Suara.com - Vietnam memenjarakan seorang pria pada Senin (6/9/2021) selama lima tahun karena melanggar aturan karantina Covid-19 yang ketat dan menyebarkan virus itu ke orang lain, media pemerintah melaporkan.
Le Van Tri, 28, dihukum karena "menyebarkan penyakit menular berbahaya" pada persidangan satu hari di Pengadilan Rakyat provinsi selatan Ca Mau, lapor Kantor Berita Vietnam (VNA) yang dikelola pemerintah.
Vietnam telah menjadi salah satu kisah sukses virus corona di dunia, berkat pengujian massal yang ditargetkan, pelacakan kontak yang agresif, pembatasan perbatasan yang ketat, dan karantina yang ketat. Namun lonjakan infeksi baru sejak akhir April telah menodai rekor itu.
"Tri melakukan perjalanan kembali ke Ca Mau dari Kota Ho Chi Minh ... dan melanggar peraturan karantina 21 hari," kata kantor berita itu.
"Tri menginfeksi delapan orang, satu di antaranya meninggal akibat virus setelah satu bulan perawatan," tambahnya.
Reuters belum bisa menghubungi pengadilan Ca Mau untuk dimintai komentarnya.
Ca Mau, provinsi paling selatan Vietnam, telah melaporkan hanya 191 kasus dan dua kematian sejak pandemi dimulai, jauh lebih rendah dari hampir 260.000 kasus dan 10.685 kematian di pusat virus corona negara itu, Kota Ho Chi Minh.
Vietnam sedang berjuang melawan wabah COVID-19 yang memburuk yang telah menginfeksi lebih dari 536.000 orang dan menewaskan 13.385, sebagian besar terjadi dalam beberapa bulan terakhir.
Negara itu telah menghukum dua orang lainnya dengan hukuman penjara yang ditangguhkan masing-masing selama 18 bulan dan dua tahun atas tuduhan yang sama. (Sumber: Antara/Reuters)
Baca Juga: Salah Data Pasien Covid-19 Sembuh Malah Tercatat Meninggal, Begini Kata Kadinkes Bali
Berita Terkait
-
Salah Data Pasien Covid-19 Sembuh Malah Tercatat Meninggal, Begini Kata Kadinkes Bali
-
Capaian Target Vaksinasi Covid-19 di Medan di Atas 35 Persen
-
Curhatan Penjual Barang Antik di Semarang, Terpaksa Hutang untuk Beli Bensin dan Makan
-
Wamenkes Klaim Situasi Covid-19 Indonesia Lebih Baik dari Negara Tetangga, Apa Rahasianya?
-
Kabar Baik, Positivity Rate Covid-19 di Indonesia Terus Turun Dekati Rekomendasi WHO
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
Pilihan
-
Mencekam! SPBE di Cimuning Bekasi Terbakar Hebat, Langit Malam Berubah Merah
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
Terkini
-
BMKG Prediksi Hujan Lebat di Sejumlah Wilayah Hari Ini 2 April, Termasuk Jateng DIY
-
Damkar Kota Bekasi: Kebakaran SPBE Cimuning Diduga Imbas Arus Pendek Listrik
-
Gempa M 7,6 di Sulut - Malut, Getarannya Terasa hingga Gorontalo
-
Gempa M 7,6 Guncang Sulut - Malut, 2 Warga Manado Jadi Korban
-
Kebakaran SPBE Cimuning Bekasi, 12 Orang Luka Bakar hingga 70 Persen
-
Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran SPBE Cimuning Bekasi, Warga Terdampak Didata
-
Gudang Elpiji di Bekasi Meledak dan Terbakar, Warga Panik Berhamburan
-
Usai Akui Ijazah Jokowi Asli, Pelapor Sepakat RJ Rismon, Kasus Segera SP3?
-
Mencekam! SPBE di Cimuning Bekasi Terbakar Hebat, Langit Malam Berubah Merah
-
9.401 Peserta BPJS PBI Tak Terlacak dan 3.934 Lainnya Telah Meninggal, Mensos Beri Penjelasan