Suara.com - Tak hanya para suami yang melakukan oral seks ketika hendak berhubungan intim. Sebagian istri juga menyukai stimulus oral seks berupa sentuhan hingga ciuman di bagian kewanitaan, salah satunya vagina. Namun, bagaimana hukum oral seks di bagian kewanitaan? Berikut penjelasan lengkapnya dilansir dari NU Online.
Bolehkah oral seks di bagian kewanitaan menurut Islam?
Dijelaskan bahwa pasangan suami istri boleh melakukan aktivitas seksual dengan istri kapan saja dan gaya apa saja asal tidak menyetubuhi istri melalui anal, dubur, atau anus. Hal ini dijelaskan dalam surat Al-Baqarah ayat 223:
“Isteri-isterimu adalah ladangmu, maka datangilah ladangmu kapan saja dengan cara yang kamu sukai. Dan utamakanlah (yang baik) untuk dirimu. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu (kelak) akan menemui-Nya. Dan sampaikanlah kabar gembira kepada orang yang beriman,” (QS. Al-Baqarah [2]: 223)
Selain itu, hal tersebut juga disampaikan langsung oleh Rasulullah SAW yang menerangkan bahwa:
“Sungguh Allah tidak malu dalam hal kebenaran. Jangan kalian mendatangi isteri-isteri melalui anus mereka,” (HR Imam Syafi’i).
Oleh karenanya, dikatakan bahwa suami boleh melakukan segala aktivitas seksual bersama istri asal tidak melakukannya melalui anus atau dubur. Selain itu, juga diterangkan bahwa suami boleh melakukan oral di bagian kewanitaan sekalipun dengan menjilati bagian kemaluan istrinya.
“Diperbolehkan bagi seorang suami untuk bersenang-senang dengan isteri dengan semua model kesenangan (melakukan semua jenis aktivitas seksual) kecuali lingkaran di sekitar anusnya, walaupun dengan menghisap klitorisnya,” (Lihat Zainudin Al-Malibari, Fathul Mu’in, Jakarta-Dar al-Kutub al-Islamiyyah, cet ke-1, 1431 H/2010 M, halaman 217).
Pendapat serupa juga dikemukakan oleh Asbagh, salah seorang ulama dari kalangan madzhab Maliki, yang berbunyi:
Baca Juga: 7 Sunnah Berhubungan Pasangan Suami Istri Dalam Islam, Nomor 6 Dilarang Egois
“Ashbagh salah satu ulama dari kalangan kami (Madzhab Maliki) telah berpendapat, boleh bagi seorang suami untuk menjilati kemaluan isteri dengan lidahnya,” (Lihat al-Qurthubi, al-Jami’ li Ahkamil Qur`an, Kairo-Darul Hadits, 1431 H/2010 M, juz XII, halaman 512).
Hukum oral seks di bagian kewanitaan sebaiknya juga dilakukan sebelum berhubungan intim dan hukumnya makruh setelahnya.
“Al-Qadli Abu Ya’la al-Kabir berkata, boleh mencium vagina isteri sebelum melakukan hubungan badan dan dimakruhkan setelahnya,” (Lihat Abdurrahman bin Abdullah al-Ba’li al-Hanbali, Kasyful Mukhdirat, Bairut-Dar al-Basya`ir al-Islamiyyah, 1423 H/2002 M, juz II, halaman 623).
Kontributor : Lolita Valda Claudia
Berita Terkait
-
Membaca Dalil-Dalil Agama Gus Dur: Menyusuri Jembatan Keilmuan Islam di Indonesia
-
Profil Pete Hegseth: Menteri Perang AS yang 'Membenci' Islam, Punya Tato Kafir
-
DJ Bravy Sering Keluar Masuk Islam
-
Siapa Sadiq al-Nabulsi? Tokoh Islam Terpandang Lebanon Tewas dalam Serangan Israel
-
Menggugah Nurani Lewat Sejarah Baitul Maqdis
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
ILUNI UI Soroti Risiko Hukum di Balik Transformasi BUMN: Era Baru, Tantangan Baru
-
H-7 Keberangkatan, Pemerintah: Persiapan Haji 2026 Hampir Rampung 100 Persen
-
Kasus Pelecehan Seksual FH UI: Bukti Dunia Pendidikan Kita Sedang Tidak Baik-Baik Saja?
-
Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Polri Longgarkan Syarat Pajak Kendaraan Bekas di Seluruh Daerah!
-
Eropa Bersiap AS Keluar dari NATO, Trump yang 'Mencla-mencle' Jadi Sorotan Jerman
-
Ancam Kesehatan dan Lingkungan: DKI Gelar Operasi Basmi Ikan Sapu-sapu Jumat Lusa
-
Horor di Sekolah Turki: Anak Mantan Polisi Tembak 4 Orang Tewas, 20 Lainnya Luka-luka
-
Pemimpin Fatah Marwan Barghouti Disiksa di Penjara Israel, Dipukuli hingga Diserang Anjing
-
Fakta Baru Kasus Begal Damkar di Gambir: 3 dari 5 Pelaku Ternyata Penjahat Kambuhan!
-
Catat! Ini Jadwal Lengkap Keberangkatan Haji Indonesia 2026