Suara.com - Eks Penyelidik KPK Riswin mengaku bangga telah dipecat oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang diketuai Firli Bahuri melalui Tes Wawasan Kebangsaan/TWK. Riswin bersama 57 Pegawai KPK lainnya sudah selesai masa baktinya di lembaga antirasuah sejak Kamis (30/9/2021).
Hal itu diungkapkan Riswin melalui cuitan twitternya melalui akun @niwseir pada Jumat (1/10/2021).
"Saya bangga diberhentikan dari KPK. Bangga diberhentikan dari KPK karena katanya saya tidak berwawasan kebangsaan," ucap Riswin dalam cuitannya.
Dalam cuitannya itu, Riswin menampilkan swa-foto dirinya dengan background burung garuda dan logo KPK di Gedung Merah Putih KPK. Serta satu foto bersama para eks 57 Pegawai KPK di pelataran gedung merah putih.
Cuitan lainnya, ia mengaku bangga diberhentikan dari KPK karena menolak memiliki pimpinan lembaga antirasuah yang melanggar kode etik.
"Bangga diberhentikan KPK. KArena saya menginginkan KPK yang kuat dan tidak dilemahkan organisasi dan kewenangannya. Bangga diberhentikan dari KPK karena saya menolak KPK dipimpin oleh pelanggar kode etik KPK," imbuhnya.
Riswin bersama eks 57 pegawai KPK kini sudah tidak bekerja di KPK sejak dipecat pimpinan KPK per tanggal 30 September 2021.
Sepatutnya, pemecatan 58 pegawai KPK dilakukan pada 1 November 2021. Namun, pimpinan KPK melakukan percepatan atas pemberhentian para pegawai tak lulus TWK tersebut.
Baca Juga: Cerita Si Raja OTT KPK, Bikin Orang Ngaku Setelah Disuruh ke Makam Sang Ibu
Berita Terkait
Terpopuler
- Gus Kikin Pimpin PBNU, Antara Satire 'Salah Dalil' hingga Guyon 'PWNU Jatim Cabang Jakarta'
- 8 Sepatu Jalan untuk Komuter KRL dan MRT yang Empuk dan Awet
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 3 September 2026, Kesulitan Karier dan Keuangan Segera Berakhir
- Emil Audero Salah Pilih Klub? Pemerintah Serang Rayo Vallecano: Klub Gak Mampu
- Perbedaan Sunscreen Sejuta Umat Azarine vs Facetology, Bagus Mana?
Pilihan
-
Gempa M 5,3 Guncang Cilacap Siang Ini, Getaran Terasa hingga DIY dan Jabar
-
Api Masih Merah! 105 Personel Cari Korban Kebakaran Apartemen Pavilion Tanah Abang yang Terjebak
-
Kebakaran Melanda Apartemen Pavilion Tanah Abang, Petugas Sisir Penghuni Terjebak
-
Privilese TNI dari Suku Dayak Diduga Cara Rezim Amankan Ekspansi Bisnis Hutan
-
Sudah dari 2023, 'Nyelang' Jadi Napas Warga Pesisir Cilincing Demi Dapatkan Air Bersih
Terkini
-
2 TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Batal Dipecat, Hukuman Penjara Juga Dipangkas!
-
Disembunyikan di Mobil Pickup! Uang Korupsi MBG Rp8,4 M Eks Kepala BGN Dadan Disita Kejagung
-
Pakar Hukum: Kasus Febrie Jadi Ujian Bagi Implementasi KUHAP Baru
-
Diperiksa KPK, Anggota DPRD Bengkulu Bambang Hermanto Dicecar Soal Aliran Uang Proyek
-
Felix TJ: Menjaga Kopi Indonesia Tetap Punya Rasa, Cerita, dan Tradisi
-
Mengenal Tiga Karakter Daging Sapi Australia dan Cara Tepat Mengolahnya
-
Bupati Nonaktif Tulungagung Gatut Sunu Bantah Dakwaan Pemerasan dan Gratifikasi
-
Bayi Perempuan Ditemukan dalam Tas di Gang Karawang, Polisi Amankan Dua Orang
-
Dari Desa, Imigrasi untuk Rakyat, 171 Desa Binaan Jadi Benteng Awal Cegah TPPO
-
Bareskrim Rampungkan Perkara TPPU Direktur PT Indosterling, Berkas SWH P-21