"Saya berharap warga internet dan wartawan dapat lebih teliti lagi sebelum menghujani toko-toko tersebut dengan pertanyaan dan hujatan. Saya berharap review negatif juga diperbaiki," sambugnya.
Poin ketiga, Lisa juga meminta maaf kepada pihak kecamatan. Ia mengakui curhatannya yang viral telah membuat pemerintah kecamatan menjadi repot.
"Viralnya postingan saya telah merepotkan pemerintahan Kecamatan Pringsewu. Saya dengan ini meminta maaf yang sebesar-besarnya," kata Lisa.
Poin terakhir, Lisa meminta maaf kepada seluruh masyarakat atas curhatan slip gaji yang dinilai meresahkan. Ia mengungkap kasus ini sekarang sudah selesai.
Viral Curhat Pegawai Swalayan: Gaji Rp 1 Juta Dipotong Jadi Rp 368 Ribu
Beredar unggahan menampilkan slip gaji milik seorang pegawai swalayan. Salah seorang pegawai swalayan tersebut mencurhatkan tentang pendapatannya.
Unggahan tersebut dibagikan oleh akun Twitter @ndagels, Minggu (26/9/2021). Dalam unggahan tersebut, tertera gaji pokok yang seharusnya diterima oleh pegawai swalayan.
Gaji pokok yang seharusnya diterima yaitu Rp 1 juta. Akan tetapi, pegawai swalayan itu hanya menerima Rp 368 ribu. Dalam unggahan tersebut, sebuah akun Facebook bernama Lisa Amelia mencurhatkan tentang gaji yang ia terima.
"Ya ampun udah gaji kecil, kena potongan segini banyak juga. Capek kerja nonstop sebulan cuman dihargai Rp 368 ribu. Ini mah bayar kosan aja nggak cukup. Boro-boro makan," tulisnya, dikutip Suara.com.
Baca Juga: Dintonton 5 Juta Kali, Viral Istri Tanya ke Suami Jadi Selingkuhan, Jawabannya Jleb Banget
Rupanya, dalam slip gaji tersebut gaji yang seharusnya ia terima sebanyak Rp 1 juta harus dipotong karena hal lain. Dalam slip gaji tersebut, gaji pokok yang diberikan Rp 1 juta. Dirinya juga mendapatkan bonus Rp 50 ribu.
Akan tetapi, terdapat beberapa pengurangan yang menjadikan dirinya hanya menerima Rp 368 ribu. Ada beberapa pengurangan gaji seperti cuti sakit, terlambat dan barang hilang.
Wanita itu harus merelakan gajinya dipotong sebesar Rp 300 ribu lantaran cuti sakit selama 3 hari. Sementara itu, terdapat potongan karena keterlambatan 1 hari sebesar Rp 150 ribu.
Dia juga harus menanggung kompensasi barang hilang sebesar Rp 232 ribu. Alhasil, wanita itu hanya menerima sisa gajinya sebesar Rp 368 ribu.
Video yang mungkin Anda lewatkan:
Berita Terkait
-
Dintonton 5 Juta Kali, Viral Istri Tanya ke Suami Jadi Selingkuhan, Jawabannya Jleb Banget
-
Viral! Truk Terbakar Hebat di Dekat Pom Bensin Sidoarjo, Warga Panik
-
Viral Jembatan Gantung Bagaikan Tempat Uji Nyali, Senggol Sedikit Beda Dunia
-
Viral Pemotor Buktikan Ritual 'Kalau Cuci Motor Pasti Hujan', Endingnya Bikin Nyesek
-
Viral Wanita Penuh Perjuangan Buka Pagar Kos, Roda Pagarnya Jadi Perhatian Warganet
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
Terkini
-
Korlantas Ungkap Penyebab Macet Panjang di Tol Japek dan MBZ Hari Ini
-
Momen Hangat di Penghujung Ramadan: Prabowo Sambut Megawati di Istana, Bahas Apa?
-
Hilal Tak Terlihat, Warga Iran Bakal Rayakan Lebaran 2026 pada Sabtu 20 Maret
-
Laka Lantas Meningkat, Lelah dan Lalai Nyalip Jadi Pemicu Utama Kecelakaan saat Mudik 2026
-
Siapa Dalang Teror Air Keras Aktivis KontraS? DPR Desak Bongkar Aktor Intelektual Oknum BAIS TNI
-
Di Balik Pesta Mewah, Lettice Events Ubah Cara Kelola Limbah Makanan Lebih Efektif
-
Komnas HAM Dorong Agar Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilakukan Melalui Pengadilan Umum
-
Hilal di Batas Kriteria MABIMS, Bosscha ITB Sebut Posisi Bulan Sulit Diamati
-
Update Korban Perang AS-Israel vs Iran: Tembus Ribuan Jiwa Meninggal Dunia
-
Angka Pemudik 2026 Melonjak 10 Persen, Simak Data Lengkap Kemenhub Berikut Ini