Suara.com - Ternyata, pekerja atau karyawan dengan gaji di atas Rp 3,5 juta masih bisa dapat BLT Subsidi Gaji Rp 1 juta dengan ketentuan khusus. Berikut ini ketentuan BSU tahap 4 dan 5 bagi karyawan gaji di atas Rp 3,5 Juta.
Sebelumnya, Kemnaker telah memberikan bantuan BSU tahap 1 hingga tahap 3 ke 3,2 juta karyawan dari target 8,7 juta penerima sepanjang tahun 2021. Itu artinya, masih ada sekitar 5,5 juta pekerja atau karyawan yang sedang menunggu BLT subsidi gaji.
Adapun bantuan BSU ini sebenarnya dicairkan sebesar Rp 500 ribu untuk satu bulan. Namun Kemnaker memutuskan untuk merapel dua bulan sekaligus. Sehingga BLT subsidi gaji akan langsung ditransfer pada pekerja atau karyawan sebesar Rp 1 juta.
Program ini langsung diteken oleh Kemnaker usai pemberlakuan PPKM sejak awal bulan Juli dengan kerjasama BPJS Ketenagakerjaan dan Bank Himbara (BNI, BTN, Mandiri, BRI) beserta BSI (Bank Syariah Indonesia) di Provinsi Aceh sebagai penyalur.
Terdapat beberapa syarat dan ketentuan yang harus diperhatikan oleh pekerja atau karyawan agar mendapatkan bantuan. Pasalnya, tidak semua pekerja atau karyawan akan mendapatkan uang Rp 1 juta dari BSU untuk meringankan beban selama pandemi.
- Yang pertama, tentunya pekerja harus berstatus sebagai WNI dengan menunjukkan KTP yang sah. Selain itu, status lainnya adalah terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan setidaknya hingga akhir bulan Juni 2021.
- Sektor yang paling diutamakan menerima BSU adalah industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa. Adapun sektor pendidikan dan kesehatan tidak menjadi target utama.
- Lebih lanjut, pekerja atau karyawan calon penerima bekerja di Kabupaten/Kota di 28 Provinsi terdampak PPKM Level 3 dan Level 4 sesuai dengan aturan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.
Perbedaan BSU 2020 dan 2021 adalah batas ambang gaji pekerja atau karyawan. Apabila tahun lalu maksimal gaji pekerja adalah Rp 5 juta per bulan, maka di tahun ini lebih rendah, yaitu Rp 3,5 juta.
Tetapi, ada ketentuan khusus bagi para pekerja atau karyawan dengan gaji di atas Rp 3,5 juta untuk bisa dapat tambahan saldo rekening Rp 1 juta. Syaratnya, pekerja atau karyawan harus bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 dan UMK/UMP wilayah di atas Rp 3,5 juta.
Baca Juga: Cara Pencairan Kolektif Penerima BLT Subsidi Gaji dengan Bank Swasta
Bagi pekerja atau karyawan yang dinyatakan telah memenuhi syarat atau calon penerima, maka tinggal menunggu dana hibah Rp 1 juta sampai ke rekening. Nasabah bank swasta diharapkan melapor ke perusahaan untuk diminta pembukaan rekening kolektif yang bekerja sama dengan Kemnaker jika dinyatakan sebagai calon penerima bantuan.
Seperti itulah penjelasan tentang ketentuan BSU tahap 4 dan 5 bagi karyawan gaji di atas Rp 3,5 Juta.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
Terpopuler
- Pratama Arhan dan Azizah Salsha Dikabarkan Rujuk, Ini Penjelasaan Pengadilan Agama Tigaraksa
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
- Buktinya Kuat, Pratama Arhan dan Azizah Salsha Rujuk?
Pilihan
-
Nadiem Makarim Jadi Menteri Ke-7 Era Jokowi yang Jadi Tersangka Korupsi, Siapa Aja Pendahulunya?
-
Jadwal dan Link Streaming Timnas Indonesia vs Taiwan Malam Ini di GBT
-
Pelatih Persija Kasihan dengan Gerald Vanenburg, Soroti Situasi Timnas Indonesia U-23
-
Harga Emas Antam Lebih Murah Hari Ini Jadi Rp 2.042.000 per Gram
-
Video Lawas Nadiem Makarim Viral Lagi, Ngaku Lahir di Keluarga Anti Korupsi!
Terkini
-
Dilema KPK: Sita Mercy Antik Habibie dari Ridwan Kamil, tapi Pembayarannya Ternyata Belum Lunas
-
Bantah Tegas Kabar Darurat Militer, TNI: Tidak Ada Niat, Rencana Memberlakukan
-
Didesak Bebaskan Seluruh Demonstran yang Ditahan, Polri Klaim Tidak Antikritik
-
Zetro Staf KBRI Diduga Tewas di Tangan Pembunuh Bayaran, Presiden Peru Surati Prabowo
-
Kapuspen TNI Jawab Tuntutan 17+8 'Kembali ke Barak': Kami Hormati Supremasi Sipil
-
Tunjangan Rumah Setop, DPR Pastikan Pensiun Tetap Ada: Ini Rincian Gaji Anggota Dewan
-
DPR Setop Kunjungan Kerja ke Luar Negeri, Dasco Janji Buka-bukaan
-
Pemprov DKI Genjot Pengerjaan SJUT, Jakarta Lebih Rapi dan Modern
-
Apa Itu Tobat Nasional? Seruan Kardinal Ignatius Suharyo
-
Nadiem Tersangka Kasus Pengadaan Chromebook, Pukat UGM Soroti Buruknya Tata Kelola Sektor Pendidikan