Suara.com - Koalisi Mahasiswa Indonesia (KMI) melaporkan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Komisi XI DPR ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Laporan itu terkait Komisi XI yang tetap memasukkan dan melakukan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test kepada dua calon anggota BPK yang diduga bermasalah.
Keduanya yakni Harry Z Soeratin dan Nyoman Adhi Suryadnyana. Diketahui keduanya masing-masing telah melakukan proses seleksi di Komisi XI pada hari ini dan kemarin.
"Kami mahasiswa mengecam sekali sikap dari Komisi XI, sebagian besar Komisi XI karena meloloskan dua nama ini ke dalam tahap fit and proper test dan kemarin sudah melakukan itu," kata Koordinator KMI Abraham usai melapor ke MKD di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (9/9/2021).
Sebagai Dewan, Abraham mengatakan seharusnya Komisi XI mematuhi Undang-Undang BPK, Pasal 13 huruf J. Di mana kedua calon, yakni Harry dan Nyoman diduga tidak memenuhi syarat pencalonan sebagai anggota BPK sebagaimana yang tertuang di dalam pasal tersebut.
"Seharusnya Komisi XI tidak melakukan itu, mereka harus menghormati konstitusi. Jadi jangan pernah bermain-main dengan konstitusi. Karena mereka pembuat konstitusi, masa dilanggar sendiri?" kata Abraham.
Seperti diketahui proses seleksi calon anggota BPK yang sudah berlangsung dua hari sejak kemarin, nantinya akan diputuskan Komisi XI pada malam ini. Berkaitan dengan itu, KMI meminta agar Komisi XI tidak memilih anggota BPK dari dua nama yang diduga bermasalah.
"Kami dari KMI apabila nanti salah satu dari dua kandidat ini terpilih menjadi anggota BPK ini, maka kami akan melakukan gugatan ke PTUN. Kami akan melakukan gugatan citizen, gugatan masyarakat sipil, kami akan melakukan itu," kata Abraham.
"Dan kami juga mengingatkan kepada presiden agar presiden juga melihat hal ini tidak melakukan penandatanganan nanti," tandasnya.
Soroti Syarat Pendaftaran
Baca Juga: Puan Maharani: DPR RI Siap Jadi Tuan Rumah Sidang Umum IPU 2022
Anggota Komisi XI DPR Fraksi PPP Nurhayati menanyakan calon anggota BPK Nyoman Adhi Suryadnyana. Pertanyaaan terkait dengan syarat mendaftar sebagaimana Pasal 13 Huruf j Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK.
Seperti diketahui Nyoman dan satu calon anggota BPK, Harry Z mendapat sorotan lantaran diduga tidak memenuhi syarat berkaitan dengan pasal di atas. Kekinian Nyoman lebih dulu mengikuti uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di Komisi XI.
Adapun Pasal 13 Huruf j Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK, menyebut bahwa calon anggota BPK harus paling singkat telah 2 tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara.
"Saya membaca tapi tidak menemukan CV bapak di dalam paparan ini. Jadi kita agak bertanya-tanya bapak itu dari mana, karena memang ada persyaratan dlm Pasal 13 huruf j Undang-Undang nomor 15 tahun 2006 tentang BPK menegaskan bahwa salah satu calon anggota BPK paling singkat 2 tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelolaan negara," kata Nurhayati.
"Jadi kita enggak tahu apakah bapak sudah lebih dari (dua) tahun atau belum meninggalkan badan pengelolaan negara ini," sambung Nurhayati.
Menjawab pertanyaan Nurhayati, Nyoman menjelaskan. Ia mengatakan bahwa sebelum mendaftar menjadi calon anggota BPK, dirinya sudah lebih dulu memperhatikan persyaratan sebagaimana pasal dimaksud.
Berita Terkait
-
Pimpinan DPR Sarankan Penanganan Kekerasan di Papua Gunakan Cara Pendekatan Gus Dur
-
Jerat Pemakai Narkoba Pakai Pasal Pengedar, Komisi III: Aparat Tak Peduli Lapas Penuh
-
Jalan di Kawasan Danau Toba Rusak, Junimart Girsang Ingatkan Kementerian PUPR
-
Puan Maharani: DPR RI Siap Jadi Tuan Rumah Sidang Umum IPU 2022
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang
-
Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang
-
Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA
-
Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah
-
Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?
-
Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!
-
Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat
-
Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan
-
Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai
-
Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi