Suara.com - Koalisi Masyarakat Peduli Korban Kekerasan Seksual menilai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tidak bisa sepenuhnya menyerahkan kasus dugaan kekerasan seksual dan perundungan yang dialami MS kepada kepolisian.
KPI diharuskan turut aktif mengawal kasus ini sehingga membantu kepolisian untuk mengungkap perkara ini.
“Nggak semua diserahkan ke polisi, nggak bisa begitu. Kekerasan berbasis gender, kekerasan yang dialami oleh seseorang karena seksualitas atau ekspresinya itu, enggak bisa cuma diserahkan ke oleh proses hukum saja. Maka KPI harus punya cara lain” kata Perwakilan Koalisi Masyarakat Peduli Korban Kekerasan Seksual Haryoto di Kantor KPI Pusat, Jakarta Pusat, Selasa (5/9/2021).
Agar turut mengawal kasus ini, KPI didesak membuat tim investigasi independen yang melibatkan LPSK, Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan lembaga swadaya masyarakat yang fokus dalam penanganan kasus kekerasan seksual.
“Itu yang kami tekan untuk meminta KPI buat bentuk tim investigasi,” kata Haryoto.
Dia juga menjelaskan, jika tim investigasi bertujuan membantu korban mendapatkan keadilan. Hal itu, kata Haryoto, mengingat perundang-undangan yang tidak sepenuhnya mengakomodasi rasa keadilan korban.
“Karena tahu ya undang -undang kita kadang-kadang sulit sekali pembuktian korban-korban kekerasan seksual. Jadi ada keadilan lain buat korban,” ujarnya.
Dalam proses penyelidikan tim investigasi dapat membantu memberikan informasi tambahan kepada kepolisian.
“Sehingga proses penyidikannya lebih cepat dan bisa langsung tahu bagaimana caranya. Tim investigasi ini penting,” ujar Haryoto.
Baca Juga: Koalisi Masyarakat Kritik KPI karena Pertemukan MS dengan Terduga Pelaku
Di samping itu, juga untuk memberikan edukasi kepada para terduga pelaku untuk mengubah pola pikirnya agar tidak mengulang perbuatannya dikemudian hari.
“Supaya bisa menjadi laki-laki baru atau jadi manusia baru supaya tidak menjadi pelaku terus,” imbuh Haryoto.
Untuk diketahui hari ini, Koalisi Masyarakat menyambangi kantor KPI guna melakukan audiensi terkait kasus MS.
Ada lima poin yang mereka sampaikan di antaranya, meminta KPI secara terbuka dan transparan dalam menyelesaikan kasus kekerasan seksual yang menimpa MS di lingkungan kerja dalam internal KPI.
Kedua, melibatkan tim eksternal, seperti ahli, aktivis perempuan, dan lain-lain dalam melakukan investigasi penanganan kasus tersebut.
Ketiga, menjamin hak korban (MS) terpenuhi dalam proses penyelesaian kasus seperti perlindungan dan keamanan korban, hak korban sebagai pekerja dari penanganan hingga pemulihan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!