Suara.com - Kabar gembira datang dari program Bantuan Langsung Tunai atau BLT subsidi gaji. Penerima BLT subsidi gaji dengan bank swasta tetap bisa menerima BLT sesuai haknya. Dengan cara pencairan kolektif penerima BLT subsidi gaji.
Pasalnya, bank yang digunakan untuk menyalurkan BLT subsidi gaji ini adalah bank Himbara. Namun bagi penerima yang punya rekening bank swasta akan membuatkan rekening kolektif.
Cara pencairan kolektif penerima BLT subsidi gaji dengan bank swasta dilakukan dengan bantuan HRD.
Pengajuan secara Kolektif ke HRD
Pekerja atau karyawan swasta yang memiliki rekening bank swasta kemudian harus mengajukan pencarian kolektif ke bagian HRD perusahaan, untuk dapat memanfaatkan fasilitas ini. Memang secara praktis bisa saja, pekerja langsung mengakses laman resmi milik pemerintah.
Namun, ada baiknya jika hal ini dilakukan oleh pihak perusahaan secara bersama-sama, sehingga pencairan bisa lebih terdata dan lebih jelas.
Cek Status Penerima BLT Subsidi Gaji
Setelah cara pencairan kolektif penerima BLT subsidi gaji dilakukan, Anda dapat cek berkala status penerima BLT. Cara cek status penerima BLT subsidi gaji pun cukup mudah. Anda bisa langsung masuk ke situs resmi yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan.
- Masuk ke situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Masukkan data sesuai kolom, pastikan semua data benar (NIK, nama lengkap, tanggal lahir).
- Pastikan data yang diisikan sesuai dengan data yang dilaporkan kepada BPJAMSOSTEK agar tidak terjadi kesalahan.
Anda juga bisa cek status penerima BLT subsidi gaji melalui laman resmi milik Kementerian Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Ini Tanda-tanda BLT Subsidi Pekerja Cair ke Rekening
- Login ke link kemnaker.go.id menggunakan username dan password yang dimiliki.
- Jika belum memiliki akun di sana, Anda bisa dengan mudah mendaftarkan diri.
- Lengkapi profil yang ada (setelah berhasil login).
- Cek pemberitahuan.
- Anda akan mengetahui informasi apakah Anda terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak.
Dengan total transfer yang akan diberikan sejumlah Rp 1.000.000, maka diharapkan dapat membantu perekonomian kaum karyawan selama pandemi ini. Ingat, karyawan yang berhak mendapatkannya adalah yang memenuhi persyaratan umum.
Seperti itulah cara pencairan kolektif penerima BLT subsidi gaji bagi pemilik rekening bank swasta. Dan segera konfirmasikan hal ini kepada pihak HRD perusahaan Anda.
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
Terkini
-
Indonesia Berduka Nama Personel UNIFIL yang Tewas Dibacakan Lantang di Depan Dewan Keamanan PBB
-
Belajar dari Zebra Cross 'Pac-Man', Pemprov DKI Diminta Wadahi Kreativitas Warga di Fasilitas Publik
-
Perang Iran di Depan Mata? Ribuan Tentara AS Mendarat, Trump Minta Negara Arab 'Bayar' Perang
-
DPR Minta Pemerintah Awasi Ketat ASN yang WFH Jumat: Harus Benar-benar Kerja!
-
Waspada Kemarau Panjang 2026, DPR RI Minta Kemenhut Perkuat Koordinasi Cegah Karhutla
-
Amerika Serikat Catut Dunia Tak Akui Iran Kuasai Selat Hormuz
-
Viral Spanduk 'TNI Pembunuh' di JPO Jakarta, Satpol PP: Hanya Konten, Langsung Dibongkar
-
Warga Aceh Dikeroyok di Markas Polda Metro, Mualem Berang: Polisi Harus Lindungi, Bukan Membiarkan!
-
Warteg di Manggarai Hangus Terbakar Usai Ledakan Gas, Kerugian Capai Rp230 Juta
-
Status Tahanan Rumah Eks Menag Yaqut Bikin Geger, Dewas KPK Turun Tangan