Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI ikut turut tangan untuk membantu penyelesaian kasus perundungan dan pelecehan yang dialami seorang pria yang bekerja di Kantor Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) oleh teman kerjanya.
Selain membantu pemulihan psikis korban, Komnas HAM juga bakal menjamin keamanan bagi korban. Korban yang berinisial MS tersebut menerima perundungan dan pelecehan sejak 2012.
Ia sempat mengadu peristiwa yang dialaminya kepada Komnas HAM pada 2017. Namun pada saat itu, Komnas HAM menyarankan MS untuk melaporkan kepada pihak kepolisian lantaran terdapat unsur tindakan pidana yang dilakukan pelaku.
Karena tidak kunjung mendapatkan keadilan, akhirnya MS memberanikan diri untuk membuat surat terbuka yang membawa kepada titik terang. Mulai dari KPI hingga kepolisian akhirnya mulai mengusut peristiwa perundungan dan pelecehan yang terjadi di lingkungan kantor KPI Pusat.
Komnas HAM juga ikut turun membantu terkhusus untuk korban yang dirasa belum mendapatkan keadilan.
"Keadilan bagi korban belum dipenuhi kemudian ini juga menyangkut mekanisme dan tanggung jawab Komnas HAM sesuai dengan mandat dan kewenangan undang-undang. Bagaimana kemudian hak atas keadilan, hak atas rasa aman maupun hak atas pemulihan korban itu diperoleh oleh korban sehingga Komnas HAM merasa ini harus segera ditangani dan dipastikan bahwa apa yang menjadi kebutuhan korban itu dipenuhi," kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara di Kantor Komnas HAM, Kamis (2/9/2021).
Untuk ke depannya, Komnas HAM bakal memastikan korban mendapatkan proses hukum yang transparan, adil dan akuntabel. Kemudian Komnas HAM juga memastikan korban dapat pemulihan mulai dari psikis, kesehatan dan keamanan.
"Bagaimana juga korban dengan mengungkap kejadian yang seperti ini mekipun ini lama tentu sja ada potensi untuk kemudian teracnam hak atas rasa aman," ujarnya.
Kemudian Komnas HAM juga bakal meminta keterangan dari pihak-pihak yang terkait dengan kasus tersebut. MS selaku korban akan diminta keterangan oleh Komnas HAM pada Jumat (3/9/2021) besok sekitar pukul 10.00 WIB.
Baca Juga: Usut Dugaan Pelecehan Seksual dan Perundungan, KPI Akan Panggil Eks Atasan MS
Selain korban, Komnas HAM juga akan meminta keterangan dari KPI Pusat hingga pihak kepolisian.
"Tidak menutup kemungkinan meminta keterangan dari KPI sejauh mana KPI kemudian merespon peristiwa ini sejak pertama kali ada dugaan kekerasan seksual dari 2012-2021."
Cerita MS tersebut beredar di aplikasi pesan instan WhatsApp dengan maksud meminta perhatian akan adanya tindakan pelecehan seksual di mana korban dan pelaku adalah sama-sama pria.
Suara.com berusaha berkomunikasi dengan pria yang dimaksud melalui chat WhatsApp. MS membenarkan apabila pesan berantai itu memang berasal darinya.
"Iya benar tulisan saya, kak," kata MS melalui pesan singkat kepada Suara.com, Rabu.
MS mengaku dirinya merupakan pegawai kontrak di KPI yang bertanggung jawab di divisi Visual Data. Ia mengaku ingin sekali ke luar dari KPI karena sudah tidak kuat menahan perundungan yang dialaminya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!