Suara.com - Kepolisian Jepang menyita 730 potong celana dalam wanita yang dicuri oleh seorang pria dari berbagai laundry.
Menyadur Insider Kamis (9/9/2021), Tetsuo Urata dituduh mencuri 730 potong celana dalam wanita dari berbagai laundry di kota Beppu.
Kasus tersebut terungkap setelah seorang mahasiswi yang tidak disebutkan namanya melapor ke polisi jika celana dalamnya dicuri.
Pria 56 tahun tersebut dilaporkan mencuri enam potong pakaian dalam mahasiswi tersebut ketika ia sedang berada di laundry pada 24 Agustus.
Tak lama setelah laporan tersebut diterima, polisi kemudian menggeledah rumah Urata dan secara mengejutkan ditemukan 730 potong pakaian dalam.
Yahoo Japan News melaporkan bahwa Urata mengaku kepada pihak berwenang jika dia mencuri pakaian dalam.
"Kami belum pernah menyita celana dalam dalam jumlah besar selama bertahun-tahun," kata juru bicara kepolisian kota Beppu kepada Abema TV.
Polisi kota Beppu saat ini sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut atas insiden tersebut.
Kasus tersebut bukanlah yang pertama kali terjadi di Jepang. Paba bulan Maret, Takahiro Kubo dituduh oleh pihak berwenang di Prefektur Saga karena mencuri 424 potong pakaian dalam dan pakaian renang wanita.
Baca Juga: Polisi Mukomuko Hentikan Penyelidikan Kasus Pembalakan Liar
Tukang listrik berusia 30 tahun itu ditangkap ketika seorang penduduk di Saga merekamnya ketika dia mencuri baju renang yang sedang dijemur.
Pada 2019, polisi menangkap Toru Adachi (40) di Prefektur Oita karena dicurigai mencuri 10 potong pakaian dalam wanita dari laundry.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Tragis di Negeri Rantau, PMI Asal Aceh dan Bayinya Tewas Diduga Dibunuh di Malaysia
-
Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!