Suara.com - Curhatan pegawai swalayan yang mengeluhkan gaji dipotong dari Rp 1 juta tinggal Rp 368 ribu berbuntut panjang. Seusai curhatannya viral, pegawai itu justru dijerat dengan UU ITE oleh pihak perusahaan.
Kelanjutan kasus ini menjadi sorotan setelah dibagikan oleh akun Instagram @sinema911. Akun ini membagikan tangkapan layar berupa permintaan maaf yang dituliskan oleh pegawai swalayan itu, Lisa Amelia.
"UU ITE strike again, kali ini menjerat mbak-mbak yang kemarin curhat kalo dia cuma terima gaji Rp 300 ribu dari gaji pokok Rp 1 juta karena dipotong cuti sakit, barang hilang, dan terlambat masuk kerja. Yang untuk bayar kostan aja gak cukup," tulis akun ini seperti dikutip Suara.com, Selasa (28/9/2021).
Lisa Amelia menuliskan klarifikasi mengenai curhatanya yang menjadi viral. Ia meminta maaf kepada pihak swalayan dan semua pihak atas aksinya yang membagikan slip gaji.
"Mohon dibaca sampai akhir agar tidak menimbulkan kesalahpahaman. Saya, Lisa Amelia, mantan pegawai JS Swalayan, adalah pihak yang bersalah dan dengan ini meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada semua pihak," tulisnya.
Lisa mengungkap dirinya sudah dipecat dari swalayan tempatnya bekerja. Ia menjelaskan pihak swalayan menuntut dirinya dengan UU ITE atas dugaan pencemaran nama baik. Selain itu, Lisa juga dipecat dan harus membayar denda.
"Pihak JS Swalayan menuntut saya atas pasal 45 UU ITE tentang pencemaran nama baik. Saya diberhentikan dari pekerjaan saya dan membayar denda atas tuntutan yang dilayangkan kepada saya," beber Lisa.
Lisa mengaku dirinya mengalami trauma akibat kasus tersebut. Denda yang diberikan oleh pihak perusahaan juga telah membuatnya mengalami masalah finansial sampai terjerat hutang.
"Atas viralnya postingan saya tersebut, saya mengalami trauma dan mendapati masalah finansial yang jauh lebih buruk. Saya harus mengajukan hutang yang cukup besar untuk menutupi denda yang dilayangkan kepada saya," beber Lisa.
Baca Juga: Dintonton 5 Juta Kali, Viral Istri Tanya ke Suami Jadi Selingkuhan, Jawabannya Jleb Banget
"Saya juga harus menghapus semua postingan foto, dan video saya yang telah mengudara di Facebook lantaran malu," lanjutnya.
Klarifikasi permintaan maaf ini sendiri disampaikan Lisa melalui 4 poin. Poin pertama, Lisa meminta maaf kepada pihak swalayan karena membagikan slip gaji. Menurutnya, ia melakukan kesalahan karena tidak melakukan sensor terhadap nama swalayan.
"Saya meminta maaf atas kenaifan saya yang telah memposting slip gaji dari JS Swalayan tanpa melakukan sensor terhadap nama dan logo, yang mengakibatkan tercemarnya nama baik JS Swalayan," ungkapnya.
"Saya menyesal dan menandatangani surat perjanjian yang didalamnya, termasuk agar saya tidak menyebarluaskan profil dan alamat JS Swalayan, serta telah membayar denda atas kesalahan saya kepada pihak JS Swalayan," lanjutnya.
Poin kedua, ia meminta maaf kepada anak perusahaan swalayan lain yang ikut terdampak postingannya. Menurutnya, toko-toko tersebut sampai kedatangan wartawan dan mendapat hujatan warganet.
"Saya meminta maaf kepada toko-toko yang terdampak akibat postingan saya yang viral, sehingga dibanjiri wartawan dan hujatan serta review negatif masyarakat," tulis Lisa.
Berita Terkait
-
Dintonton 5 Juta Kali, Viral Istri Tanya ke Suami Jadi Selingkuhan, Jawabannya Jleb Banget
-
Viral! Truk Terbakar Hebat di Dekat Pom Bensin Sidoarjo, Warga Panik
-
Viral Jembatan Gantung Bagaikan Tempat Uji Nyali, Senggol Sedikit Beda Dunia
-
Viral Pemotor Buktikan Ritual 'Kalau Cuci Motor Pasti Hujan', Endingnya Bikin Nyesek
-
Viral Wanita Penuh Perjuangan Buka Pagar Kos, Roda Pagarnya Jadi Perhatian Warganet
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto
-
Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office
-
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!
-
Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!