Suara.com - Sosok Giring Ganesha atau Giring eks vokalis Nidji sedang jadi sorotan karena pernyataan kontroversialnya soal Anies Baswedan.
Plt Ketua Umum DPP PSI itu diketahui menyampaikan pernyataan bahwa ia tak rela jika Anies Baswedan menjadi presiden RI.
Giring berharap Indonesia tak jatuh ke tangan Anies yang ia sebut sebagai sosok pembohong.
Pernyataan personel Nidji
Pernyataan Giring tersebut viral di Twitter dan disorot oleh banyak warganet. Salah satu warganet bahkan menyentil para personel Nidji terkait pernyataan mantan vokalisnya itu.
"Kalian gak malu apa @ArieLnidji @DanisthaRandy @adrinidji @rama_nidji @andronidji punya temen orang bego dan stress kaya @Giring_Ganesha?" ujar warganet dengan akun @ ozonmild, dikutip suara.com, Rabu (22/9/2021).
Melihat cuitan itu, Randy Danistha, salah satu personel Nidji lantas membeberkan sebuah pengakuan yang cukup mengejutkan.
Ia mengaku sudah tak lagi menyimpan kontak Giring Ganesha, yang dahulu sempat menjadi rekan satu band dalam berkarir di dunia musik tanah air.
"Honestly. I don’t even have his number anymore (Jujur. Saya sudah tidak menyimpan nomornya lagi)," tulis Randy lewat cuitan di akun Twitternya, Selasa (21/9/2021).
Baca Juga: Soal Tudingan Pembohong, Eko Patrio ke Giring PSI: Jangan Cuma Serang Anies, Kasih Solusi!
Sindiran Giring untuk Anies
Giring memberikan sindiran keras terhadap Anies Baswedan. Giring menilai Anies Baswedan tak dapat mengatasi permasalahan.
Tak hanya itu, Giring menyebut Anies memiliki rekam jejak sebagai pembohong.
"Pura-pura peduli, adalah kebohongan Gubernur Anies Baswedan di tengah pandemi dan penderitaan orang banyak. Rekam jejak pembohong ini harus kita ingat sebagai bahan pertimbangan saat pemilihan nanti di 2024," ujar Giring dalam video berdurasi 4 menit 54 detik, dikutip Suara.com.
Sebut Anies Gagal
Sebelumnya bahkan Giring menyebut Anies sebagai contoh orang yang tidak bisa mengatasi krisis. Indikatornya merujuk pada cara Mantan Mendikbud tersebut membelanjakan uang rakyat selama Pandemi Covid-19.
Berita Terkait
-
Video Suami Takut Batal Wudhu Disentuh Istri Jadi Viral, Warganet Perdebatkan Hukumnya
-
Viral Penampakan Sarang Rayap Estetik, Disebut Mirip Miniatur Hutan
-
Soal Tudingan Pembohong, Eko Patrio ke Giring PSI: Jangan Cuma Serang Anies, Kasih Solusi!
-
Bebas dari Tahanan, Pemuda Nangis Kejer saat Dibawa ke Makam Ibunda
-
Nasdem: Giring Sedang Kampanyekan Anies dan Mendompleng Elektoral PSI
Terpopuler
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- 5 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Kolagen untuk Hilangkan Kerutan, Murah Meriah Mudah Ditemukan
- 6 Hybrid Sunscreen untuk Mengatasi Flek Hitam di Usia Matang 40 Tahun
- Patrick Kluivert Dipecat, 4 Pelatih Cocok Jadi Pengganti Jika Itu Terjadi
Pilihan
-
Bikin Geger! Gunung Lawu Dilelang jadi Proyek Geothermal, ESDM: Sudah Kami Keluarkan!
-
Uang MBG Rp100 T Belum Cair, Tapi Sudah Dibalikin!, Menkeu Purbaya Bingung
-
6 Rekomendasi HP 2 Jutaan Kamera Terbaik Oktober 2025
-
Keuangan Mees Hilgers Boncos Akibat Absen di FC Twente dan Timnas Indonesia
-
6 Rekomendasi HP Murah Tahan Air dengan Sertifikat IP, Pilihan Terbaik Oktober 2025
Terkini
-
Terungkap Setelah Viral atau Tewas, Borok Sistem Perlindungan Anak di Sekolah Dikuliti KPAI
-
Pemerintah Bagi Tugas di Tragedi Ponpes Al Khoziny, Cak Imin: Polisi Kejar Pidana, Kami Urus Santri
-
Akali Petugas dengan Dokumen Palsu, Skema Ilegal Logging Rp240 Miliar Dibongkar
-
Pemprov DKI Ambil Alih Penataan Halte Transjakarta Mangkrak, Termasuk Halte BNN 1
-
Menag Ungkap Banyak Pesantren dan Rumah Ibadah Berdiri di Lokasi Rawan Bencana
-
Menag Ungkap Kemenag dapat Tambahan Anggaran untuk Perkuat Pesantren dan Madrasah Swasta
-
Gus Irfan Minta Kejagung Dampingi Kementerian Haji dan Umrah Cegah Korupsi
-
Misteri Suap Digitalisasi Pendidikan: Kejagung Ungkap Pengembalian Uang dalam Rupiah dan Dolar
-
Usai Insiden Al Khoziny, Pemerintah Perketat Standar Keselamatan Bangunan Pesantren
-
Kalah Praperadilan, Pulih dari Operasi Ambeien, Nadiem: Saya Siap Jalani Proses Hukum