Suara.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) turut menyampaikan pandangannya terkait kasus perkosaan terhadap tiga anak oleh ayahnya sendiri di Luwu Timur. Dalam pandangan KPAI, sebaiknya kasus itu ditangani langsung oleh Polda Sulawesi Selatan maupun Mabes Polri.
Komisioner KPAI, Retno Listyarti, mengatakan kasus tersebut sebaiknya tidak ditangani oleh Polres Luwu Timur lantaran adanya perbedaan hasil visum milik polisi dengan ibu korban. Hal itu diminta agar tidak terjadi saling fitnah dan saling serang secara siber.
"Maka sebaiknya kasus tidak lagi ditangani pihak Polres Luwu Timur, namun sebaiknya di tangani Polda Sulawesi Selatan atau Mabes Polri," kata Retno dalam keterangannya, Senin (11/10/2021).
Retno juga berpendapat, pemeriksaan psikologis juga harus dilakukan secara independen. Hal itu diminta sebagai pembanding dengan temuan Polres Luwu Timur & P2TP2A Luwu Timur.
"Ini untuk menghindari konflik kepentingan. Proses harus transparan dan diawasi juga oleh Kompolnas," sambungnya.
KPAI juga mendorong Pemerintah Daerah segera memenuhi hak anak-anak korban untuk mendapatkan rehabilitasi psikologis maupun medis. Tidak hanya itu, perlindungan bagi anak-anak korban maupun ibunya juga penting untuk dilakukan.
"Selain pemerintah daerah, ibu korban dapat meminta perlindungan kepada LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban)," beber Retno.
LPSK, kata Retno, nantinya dapat menyediakan rumah aman, rehabilitasi psikologi, pendampingan hukum saat proses pemeriksaan. Bahkan juga saat kasus digelar di pengadilan.
Retno juga mengapresiasi ibu korban melaporkan kejahatan seksual tersebut. Ibu korban tidak menyembunyikan kasus ini meski pelakunya adalah ayah korban.
Baca Juga: Anggota DPR ke Polres Lutim: Dukung Ibu Korban Pemerkosaan Anak, Jangan Malah Viktimisasi
"Perjuangan sang ibu akan memberikan persepsi positif juga pada anak-anaknya bahwa sang ibu begitu gigih memperjuangkan keadilan bagi anak-anaknya, ini bukan perkara mudah," papar Retno.
Terakhir, Retno mendorong kepolisian untuk segera membuka kembali kasus tersebut. Jika nantinya terbukti, tentu perilaku tersebut harus dikenakan UU No. 35/2014 tentang Perlindungan kepada terduga pelaku.
"Karena dalam UUPA kalau pelakunya orang terdekat korban, dapat dilakukan PEMBERATAN sebesar 1/3 masa hukuman. Mengingat, orangtua SEHARUSNYA melindungi anak-anaknya bukan malah menjadi pelaku kekerasan seksual pada anaknya," tegas Retno.
Lawan Pemerkosa Anaknya
Kisah seorang ibu tunggal berjuang mencari keadilan melawan Aparatur Sipil Negara (ASN) pemerkosa tiga anak perempuannya. Plaku yang merupakan ASN tak lain adalah mantan suaminya alias ayah kandung tiga anak perempuan tersebut.
Kisah tragis ini terjadi pada Lydia (bukan nama sebenarnya). Lydia melaporkan pemerkosaan yang dialami ketiga anaknya, semuanya masih di bawah 10 tahun.
Berita Terkait
-
Telisik Kasus Rudapaksa di Luwu Timur, Kompolnas Usul Agar Polri Gunakan CSI
-
Kasus Anak Diperkosa Ayah di Lutim, Anggota DPR Desak Polisi Berpihak ke Korban
-
Anggota DPR ke Polres Lutim: Dukung Ibu Korban Pemerkosaan Anak, Jangan Malah Viktimisasi
-
Setop Kasus ASN Diduga Perkosa 3 Anak, Polri: Kami Tak Lihat Latar Belakang Terlapor
-
Tim Khusus Polri Audit Kinerja Penyidik Polresta Luwu Timur Soal Kasus Pencabulan Anak
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
Terkini
-
DPR Dukung Usulan Blacklist Pelaku Politik Uang di Revisi UU Pemilu
-
Viral! Akun Ini 'Ramal' Kemunculan Hantavirus di 2026 pada Juni 2022, Kok Bisa?
-
Persija Mengungsi ke Samarinda saat Lawan Persib, Milad GRIB Jaya di Senayan Dihadiri 20 Ribu Orang
-
Jaga Wilayah Kelola Adat, UNDP Gandeng GEF-SGP Buka Proposal Hibah ICCA-GSI Phase 2
-
Ancaman Hantavirus! 3 Warga Kanada Dikarantina Usai Wabah Renggut 3 Nyawa di MV Hondius
-
Wabah Hantavirus di Kapal Pesiar MV Hondius Picu Kewaspadaan, 3 Penumpang Dilaporkan Meninggal
-
Kasus Korupsi Haji Belum Rampung, Penahanan Gus Yaqut Diperpanjang 30 Hari
-
Anggota BPK Haerul Saleh Tewas Terjebak Kebakaran di Rumahnya, Jenazah Dbawa ke RSUD Pasar Minggu
-
Bak Bumi dan Langit! Sepanjang 2025, Kasus Korupsi di Singapura Hanya 68, Indonesia 439
-
Terkejut Dengar Kabar Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran Rumah, Habiburokhman: Beliau Sahabat Saya