan Pendidikan Terakhir Gibran?