Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri akan menyita sejumlah aset milik CEO PT Jouska Finansial Indonesia, Aakar Abyasa Fidzuno. Penyitaan dilakukan usai yang bersangkutan resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan, penggelapan, dan pencucian uang atau TPPU.
"Insyaallah (dilakukan penyitaan) semoga dilancarkan semua ya," kata Kasubdit V IKNB Dittipideksus Bareskrim Kombes Pol Ma'mun kepada wartawan, Selasa (12/10/2021).
Menurut Ma'mun, pihaknya juga telah menyita beberapa dokumen terkait kasus ini. Kemudian, akan melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka.
"Segera kami panggil," katanya.
Dua Tersangka
Dalam perkara ini, penyidik turut menetapkan satu orang tersangka lainnya, yakni Tias Nugraha Putra. Penetapan tersangka dilakukan berdasar hasil gelar perkara pada 7 September 2021.
"Kasus Jouska sudah naik tersangka," kata Wadirtipideksus Kombes Whisnu Hermawan kepada wartawan, Selasa (12/10/2021).
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal Pasal 103 ayat 1 Juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 103 ayat 1 Juncto Pasal 34 dan/atau Pasal 104 Juncto Pasal 90 dan/atau Pasal 104 Juncto Pasal 91 UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Kemudian Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Baca Juga: Tersangka di Bareskrim, CEO Jouska Finansial Indonesia Terjerat Kasus Penipuan hingga TPPU
Pengungkapan kasus ini berawal atas adanya laporan sejumlah nasabah yang mengaku menjadi korban penipuan. Mereka mengaku menelan kerugian hingga mencapai Rp18 miliar.
Berita Terkait
-
Tersangka di Bareskrim, CEO Jouska Finansial Indonesia Terjerat Kasus Penipuan hingga TPPU
-
4 Tersangka Penganiaya Muhammad Kece Diperiksa, Irjen Napoleon Tunggu Izin MA
-
Kerap Bikin Ulah di Rutan Bareskrim, Irjen Napoleon Segera Dipindahkan ke Lapas Cipinang
-
Penyidik Bareskrim Periksa Empat Tersangka Penganiaya Muhammad Kece
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
Antisipasi Puncak Cuaca Ekstrem, BPBD Tebar 2,4 Ton Bahan Semai di Hari Keenam OMC
-
Wacana Polri di Bawah Kementerian Mengemuka, Yusril Tegaskan Masih Tahap Opsi Reformasi
-
Ratusan Warga Serang Masih Mengungsi, Banjir Dominasi Bencana Hidrometeorologi
-
Drama Sidang Korupsi: Hakim Ad Hoc Walkout Tuntut Gaji, Kini Diperiksa KY
-
Antisipasi Jalan Rusak akibat Banjir, Dinas Bina Marga DKI Lirik Aspal 'Sakti' yang Bisa Serap Air
-
Pascabencana Bireuen, Mendagri Tito Tinjau Infrastruktur Jembatan
-
Keterlibatan TNI-Polri Jadi Petugas Haji 2026 Melonjak Drastis, Menhaj: Naik Hampir 100 Persen Lebih
-
Konflik Agraria Belum Usai, Legislator Gerindra Minta Pemerintah Buang Ego Sektoral demi Keadilan
-
Tunjangan Panitera Cuma Rp400 Ribu, DPR Peringatkan Bahaya: Kualitas Pengadilan Taruhannya!
-
MBG Bertransformasi: dari Piring Makan ke Jaring Pengaman Sosial