Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan angkat bicara mengenai putusan pengadilan yang mengabulkan gugatan Koalisi Ibu Kota terkait polusi udara. Ia sendiri bahkan ikut mengumumkan soal hasil persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu.
Anies mengumumkannya lewat akun twitter pribadinya @aniesbaswedan pada Kamis (16/9/2021) pukul 16.27 WIB. Dalam cuitannya itu, ia mengunggah foto pemadangan langit biru Jakarta yang terlihat cerah.
Dalam foto yang diunggah itu, terlihat gedung-gedung bertingkat. Lalu terdapat awan putih mengepul dengan jelasnya di belakang gedung itu.
"Langit biru Jakarta hari ini. Hari ini juga, PN Jakpus mengabulkan gugatan Koalisi Ibu Kota terkait polusi udara," ujar Anies.
Majelis Hakim memutuskan Anies bersama sejumlah pihak seperti Presiden Joko Widodo, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kesehatan, dan lainnya selaku tergugat dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan ketentuan dari segala peraturan perundang-undangan terkait.
Perbuatan melawan hukum yang dilakukan tergugat akhirnya membuat polusi udara terjadi.
Menanggapi putusan itu, Anies mengaku akan menerimanya. Ia bahkan menyatakan tidak akan melayangkan banding untuk mengubah isi putusan.
"Pemprov DKI Jakarta memutuskan TIDAK banding," jelasnya.
Anies dan tergugat lainnya diminta untuk melakukan empat hal. Mulai dari melakukan pengawasan terhadap kegiatan yang menimbulkan polusi udara, menghukum pelanggar, melakukan evaluasi, hingga menetapkan baku mutu udara di ibu kota.
Baca Juga: Anies Baswedan Hingga Jokowi Kalah di Pengadilan, Ketahui 5 Dampak Buruk Polusi Udara
Mantan Mendikbud itu pun menyatakan akan mengikuti perintah majelis hakim tersebut. Menurutnya hal itu penting dilakukan demi mewujudkan Jakarta bebas polusi udara.
"Dan siap menjalankan putusan pengadilan demi udara Jakarta yang lebih baik," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
Terkini
-
Tunjangan Perumahan Anggota DPRD DKI Rp70 Juta Diprotes, Nantinya Bakal Diseragamkan se-Indonesia
-
Pemerintah Beri Jawaban Tegas Soal Usulan Ganti MBG Dengan Pemberian Uang ke Ortu, Apa Katanya?
-
Bahlil Sebut Swasta Setuju Impor BBM Lewat Pertamina, Syaratnya Sama-Sama Cengli
-
Viral Wahyudin Anggota DPRD Gorontalo Ngaku Jalan-Jalan Pakai Uang Negara: Kita Rampok Saja!
-
Lawan Arah Pakai Strobo, Heboh Sopir Pajero D 135 DI Dicegat Pemobil Lain: Ayo Lho Gue Viralin!
-
Tundukkan Kepala! Istana Minta Maaf Atas Tragedi Keracunan MBG, Janji Dapur Program Diaudit Total
-
Alasan Penggugat Minta Gibran Ganti Rugi Rp125 Triliun soal Ijazah SMA
-
Pelican Crossing Cikini Diapresiasi Warga dan Pengamat
-
Yurike Sanger Istri Ke-7 Soekarno Wafat di Amerika, Terungkap Penyebab Wafatnya Sang 'Yuri Sayang'
-
Pemerintah Tetapkan 17 Hari Libur Nasional dan 8 Hari Cuti Bersama Tahun 2026, Catat Tanggalnya