Suara.com - Berikut ini niat mandi wajib haid dan tata caranya. Setiap bulan sebagian perempuan mengalami haid atau menstruasi yakni proses ketika dinding rahim mengalami peluruhan karena terjadi ovulasi.
Dalam Islam, perempuan yang sedang haid memiliki sejumlah pantangan, di antaranya melakukan salat lima waktu dan berpuasa saat terutama di bulan Ramadhan.
Nah, apabila haid sudah selesai atau tidak mengeluarkan darah maka perempuan diperbolehkan melaksanakan ibadah dengan terlebih dahulu niat mandi wajib dan bersuci. Normalnya, haid berlangsung selama 7 hari.
Namun, sebelum melakukan ibadah, kamu harus mengucapkan niat mandi wajib haid agar ibadah yang dilakukan sah dan diterima oleh Allah SWT.
Niat mandi wajib haid
“Nawaitul Ghusla Lifraf il Hadatsil Akbari minal Haidil Lillahi Ta’ala”
Artinya: Saya berniat mandi wajib untuk mensucikann hadast besar dari haid karena Allah Ta’ala.
Perintah untuk berniat setelah selesai haid dan sebelum salat tertuang dalam Alquran surat Al-Maidah ayat 6 dan Alquran surat An-Nisa ayat 43, yang berbunyi:
1. Al-Maidah ayat 6
Baca Juga: Niat Mandi Wajib Setelah Haid, Lengkap dengan Tata Caranya
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.”
2. An-Nisa ayat 43
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.”
Tata cara mandi wajib setelah haid
Berikut ini tata cara mandi wajib setelah haid:
- Mengucapkan niat
- Membersihkan kedua tangan sebanyak 3x
- Membersihkan bagian tubuh yang kotor termasuk vagina dengan tangan kiri
- Mencuci tangan lagi
- Berwudhu disertai niat wudhu
- Membasuh kepala 3x sampai ke pangkal rambut
- Menyisir rambut dengan jari
- Mengguyur seluruh tubuh
- Menggunakan sampo dan sabun
Demikian informasi tentang niat mandi wajib haid yang perlu diketahui semua umat muslim perempuan.
Kontributor : Lolita Valda Claudia
Berita Terkait
Terpopuler
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
- Setelah Pelatih Giliran Suporter FC Twente Usir Mees Hilgers: Pemain Malas
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- Di Bursa Capres 2029: Elektabilitas Dedi Mulyadi Tembus 42 Persen, Ungguli Prabowo
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Duka di Cikarang Utara: Ayah dan Anak Tewas Usai Ledakan Tabung Gas Hanguskan Rumah
-
Sapu Bersih 40 Suara! Emil Dardak Kembali Pimpin Demokrat Jatim Secara Aklamasi
-
Tembus Rp189 Miliar! Data PPATK Bongkar Transaksi Judi Daring Warga dan ASN di Lebak
-
Maba UII Langsung Juara Campus League, Alfira Deanika Tundukkan Unggulan UNESA
-
Menyambangi Tebuireng, Tradisi Ziarah dan Suka Cita Warga NU Jelang Muktamar Ke-35
-
Momentum HAPERNAS 2026, Perumnas Serahterimakan Hunian kepada Lebih dari 530 Konsumen
-
Bila Mufakat Buntu, Sidang Pleno III Muktamar Ke-35 NU Sepakati Opsi Voting
-
Bahtsul Masail di Muktamar NU Sepakat Kripto Boleh Ditransaksikan
-
Batas Aman BPA Diperketat! BPOM Resmikan Aturan Baru Kemasan Galon Guna Ulang
-
Pabrik Styrofoam di Cileungsi Ludes Terbakar, Percikan Las Hanguskan Bangunan Hingga 7 Mobil