Suara.com - Pentolan KAMI Jumhur Hidayat buka suara terkait salah satu faktor yang memberatkan dalam tuntutan penjara tiga tahun oleh JPU dalam kasus penyebaran berita bohong atau hoaks karena pernah mendekam di penjara.
Jumhur yang juga aktivis buruh mengakui jika dirinya pernah mendekam di penjara kurang lebih tiga tahun. Hanya saja, Jumhur dipenjara saat rezim Orde Baru masih berkuasa dan dia beranggapan bahwa hal tersebut terjadi demi memperjuangkan demokrasi di Tanah Air.
"Waktu itu saya di ITB dan dipecat dari ITB karena melawan atau memperjuangkan demokrasi dan saya dipenjara hingga 3 tahun," kata Jumhur di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/9/2021).
Jumhur menilai, sepak terjang pernah masuk penjara yang dijadikan faktor pemberat oleh JPU semakin menunjukkan watak rezim anti demokrasi. Artinya, reformasi yang terjadi pada 1998 silam dianggap bukan apa-apa.
"Artinya perjuangan kita untuk mencapai demokratisasi berujung gerakan reformasi dianggap bukan apa-apa. Itu kata-kata pemberat kita berjuang di era itu, itu salah satu tidak tepat," papar Jumhur.
Tiga Tahun Penjara
Jaksa dalam tuntutannya menyebut, Jumhur Hidayat selaku terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan menyiarkan berita bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat. JPU menyebut, Jumhur diyakini bersalah melanggar Pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Menjatuhkan pidana penjara terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tananan sementara dan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata JPU.
Ajukan Pledoi
Baca Juga: Hal Memberatkan yang Bikin Jumhur Hidayat Dituntut Tiga Tahun Penjara
Atas tuntutan tersebut, Jumhur akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan. Pernyataan itu disampaikan tim kuasa hukum Jumhur, Oky Wiratama seusai mendengar tuntutan JPU di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (23/9/2021) hari ini. Pledoi tersebut akan disampaikan secara tertulis.
"Kami akan mengajukan pledoi secara tertulis," kata Oky.
Terkait hal itu, hakim ketua Hapsoro Widodo menyebutkan persidangan akan ditunda untuk satu pekan ke depan. Sidang dengan agenda pledoi tersebut akan berlangsung pada Kamis (30/9/2021).
"Sidang selanjutnya kami tunda satu minggu, Kamis 30 September 2021," kata hakim.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Bantuan Tahap III Kementan Peduli Siap Diberangkatkan untuk Korban Bencana Sumatra
-
Kasus Bupati Lampung Tengah, KPK: Bukti Lemahnya Rekrutmen Parpol
-
Era Baru Pengiriman MBG: Mobil Wajib di Luar Pagar, Sopir Tak Boleh Sembarangan
-
BGN Atur Ulang Jam Kerja Pengawasan MBG, Mobil Logistik Dilarang Masuk Halaman Sekolah
-
BGN Memperketat Syarat Sopir MBG Pasca Insiden Cilincing, SPPG Tak Patuh Bisa Diberhentikan
-
Bupati Kini Jadi 'Dirigen' Program MBG, Punya Kuasa Tutup Dapur Nakal
-
Program MBG Bikin Ibu di Lumajang Kantongi Ratusan Ribu, Ekonomi Lokal Melesat
-
Babak Penentuan Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Polisi Gelar Perkara Khusus Senin Depan
-
Kebahagiaan Orangtua Siswa SMK di Nabire Berkat Program Pendidikan Gratis
-
Sosialisasi Program Pendidikan Gratis, SMK Negeri 2 Nabire Hadirkan Wali Murid