Suara.com - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian kembali menerbitkan instruksi terbaru tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk wilayah Jawa dan Bali yakni Inmendagri Nomor 42/2021.
Instruksi Menteri 42/2021 ini mulai berlaku pada Selasa 14 September sampai dengan 20 September 2021.
Mendagri Tito Karnavian dalam Inmendagri Nomor 42/2021 menjelaskan instruksi dikeluarkan menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan PPKM level 4 , 3, dan 2 COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali.
"Sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen dan untuk melengkapi pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai PPKM level 3, 2 dan 1 serta mengoptimalkan Posko penanganan COVID 19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran COVID 19," tulis Inmendagri yang dikirimkan Dirjend Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri melalui pesan elektronik di Jakarta, Selasa (14/9/2021).
Pada instruksi pertama untuk gubernur di Jawa-Bali, mengatur sejumlah daerah yakni kabupaten dan kota dengan zona level 4, 3 dan 2.
Indikator Vaksinasi
Instruksi kedua, yakni penetapan level wilayah berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
Penurunan level kabupaten kota dari level 3 menjadi level 2, dengan indikator capaian total vaksinasi dosis 1 minimal sebesar 50 persen dan capaian vaksinasi dosis 1 lanjut usia di atas 60 tahun minimal sebesar 40 persen.
Kemudian, penurunan level kabupaten kota dari level 2 menjadi level 1, dengan capaian total vaksinasi dosis 1 minimal sebesar 70 persen dan capaian vaksinasi dosis 1 lanjut usia di atas 60 tahun minimal sebesar 60 persen.
Baca Juga: Sejumlah Daerah di Jatim Turun Level PPKM, Ini Rinciannya
Untuk kabupaten kota dengan level 2 pada Inmendagri Nomor 39 Tahun 2021 dan tetap berada pada level 2 atau level 1 berdasarkan indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan per 12 September 2021
Daerah akan diberikan waktu 2 minggu untuk mencapai target vaksinasi seperti yang sudah diatur tersebut kata, kemudian dengan ketentuan apabila target vaksinasi tidak tercapai dalam 2 minggu, maka kabupaten kota akan naik ke level 3.
Penyesuaian juga dilakukan kepada wilayah aglomerasi di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek), Bandung Raya, Semarang Raya, Solo Raya, Daerah Istimewa Yogyakarta, Surabaya Raya, Malang Raya, Kota Magelang dan Kabupaten Magelang serta Bali. Di mana, penilaian terhadap wilayah aglomerasi dihitung sebagai satu kesatuan.
PPKM Level 4
Kemudian, PPKM pada kabupaten dan kota di wilayah Jawa dan Bali dengan kriteria level 4 dilakukan dengan menerapkan kegiatan, yaitu pelaksanaan kegiatan belajar mengajar jarak jauh.
Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen WFH.
Berita Terkait
-
Sejumlah Daerah di Jatim Turun Level PPKM, Ini Rinciannya
-
Luhut Kecewa Lihat Pantai Pangandaran Diserbu Wisatawan Abai Prokes
-
Diperpanjang Hingga 20 September, Begini Hasil Sementara PPKM di Luar Jawa-Bali
-
Luhut Minta Tjahjo Kumolo Masukkan Vaksinasi Jadi Target Kinerja ASN
-
Tiga Kunci Hidup Berdampingan dengan Covid-19 Versi Luhut
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
Terkini
-
Amerika Serikat Siapkan 10.000 Tentara Tambahan Antisipasi Perang Lanjutan Melawan Iran
-
Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di UBL Memanas, Dosen Terduga Pelaku Laporkan Balik Mahasiswi
-
Walhi Soroti Pertemuan Satgas PKH dengan Gubernur Sherly Tjoanda, Ada Apa?
-
RUU Pemilu Jadi Tarik Ulur: Demokrat Nilai Tak Perlu Buru-Buru, Golkar Minta Segera Dibahas
-
Israel Diserang Jutaan Lebah, Warga Zionis Ketakutan Yakin Itu Kiriman dari Tuhan
-
Perang Bikin Harga-harga Naik, Kaesang Lobi Dubes Iran Buka Jalur Selat Hormuz untuk Pertamina
-
DPM Perdokjasi Resmi Bekerja Sama dengan 13 Asuransi untuk Perkuat Penilaian Klaim
-
Polisi Selidiki Kasus Begal Viral di Gunung Sahari Meski Korban Belum Melapor
-
Kemkomdigi Beberkan 7 Ancaman Digital yang Bisa Rusak Mental Anak: PP Tunas Hadir Untuk Melindungi
-
Bukti Awal Sudah di Kantong! Polda Metro Jaya Siap Usut Skandal Pelecehan Seksual Mahasiswa FH UI