Suara.com - Hukum ibadah haji adalah wajib dilaksanakan bagi orang muslim yang mampu. Sebab, ibadah haji merupakan rukun islam ke-5 yang tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Lalu apa saja rukun haji?
Ada beberapa syarat hingga rukun haji yang harus dipahami umat muslim agar ibadahnya sah. Berikut syarat dan 6 rukun haji yang wajib dipahami umat muslim sebelum menjalankan ibadah suci tersebut.
Sebagaimana diketahui, haji merupakan ziarah Islam tahunan yang dilakukan di Kota Mekah, Arab. Kewajiban menjalankan ibadah haji terdapat dalam Al Quran dan hadist Nabi Muhammad SAW.
"Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim; barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam." (QS. Al-Imran ayat 97).
Selain itu, kewajiban menjalankan ibadah haji juga terdapat dalam hadits nabi SAW yang diriwayatkan dalam HR. Ahmad, Muslim, dan Nasa'i.
"Wahai sekalian manusia, sungguh Allah telah mewajibkan kepada kamu untuk mengerjakan ibadah haji, maka hendaklah kamu kerjakan." Seorang sahabat bertanya, "Apakah setiap tahun wahai Rasulullah?" Beliau diam tidak menjawab dan bertanya mengulanginya sampai tiga kali. Rasulullah SAW kemudian bersabda, "Kalau saja jawab 'ya' sudah tentu menjadi wajib (tiap-tiap tahun), dan kamu tidak akan mampu melaksanakannya, biarkan saja apa yang saya tinggalkan (jangan ditanyakan sesuatu yang tidak disebutkan)." (HR. Ahmad, Muslim dan Nasa'i)
Melansir dari berbagai sumber, terdapat beberapa syarat melaksanakan ibadah haji yang harus dipenuhi.
- Islam
- Baligh, mencapai usia dewasa
- Berakal sehat
- Merdeka, bukan budak
- Mampu (Istitha'ah)
Baca Juga: Warga Indonesia Sudah Boleh Masuk Arab Saudi
Mampu pada syarat kelima tersebut dijabarkan menjadi beberapa hal.
- Pertama, mampu secara finansial untuk ongkos naik haji (ONH).
- Kedua, memiliki kendaraan baik pribadi maupun pemerintah atau swasta untuk menuju ke Mekah.
- Ketiga, aman selama perjalanan.
- Keempat, bagi wanita wajib memiliki mahram baik suami maupun sesama wanita yang dipercayainya
- Kelima, sehat jasmani dan rohani.
Rukun Haji
Berikut 6 rukun haji yang harus dipahami umat muslim agar ibadahnya sah.
1. Ihram
Ihram adalah niat haji yang dilakukan di miqat. Niat ini dibaca setelah jemaah melakukan mandi wajib, sholat sunnah dua rakaat dengan menggunakan pakaian ihram.
Pakaian ikhram laki-laki berupa dua helai kain ihram sebagai sarung dan selendang. Sementara untuk wanita menggunakan pakaian menutup seluruh tubuh kecuali muka dan telapak tangan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Lawan 'Pasal Karet' KUHP Baru, Delpedro Marhaen Gugat Aturan Berita Bohong dan Penghasutan ke MK
-
Diundang Bukber di Istana, Akankah Ulama dan Prabowo Bahas Eskalasi Konflik Timur Tengah?
-
Resmi! YouTuber Bigmo dan Resbob Tersangka Kasus Fitnah Azizah Salsha
-
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Ngaku Tak Paham Birokrasi, Begini Respons Golkar
-
BPOM Temukan Mi Kuning Berformalin di Takjil, Pedagang Jangan Gunakan Pengawet dan Pewarna Berbahaya
-
Ahli di Sidang Gus Yaqut: Sprindik KPK Keliru karena Campur Aduk KUHP Lama dan Baru
-
Tak Bisa Lagi Sembarangan, RUU PPRT Bakal Atur Perusahaan Berbadan Hukum yang Boleh Salurkan PRT
-
Kejagung Periksa Kasi Intel Bea Cukai Aceh Terkait Dugaan Korupsi Ekspor POME
-
Aksi Kamisan ke-900: Keteguhan Sumarsih Mencari Keadilan bagi Sang Anak
-
Ahli Hukum di Sidang Gus Yaqut: Kerugian Negara Harus Ada Sebelum Penetapan Tersangka