Suara.com - Mandi wajib setelah berhubungan badan maupun haid merupakan hal yang wajib. Lalu bagaimana niat mandi wajib setelah berhubungan badan dan haid?
Berhubungan badan dan haid merupakan hadas besar yang wajib untuk bersuci dengan melakukan mandi wajib. Meskipun sama-sama hadas besar tapi niat mandi wajib yang dibaca berbeda.
Dalam artikel ini, Suara.com akan menunjukkan perbedaan pada bacaan niat mandi wajib setelah berhubungan badan dan haid.
Sebelumnya perlu diketahui bahwa perintah untuk mandi wajib telah difirmankan dalam Al-Quran Surat Al-Maidah ayat 6 yang berbunyi:
“Wa ing kuntum junuban fattahharu”
Artinya: Jika kamu junub, maka mandilah
Jika mandi wajib atau mandi junub tidak dilakukan, maka dilarang untuk melaksanakan sholat, berdiam diri di masjid, melakukan thawaf, menyentuh dan membaca Al-Quran. Oleh karena itu, setiap muslim wajib menghilangkan hadas besar tersebut.
Larangan tersebut telah tercantum dalam Al-Quran Surat An-Nisa ayat 43, Allah SWT berfirman yang artinya:
“Wahai orang yang beriman! Janganlah kamu mendekati salat ketika kamu dalam keadaan mabuk, sampai kamu sadar apa yang kamu ucapkan, dan jangan pula (kamu hampiri masjid ketika kamu) dalam keadaan junub kecuali sekedar melewati jalan saja, sebelum kamu mandi (mandi junub).
Baca Juga: Bacaan Niat Mandi Setelah Haid Lengkap Dengan Tata Caranya
Adapun jika kamu sakit atau sedang dalam perjalanan atau sehabis buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, sedangkan kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Sungguh, Allah Maha Pemaaf, Maha Pengampun.” (QS. An-Nisa: 43)
Niat mandi wajib setelah berhubungan badan
"Nawaitul ghusla liraf'il hadatsil akbari minal janabati fardhu lillahi ta'ala."
Artinya: Aku niat mandi untuk menghilangkan hadas besar dari janabah, fardhu karena Allah ta'ala.
"Nawaitul ghusla liraf'il hadatsil haidil lillahi ta'ala"
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
Terkini
-
Stop Tahan Ijazah! Ombudsman Paksa Sekolah di Sumbar Serahkan 3.327 Ijazah Siswa
-
10 Gedung di Jakarta Kena SP1 Buntut Kebakaran Maut Terra Drone, Lokasinya Dirahasiakan
-
Misteri OTT KPK Kalsel: Sejumlah Orang Masih 'Dikunci' di Polres, Isu Jaksa Terseret Menguat
-
Ruang Kerja Bupati Disegel, Ini 5 Fakta Terkini OTT KPK di Bekasi yang Gegerkan Publik
-
KPK Benarkan OTT di Kalimantan Selatan, Enam Orang Langsung Diangkut
-
Mendagri Tito Dampingi Presiden Tinjau Sejumlah Titik Wilayah Terdampak Bencana di Sumbar
-
Pramono Anung: 10 Gedung di Jakarta Tidak Memenuhi Syarat Keamanan
-
Ditantang Megawati Sumbang Rp2 Miliar untuk Korban Banjir Sumatra, Pramono Anung: Samina wa Athona
-
OTT Bekasi, KPK Amankan 10 Orang dan Segel Ruang Bupati
-
OTT KPK: Ruang Kerja Bupati Bekasi Disegel, Penyelidikan Masih Berlangsung