News / Nasional
Kamis, 09 September 2021 | 17:13 WIB
Calon anggota BPK Nyoman Adhi Suryadnyana saat mengikui fit and proper test di DPR. (tangkap layar)

Nyoman lantas mengacu kepada keputusan Mahkamah Agung Nomor 118/MA/2009 per tanggal 24 Juni 2009 untuk menjelaskan jawabannya. Ia berujar bahwa MA melalui keputusan tersebut sudah memberikan penilaian secara substantif dengan lebih luas. Di mana Nyoman menyebut mengartikan bahwa setiap undang-undang dibuat tentu ada tujuannya.

"Tujuan di situ adalah tidak ada conflict of interest. Apa conflict of interest-nya? Andaikan orang yang mendaftar tersebut itu melakukan diterima menjadi anggota tidak ada potensi menggunakan kewenangannya untuk menilai hasil pekerjaannya di masa lalu sebelum menjadi," kata Nyoman.

Nyoman kemudian menegaskan dirinya secara pribadi. Ia mengatakan bahwa kantornya sudah mendapat pemeriksaan dari BPK. Hasil pemeriksaan tersebut menunjukan bahwa kantor tempat Nyoman bekerja tidak ada temuan yang belum ditindak lanjut.

"Semuanya sudah selesai dan sudah dilaksanakan tindak lanjutnya. Hal ini tercermin dalam surat dari tim BPK tersebut dan kemudian ada juga surat dari kakanwil Sumatra utara sebagai atasan saya dan bisa dilihat dalam IHPS, baik dalam IHPS I 2019, IHPS II 2019, IHPS I 2020 dan IHPS II 2020," kata Nyoman.

"Di mana di situ kantor Manado sudah tidak ada tanggungan. Sehingga setelah itu saya pahami saya mendaftar karena dalam pikiran saya, saya tidak ada beban masa lalu terkait kalau saya nanti andaikan Allah SWT mengizinkan diterima sebagai anggota BPK," tandasnya.

Load More