Suara.com - Seorang pria asal Indonesia ditangkap Kepolisian Malaysia setelah kedapatan membawa dua karung berisi narkoba, ia terancam hukuman mati.
Menyadur The New Straits Times Selasa (28/9/2021), kepala polisi Perak Datuk Mior Faridalathrash Wahid mengatakan pria itu ditangkap di dekat Bagan Lipas Laut, Rungkup pada Minggu (26/9/2021) pukul 12.55 waktu setempat.
Datuk Mior Faridalathrash mengatakan pria itu diduga akan menuju dermaga ilegal di dekat Bagan Lipas Laut untuk menyeludupkan dua karung sabu-sabu.
"Diberitahukan bahwa pria itu diduga telah terlibat dalam kegiatan selama tiga bulan dan obat-obatan itu dimaksudkan untuk pasar Indonesia dikirim melalui jalur laut," jelas Mior Faridalathrash.
"Seseorang akan menunggu di tengah laut untuk mendapatkan pasokan narkoba," katanya dalam konferensi pers di Markas Polisi Perak.
Datuk Mior Faridalathrash menambahkan pria tersebut diketahui berusia 59 tahun dan membawa dokumen perjalanan yang sah saat ditangkap.
Petugas berhasil menyita 29 kg obat-obatan terlarang yang ditempatkan dalam dua karung senilai 1,74 juta ringgit (Rp 5,9 miliar).
Datuk Mior Faridalathrash menambahkan jika obat-obatan itu dapat melayani sekitar 300.000 pecandu narkoba.
"Pria itu akan ditahan selama tujuh hari hingga 2 Oktober untuk memfasilitasi penyelidikan polisi," katanya.
Baca Juga: Persib Bandung Imbang, Bali United Belum Tergeser dari Puncak Klasemen Liga 1
"Hasil tes urine yang dilakukan padanya negatif, dan tersangka juga tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya," imbuh Datuk Mior Faridalathrash tanpa merinci identitas pria tersebut.
Kasus ini sedang diselidiki lebih lanjut oleh polisi berdasarkan Pasal 39B dari Undang-Undang Narkoba Berbahaya 1952 Malaysia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar