Suara.com - Umroh merupakan ibadah sunnah yang dilakukan secara langsung di kota suci Mekkah. Dalam melaksanakan ibadah umroh, umat muslim perlu untuk memperhatikan rukun-rukun yang wajib untuk dilakukan. Berikut ini ulasan mengenai rukun umroh yang harus umat muslim ketahui.
Umroh merupakan serangkaian ibadah yang dilakukan di Mekkah. Secara bahasa, umroh memiliki arti berkunjung. Istilah ini kemudian disimpulkan bahwa umroh adalah berziarah ke Ka’bah dan melakukan beberapa amalan yang terdapat pada rukun umroh.
Pelaksanaan umroh dapat dilakukan kapan pun sepanjang tahun berbeda dengan haji yang dilaksanakan hanya pada bulan Syawal hingga terbit fajar pada Hari Raya Idul Adha 10 Dzulhijjah.
Lebih lengkapnya berikut ini adalah 5 rukun umroh yang wajib untuk dilakukan.
1. Niat umroh atau Ihram
Saat akan melaksanakan ibadah umroh, seluruh jamaah wajib untuk mengawalinya dengan niat. Dalam ibadah umroh, umat muslim wajib untuk mengenakan pakaian ihram dan melakukan niat dari Miqat (titik awal memulai umroh).
Dalam melaksanakan umroh, umat muslim diharuskan untuk tidak melanggar larangan yang dapat membatalkan umroh.
2. Tawaf
Tawaf merupakan rangkaian aktivitas ibadah umroh yakni dengan mengelilingi Ka’bah sebanyak 7 kali. Tawaf dimulai pada posisi Hajar Aswad lalu mengucapkan Allahu Akbar. Dianjurkan juga mengusap Hajar Aswad saat melewatinya.
Baca Juga: Kemenag Kaltim Tunggu Juknis Pusat Terkait Pemberangkatan Umroh
Jika tidak memungkinkan untuk mengusapnya, jamaah dapat melambaikan tangan ke arah Hajar Aswad.
3. Sa’i
Rukun umroh yang ketiga adalah melakukan Sa’i. Sa’i merupakan lari kecil dari bukit Shafa ke bukit Marwah yang dilakukan sebanyak 7 kali. Saat melakukan Sa’i tidak ada doa khusus yang dibacakan, namun jamaah diperbolehkan untuk membaca doa yang diinginkan.
4. Tahallul
Tahallul merupakan melepaskan diri dari larangan ihram diantaranya seperti menggunting rambut paling sedikit tiga helai. Setelah jamaah melakukan Tahallul maka dirinya telah terbebas dari larangan selama ibadah umroh.
5. Tertib
Rukun umroh yang terakhir adalah terbit. Maksud dari tertib adalah para jamaah harus melaksanakan rangkaian ibadah umroh secara berurutan sesuai dengan ketentuannya.
Demikian adalah 5 rukun umroh yang wajib untuk dipenuhi. Semoga informasi di atas dapat menambah wawasan serta bermanfaat untuk kamu.
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI