Suara.com - Haji dan Umroh merupakan ibadah yang dilaksanakan oleh umat muslim secara langsung di kota suci Mekkah. Lalu apa perbedaan antara haji dan umroh yang perlu untuk diketahui? Simak ulasannya berikut ini.
Perbedaan haji dan umroh dapat dilihat dari berbagai aspek mulai dari hukum, waktu dan tata cara pelaksanaan ibadahnya.
Dilansir dari NU Online, haji merupakan rukun kelima dari lima rukun Islam. Ibadah haji wajib untuk dilakukan bagi seorang muslim yang mampu begitu pun juga dengan ibadah umroh. Maksud dari kata mampu berarti mampu secara fisik dan finansial untuk berangkat ke kota suci Mekkah.
Dalam bahasa, haji berarti menyengaja atau bermaksud dalam melakukan sesuatu sedangkan umroh berarti berziarah. Maksud dari haji adalah sengaja melakukan sesuatu untuk datang ke kota suci Mekkah untuk menunaikan ibadah dengan persyaratan yang ada pada ibadah haji. Sementara itu, umroh adalah berziarah ke kota suci Mekkah dengan melaksanakan amalan-amalan.
Untuk lebih lengkapnya, simak perbedaan haji dan umroh berikut ini.
1. Perbedaan Haji dan Umroh Secara Hukum
Perbedaan yang pertama antara haji dan umroh dapat disimak secara hukumnya. Perlu diketahui, haji merupakan rukun Islam yang ke-5 yang wajib untuk dilaksanakan bagi yang mampu dalam segi fisik dan finansial. Hal ini telah difirmankan dalam Al-Quran Surat Ali Imran ayat 98 yang memiliki arti:
“Dan bagi Allah subhanahu wata’ala, wajib bagi manusia untuk melaksanakan haji ke Baitullah.” (QS. Ali Imran 98).
Sehingga hukum haji itu wajib bagi yang mampu. Sementara itu, hukum umroh dinilai sebagai ibadah yang sebagian ulama menyebutkan sunnah yang mana jika tidak dikerjakan tidak berdosa dan jika dilakukan akan mendapatkan pahala.
Baca Juga: 5 Rukun Umroh yang Wajib untuk Dipenuhi
Allah SWT telah berfirman dalam Al-Quran Surat Al-Baqarah ayat 196 menyebutkan ibadah haji dan umroh sebagai penyempurna ibadah.
“Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah untuk Allah,” (QS. Al-Baqarah: 196).
2. Perbedaan Haji dan Umroh secara Rukun
Perlu diketahui terdapat 5 rukun haji, yaitu melakukan niat ihram, wuquf di Padang Arafah, Tawaf, Sa’i dan memotong rambut.
Sementara itu, rukun umroh ada 4 yang sama dengan haji, yaitu melakukan niat ihram, Tawaf, Sa’i dan memotong rambut. Hal yang menjadi pembeda antara haji dan umroh adalah pelaksanaan wuquf di Padang Arafah.
3. Perbedaan Haji dan Umroh secara Waktu Pelaksanaan
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI