Suara.com - Koalisi Masyarakat Peduli Korban Kekerasan Seksual menilai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tidak bisa sepenuhnya menyerahkan kasus dugaan kekerasan seksual dan perundungan yang dialami MS kepada kepolisian.
KPI diharuskan turut aktif mengawal kasus ini sehingga membantu kepolisian untuk mengungkap perkara ini.
“Nggak semua diserahkan ke polisi, nggak bisa begitu. Kekerasan berbasis gender, kekerasan yang dialami oleh seseorang karena seksualitas atau ekspresinya itu, enggak bisa cuma diserahkan ke oleh proses hukum saja. Maka KPI harus punya cara lain” kata Perwakilan Koalisi Masyarakat Peduli Korban Kekerasan Seksual Haryoto di Kantor KPI Pusat, Jakarta Pusat, Selasa (5/9/2021).
Agar turut mengawal kasus ini, KPI didesak membuat tim investigasi independen yang melibatkan LPSK, Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan lembaga swadaya masyarakat yang fokus dalam penanganan kasus kekerasan seksual.
“Itu yang kami tekan untuk meminta KPI buat bentuk tim investigasi,” kata Haryoto.
Dia juga menjelaskan, jika tim investigasi bertujuan membantu korban mendapatkan keadilan. Hal itu, kata Haryoto, mengingat perundang-undangan yang tidak sepenuhnya mengakomodasi rasa keadilan korban.
“Karena tahu ya undang -undang kita kadang-kadang sulit sekali pembuktian korban-korban kekerasan seksual. Jadi ada keadilan lain buat korban,” ujarnya.
Dalam proses penyelidikan tim investigasi dapat membantu memberikan informasi tambahan kepada kepolisian.
“Sehingga proses penyidikannya lebih cepat dan bisa langsung tahu bagaimana caranya. Tim investigasi ini penting,” ujar Haryoto.
Baca Juga: Koalisi Masyarakat Kritik KPI karena Pertemukan MS dengan Terduga Pelaku
Di samping itu, juga untuk memberikan edukasi kepada para terduga pelaku untuk mengubah pola pikirnya agar tidak mengulang perbuatannya dikemudian hari.
“Supaya bisa menjadi laki-laki baru atau jadi manusia baru supaya tidak menjadi pelaku terus,” imbuh Haryoto.
Untuk diketahui hari ini, Koalisi Masyarakat menyambangi kantor KPI guna melakukan audiensi terkait kasus MS.
Ada lima poin yang mereka sampaikan di antaranya, meminta KPI secara terbuka dan transparan dalam menyelesaikan kasus kekerasan seksual yang menimpa MS di lingkungan kerja dalam internal KPI.
Kedua, melibatkan tim eksternal, seperti ahli, aktivis perempuan, dan lain-lain dalam melakukan investigasi penanganan kasus tersebut.
Ketiga, menjamin hak korban (MS) terpenuhi dalam proses penyelesaian kasus seperti perlindungan dan keamanan korban, hak korban sebagai pekerja dari penanganan hingga pemulihan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
MRT Siapkan TOD Medan Satria, Bakal Ubah Wajah Timur Jakarta
-
Masih Nunggak, Kejagung Sita Aset Musim Mas dan Permata Hijau Group
-
Sultan Najamudin: Semua Mantan Presiden RI yang Telah Berpulang Layak Diberi Gelar Pahlawan
-
Tragis! Siswa Internasional Pahoa Jatuh dari Lantai 8: Fakta Baru Terungkap
-
Bela Soeharto dari Tuduhan Genosida, Fadli Zon: Nggak Pernah Ada Buktinya
-
Korupsi Minyak Pertamina: 8 Tersangka Dilimpahkan ke Pengadilan, Riza Chalid Lolos?
-
KPK Ungkap Modus 'Jatah Preman' Gubernur Riau, PKB: Buka Seterang-terangnya, Siapa di Balik Itu?
-
Warga Baduy Korban Begal Ditolak Rumah Sakit, Menko PMK Pratikno Turun Tangan
-
Kenaikan Tarif Transjakarta Masih Dikaji, Gubernur Pramono: Belum Tentu Naik
-
Gubernur Riau Abdul Wahid Minta 'Jatah Preman' ke Dinas PUPR Rp7 Miliar, KPK: Pakai Kode 7 Batang