Haji memiliki batas waktu pelaksanaan tertentu yaitu pada awal bulan Syawal hingga waktu fajar Hari Raya Idul Adha yang jatuh pada tanggal 10 Dzulhijjah. Sementara itu, pelaksanaan umroh dapat dilaksanakan kapan saja sepanjang tahun.
4. Perbedaan Haji dan Umroh secara Kewajiban
Perbedaan haji dan umroh yang terakhir adalah pada segi kewajibannya. Dilansir dari NU Online, kewajiban yang dimaksud adalah rangkaian ritual manasik jika ditinggalkan tidak membatalkan haji dan umroh namun harus wajib mengganti dengan dam (denda).
Kewajiban pada haji ada 5 yakni, niat ihram dari miqat, menginap di Muzdalifah, menginap di Mina, Tawaf Wada’ dan melempar jumrah. Sementara itu kewajiban umroh hanya ada 2 yakni niat ihram dari miqat dan menjauhi larangan-larangan ihram.
Demikian adalah perbedaan haji dan umroh secara keseluruhan mulai dari hukum, rukun, waktu dan kewajiban yang perlu diketahui. Semoga informasi berikut ini bermanfaat untuk kamu.
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!