Suara.com - Kabar gembira datang dari program Bantuan Langsung Tunai atau BLT subsidi gaji. Penerima BLT subsidi gaji dengan bank swasta tetap bisa menerima BLT sesuai haknya. Dengan cara pencairan kolektif penerima BLT subsidi gaji.
Pasalnya, bank yang digunakan untuk menyalurkan BLT subsidi gaji ini adalah bank Himbara. Namun bagi penerima yang punya rekening bank swasta akan membuatkan rekening kolektif.
Cara pencairan kolektif penerima BLT subsidi gaji dengan bank swasta dilakukan dengan bantuan HRD.
Pengajuan secara Kolektif ke HRD
Pekerja atau karyawan swasta yang memiliki rekening bank swasta kemudian harus mengajukan pencarian kolektif ke bagian HRD perusahaan, untuk dapat memanfaatkan fasilitas ini. Memang secara praktis bisa saja, pekerja langsung mengakses laman resmi milik pemerintah.
Namun, ada baiknya jika hal ini dilakukan oleh pihak perusahaan secara bersama-sama, sehingga pencairan bisa lebih terdata dan lebih jelas.
Cek Status Penerima BLT Subsidi Gaji
Setelah cara pencairan kolektif penerima BLT subsidi gaji dilakukan, Anda dapat cek berkala status penerima BLT. Cara cek status penerima BLT subsidi gaji pun cukup mudah. Anda bisa langsung masuk ke situs resmi yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan.
- Masuk ke situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Masukkan data sesuai kolom, pastikan semua data benar (NIK, nama lengkap, tanggal lahir).
- Pastikan data yang diisikan sesuai dengan data yang dilaporkan kepada BPJAMSOSTEK agar tidak terjadi kesalahan.
Anda juga bisa cek status penerima BLT subsidi gaji melalui laman resmi milik Kementerian Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Ini Tanda-tanda BLT Subsidi Pekerja Cair ke Rekening
- Login ke link kemnaker.go.id menggunakan username dan password yang dimiliki.
- Jika belum memiliki akun di sana, Anda bisa dengan mudah mendaftarkan diri.
- Lengkapi profil yang ada (setelah berhasil login).
- Cek pemberitahuan.
- Anda akan mengetahui informasi apakah Anda terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak.
Dengan total transfer yang akan diberikan sejumlah Rp 1.000.000, maka diharapkan dapat membantu perekonomian kaum karyawan selama pandemi ini. Ingat, karyawan yang berhak mendapatkannya adalah yang memenuhi persyaratan umum.
Seperti itulah cara pencairan kolektif penerima BLT subsidi gaji bagi pemilik rekening bank swasta. Dan segera konfirmasikan hal ini kepada pihak HRD perusahaan Anda.
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu