Suara.com - Ternyata, pekerja atau karyawan dengan gaji di atas Rp 3,5 juta masih bisa dapat BLT Subsidi Gaji Rp 1 juta dengan ketentuan khusus. Berikut ini ketentuan BSU tahap 4 dan 5 bagi karyawan gaji di atas Rp 3,5 Juta.
Sebelumnya, Kemnaker telah memberikan bantuan BSU tahap 1 hingga tahap 3 ke 3,2 juta karyawan dari target 8,7 juta penerima sepanjang tahun 2021. Itu artinya, masih ada sekitar 5,5 juta pekerja atau karyawan yang sedang menunggu BLT subsidi gaji.
Adapun bantuan BSU ini sebenarnya dicairkan sebesar Rp 500 ribu untuk satu bulan. Namun Kemnaker memutuskan untuk merapel dua bulan sekaligus. Sehingga BLT subsidi gaji akan langsung ditransfer pada pekerja atau karyawan sebesar Rp 1 juta.
Program ini langsung diteken oleh Kemnaker usai pemberlakuan PPKM sejak awal bulan Juli dengan kerjasama BPJS Ketenagakerjaan dan Bank Himbara (BNI, BTN, Mandiri, BRI) beserta BSI (Bank Syariah Indonesia) di Provinsi Aceh sebagai penyalur.
Terdapat beberapa syarat dan ketentuan yang harus diperhatikan oleh pekerja atau karyawan agar mendapatkan bantuan. Pasalnya, tidak semua pekerja atau karyawan akan mendapatkan uang Rp 1 juta dari BSU untuk meringankan beban selama pandemi.
- Yang pertama, tentunya pekerja harus berstatus sebagai WNI dengan menunjukkan KTP yang sah. Selain itu, status lainnya adalah terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan setidaknya hingga akhir bulan Juni 2021.
- Sektor yang paling diutamakan menerima BSU adalah industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa. Adapun sektor pendidikan dan kesehatan tidak menjadi target utama.
- Lebih lanjut, pekerja atau karyawan calon penerima bekerja di Kabupaten/Kota di 28 Provinsi terdampak PPKM Level 3 dan Level 4 sesuai dengan aturan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.
Perbedaan BSU 2020 dan 2021 adalah batas ambang gaji pekerja atau karyawan. Apabila tahun lalu maksimal gaji pekerja adalah Rp 5 juta per bulan, maka di tahun ini lebih rendah, yaitu Rp 3,5 juta.
Tetapi, ada ketentuan khusus bagi para pekerja atau karyawan dengan gaji di atas Rp 3,5 juta untuk bisa dapat tambahan saldo rekening Rp 1 juta. Syaratnya, pekerja atau karyawan harus bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 dan UMK/UMP wilayah di atas Rp 3,5 juta.
Baca Juga: Cara Pencairan Kolektif Penerima BLT Subsidi Gaji dengan Bank Swasta
Bagi pekerja atau karyawan yang dinyatakan telah memenuhi syarat atau calon penerima, maka tinggal menunggu dana hibah Rp 1 juta sampai ke rekening. Nasabah bank swasta diharapkan melapor ke perusahaan untuk diminta pembukaan rekening kolektif yang bekerja sama dengan Kemnaker jika dinyatakan sebagai calon penerima bantuan.
Seperti itulah penjelasan tentang ketentuan BSU tahap 4 dan 5 bagi karyawan gaji di atas Rp 3,5 Juta.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
Terkini
-
Asia Siaga Kenaikan Harga Minyak, RI Lirik Energi Nabati Sawit-Tebu
-
Update Terkini Perang Iran, Israel Makin Hancur Hingga Ledakan di Mana-mana
-
Jubir Militer Houthi Yaman: Iran Akan Hancurkan AS dan Rezim Zionis Israel!
-
Iran Bombardir Pangkalan Perang AS, 13 Antek Zionis Tewas dan 100 Luka-luka
-
DUAAARRR! Tanki BBM di Pelabuhan Oman Diserang Drone Peledak Iran, Api Berkobar
-
Bantah Donald Trump, Militer AS: Rudal Tomahawk Hancurkan Sekolah di Iran Milik Kami
-
Pengelolaan TMPN Kalibata Dialihkan ke Kemenhan, Target Resmi Mulai 1 April 2026
-
Usai Kalah di Praperadilan, Gus Yaqut Disebut Akan Penuhi Panggilan KPK Hari Ini
-
Mengenal Kapal Perang US Fifth Fleet yang Masuk Bidikan Rudal Iran, Sudah Berumur31Tahun
-
Jenderal Iran: Tidak Ada Gencatan Senjata Perang!