Suara.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM diperpanjang kembali oleh pemerintah. Namun ada kemajuan, Jabodetabek telah masuk PPKM level 3. Apa saja daerah PPKM level 3? Bagaimana kriteria PPKM level 3 sesuai aturan terbaru?
Kali ini disebutkan ada kriteria PPKM dengan level, mulai dari level 1, 2, dan 3 untuk sejumlah daerah mulai 24 Agustus sampai 30 Agustus 2021. Keputusan PPKM berlevel ini diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo.
Berkaitan dengan pelevelan, artikel ini akan membahas secara khusus mengenai kriteria dan daerah PPKM berdasarkan level tersebut. Jadi tidak hanya kriteria dan daerah PPKM level 3 saja, tapi juga level 1 hingga 4. Mungkinkah daerah Anda termasuk?
Kriteria PPKM Level 1
Berikut kriteria daerah yang masuk kategori PPKM level 1.
- Angka kasus konfirmasi positif Covid-19 kurang dari 20 orang per 100 ribu penduduk per minggu.
- Pasien rawat inap akibat covid-19 di rumah sakit kurang dari 5 orang per 100 ribu penduduk.
- Kasus kematian akibat covid-19 kurang dari 1 orang per 100 ribu penduduk.
Kriteria dan Daerah PPKM Level 2
Berikut rincian kriteria PPKM level 2.
- Angka kasus konfirmasi positif Covid-19 kurang dari 50 orang per 100 ribu penduduk per minggu.
- Pasien rawat inap akibat covid-19 di rumah sakit antara 5 dan kurang dari 10 orang per 100 ribu penduduk.
- Kasus kematian penduduk akibat covid-19 kurang dari 2 orang per 100 ribu penduduk.
Sedangkan informasi mengenai daerah yang masuk kategori level 2 yang tadinya hanya dua kabupaten/kota menjadi 10 kabupaten/kota.
Kriteria dan Daerah PPKM Level 3
Baca Juga: PPKM Level 3: Dikurangi, Ini 3 Titik Lokasi Ganjil Genap di Jakarta
Berikut kriteria PPKM level 3 sesuai aturan terbaru pemerintah.
- Angka kasus konfirmasi positif Covid-19 mencapai 50-100 orang per 100 ribu penduduk per minggu.
- Angka pasien rawat inap di rumah sakit 10-30 orang per 100 ribu penduduk.
- Kasus kematian akibat covid-19 antara 2 sampai 5 orang per 100 ribu penduduk.
Sedangkan daerah PPKM Level 3 adalah sebagai berikut:
- Aglomerasi Jabodetabek
- Bandung Raya
- Surabaya Raya
Perlu Anda ketahui, daerah yang masuk level 3 bertambah dari 59 kabupaten/kota menjadi 67 kabupaten/kota. Level 3 bertambah dari 215 menjadi 234 kabupaten/kota.
Kriteria dan Daerah PPKM Level 4
Terakhir, berikut kriteria PPKM level 4.
- Angka kasus konfirmasi positif Covid-19 lebih dari 150 orang per 100 ribu penduduk per minggu.
- Pasien rawat inap di rumah sakit lebih dari 30 orang per 100 ribu penduduk.
- Kasus kematian penduduk akibat covid-19 lebih dari 5 orang per 100 ribu penduduk.
Sedangkan untuk jumlah daerah PPKM level 4 untuk luar Jawa-Bali, berkurang dari 11 provinsi menjadi tujuh provinsi. Ini terdiri dari 132 kabupaten/kota menjadi 104 kabupaten/kota.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Feri Amsari Singgung Pendidikan Gibran di Australia: Ijazah atau Cuma Sertifikat Bimbel?
- 7 Mobil Kecil Matic Murah untuk Keluarga Baru, Irit dan Perawatan Mudah
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
Pilihan
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
-
Heboh Kasus Ponpes Ditagih PBB hingga Diancam Garis Polisi, Menkeu Purbaya Bakal Lakukan Ini
Terkini
-
Jejak Korupsi Riza Chalid Sampai ke Bankir, Kejagung Periksa 7 Saksi Maraton
-
'Tidak Dikunci, tapi Juga Tidak Dipermudah,' Dilema MPR Sikapi Wacana Amandemen UUD 1945
-
Lisa Mariana Sumringah Tak Ditahan Polisi Usai Diperiksa Sebagai Tersangka: Aku Bisa Beraktivitas!
-
Menhut Klaim Karhutla Turun Signifikan di Tahun Pertama Pemerintahan Prabowo, Ini Kuncinya
-
'Apa Hebatnya Soeharto?' Sentilan Keras Politisi PDIP Soal Pemberian Gelar Pahlawan
-
Efek Jera Tak Mempan, DKI Jakarta Pilih 'Malu-maluin' Pembakar Sampah di Medsos
-
Menas Erwin Diduga 'Sunat' Uang Suap, Dipakai untuk Beli Rumah Pembalap Faryd Sungkar
-
RDF Plant Rorotan, Solusi Pengelolaan Sampah Ramah Lingkungan
-
KPK Cecar Eks Dirjen Perkebunan Kementan Soal Pengadaan Asam Semut
-
Buka Lahan Ilegal di Kawasan Konservasi Hutan, Wanita Ini Terancam 11 Tahun Bui