Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman penjara tiga tahun bagi terdakwa kasus berita bohong, Jumhur Hidayat. Dalam tuntutannya, jaksa membeberkan sejumlah hal yang memberatkan maupun meringankan.
Sebagaimana diketahui, pentolan KAMI itu dituntut tiga tahun hukuman penjara buntut cuitan soal Omnibus Law - Undang-Undang Cipta Kerja.
Dalam pembacaan tuntutan yang berlangsung di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/9/2021), jaksa menyebut jika hal yang memberatkan dalam tuntutan Jumhur adalah kerusuhan yang terjadi pada 8 Oktober 2020 lalu. Kerusuhan itu diyakini oleh jaksa terjadi akibat cuitan Jumhur di media sosial.
"Hal memberatkan, perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan di dalam masyarakat, yang mengakibatkan
kerusuhan pada tanggal 8 Oktober 2020," kata jaksa dalam tuntutannya.
Tidak hanya itu, JPU mengatakan, Jumhur Hidayat sama sekali tidak menyesali perbuatannya. Hal yang memberatkan lainnya adalah sepak terjang Jumhur yang pernah mendekam di balik jeruji besi.
"Terdakwa tidak menyesali perbuatannya, terdakwa pernah dijatuhi pidana penjara," sambung jaksa.
Adapun hal yang meringankan Jumhur dalam tuntutan tersebut adalah sikap sopan selama persidangan berlangsung.
Tuntutan 3 Tahun Bui
Dalam persidangan, jaksa dalam tuntutannya menyebut, Jumhur Hidayat selaku terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan menyiarkan berita bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat. JPU menyebut, Jumhur diyakini bersalah melanggar Pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Baca Juga: Dituntut Tiga Tahun Penjara, Jumhur Hidayat Bakal Ajukan Pembelaan Tertulis
"Menjatuhkan pidana penjara terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tananan sementara dan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata JPU.
Atas tuntutan tersebut, Jumhur akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan. Pernyataan itu disampaikan tim kuasa hukum Jumhur, Oky Wiratama seusai mendengar tuntutan JPU di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (23/9/2021) hari ini. Pledoi tersebut akan disampaikan secara tertulis.
"Kami akan mengajukan pledoi secara tertulis," kata Oky.
Terkait hal itu, hakim ketua Hapsoro Widodo menyebutkan persidangan akan ditunda untuk satu pekan ke depan. Sidang dengan agenda pledoi tersebut akan berlangsung pada Kamis (30/9/2021).
"Sidang selanjutnya kami tunda satu minggu, Kamis 30 September 2021," kata hakim.
Didakwa Sebar Hoaks
Berita Terkait
-
Dituntut Tiga Tahun Penjara, Jumhur Hidayat Bakal Ajukan Pembelaan Tertulis
-
Jumhur Hidayat Dituntut Tiga Tahun Penjara Terkait Kasus Hoaks
-
Jumhur Hidayat Jalani Sidang Tuntutan Kasus Berita Bohong Hari Ini
-
Cuit UU Ciptaker buat Pengusaha Rakus, Jumhur: Saya Tak Ada Niat Terlibat Keonaran
-
Petinggi KAMI Jumhur Hidayat Gagal Disidang Lagi, Gara-gara Hakimnya Gak Ada
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- Heboh Lagi, Ahmad Dhani Klaim Punya Bukti Perselingkuhan Maia Estianty dengan Petinggi Stasiun TV
- Meledak! ! Ahmad Dhani Serang Maia Estianty Sampai Ungkit Dugaan Perselingkuhan dengan Petinggi TV
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Harga Minyak Dunia Terus Menyala, Keputusan Trump di Selat Hormuz Makin Perburuk Kondisi
-
Kado Pahit Jelang May Day, Perusahaan Global Commscope Diseret ke Meja Hijau PN Jakpus Soal PHK
-
Ogah Gabung May Day Bareng Prabowo, KPA Ingatkan Masalah Buruh-Petani dan Nelayan Belum Rampung
-
Kabar Baik Usai Kecelakaan Bekasi! KAI: 99% Kereta Kembali On Time, 20 Ribu Tiket Tuntas Direfund
-
Maut Tak Kasatmata: Leher Terjerat Benang Misterius, Pemotor di Karawang Tewas Berlumur Darah
-
Aliansi GEBRAK Bongkar Fakta Kekerasan Agraria, DPR Diminta Tak Lagi Diam
-
Pecah Telur ke Jakarta di Usia 60 Tahun, Buruh Cilacap Ini Rela Antre Sembako di Tengah Aksi May Day
-
KPA Tolak May Day Fiesta, Soroti Masalah Buruh hingga Petani Belum Tuntas
-
Aksi May Day di Monas 'Banjir' Sembako dari Istana
-
Gus Lilur Bongkar Peta Kekuatan Muktamar NU, 400 Suara Mengerucut ke Satu Poros?