niat mandi wajib setelah berhubungan badan dan haid - Ilustrasi Mandi. (Pixabay/PublicDomainPictures)
Artinya: Aku niat mandi wajib untuk mensucikan hadats besar dari haid karena Allah ta'ala.
Tata cara mandi wajib
- Membaca niat mandi wajib
- Membasuh kedua telapak tangan sebanyak tiga kali
- Membasuh kemaluan
- Berwudhu
- Menyiramkan air ke atas kepala sebanyak tiga kali dan ke seluruh tubuh dan bagian rambut. Bagi wanita berambut panjang, tidak diharuskan untuk mengurai rambutnya dan cukup menyiramkan air sebanyak tiga kali ke kepalanya hingga membasahi kulit kepala
- Menyiramkan air ke seluruh tubuh mulai dari kanan ke kiri disertai dan memperhatikan bagian tubuh yang sulit dijangkau
- Mandi seperti biasa
Mandi wajib harus dilakukan secara berurutan dan harus memperhatikan beberapa hal seperti menggunakan air yang bersih, seluruh badan harus tersentuh dengan air, dan membersihkan area tubuh yang susah dijangkau.
Demikian beberapa informasi mengenai niat mandi wajib setelah berhubungan badan dan haid dan tata caranya. Semoga informasi berikut ini dapat bermanfaat dan pastikan untuk melakukannya benar agar mandi wajib tersebut sah.
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- Harga Beda Tipis: Mending Yamaha Gear Ultima, FreeGo atau X-Ride untuk Rumah Tangga?
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Krisis Pengawas, DIY Hanya Miliki 24 Penilik untuk Ribuan PAUD Non-Formal
-
50 Santriwati Dicabuli, Komnas HAM Desak Polisi Jerat Kiai di Pati Pakai UU TPKS
-
Kader PSI Bro Ron Jadi Korban Pemukulan, Ahmad Ali: Siapapun Pelakunya Harus Bertanggung Jawab
-
Respons Kapolri Soal Reformasi Polri, Siap Tindak Lanjuti Rekomendasi di Depan Prabowo
-
Misteri Isi 10 Buku Reformasi Polri, Prabowo Setuju Kompolnas Diperkuat dan Jabatan Dibatasi
-
Hapus Jejak Masa Lalu! Ketua Komisi XIII DPR Setuju Hak untuk Dilupakan Masuk RUU HAM
-
Periksa Plt Bupati Cilacap, KPK Telusuri Pemerasan pada Periode Sebelumnya
-
Tak Ada Kementerian Keamanan, Polri Tetap di Bawah Presiden
-
33 Tahun Tanpa Keadilan, Kasus Marsinah Disebut Jadi Alarm Bahaya Kebangkitan Militerisme
-
KPK Periksa Eks Staf Ahli Menhub Terkait Dugaan Suap Proyek Jalur Kereta