Haji memiliki batas waktu pelaksanaan tertentu yaitu pada awal bulan Syawal hingga waktu fajar Hari Raya Idul Adha yang jatuh pada tanggal 10 Dzulhijjah. Sementara itu, pelaksanaan umroh dapat dilaksanakan kapan saja sepanjang tahun.
4. Perbedaan Haji dan Umroh secara Kewajiban
Perbedaan haji dan umroh yang terakhir adalah pada segi kewajibannya. Dilansir dari NU Online, kewajiban yang dimaksud adalah rangkaian ritual manasik jika ditinggalkan tidak membatalkan haji dan umroh namun harus wajib mengganti dengan dam (denda).
Kewajiban pada haji ada 5 yakni, niat ihram dari miqat, menginap di Muzdalifah, menginap di Mina, Tawaf Wada’ dan melempar jumrah. Sementara itu kewajiban umroh hanya ada 2 yakni niat ihram dari miqat dan menjauhi larangan-larangan ihram.
Demikian adalah perbedaan haji dan umroh secara keseluruhan mulai dari hukum, rukun, waktu dan kewajiban yang perlu diketahui. Semoga informasi berikut ini bermanfaat untuk kamu.
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Berita Terkait
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
Pilihan
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
Terkini
-
Dolar Diramal Tembus Rp20.000, Ekonom Blak-blakan Kritik Kebijakan 'Bakar Uang' Menkeu
-
'Spill' Sikap NasDem: Swasembada Pangan Harga Mati, Siap Kawal dari Parlemen
-
Rocky Gerung 'Spill' Agenda Tersembunyi di Balik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir
-
Kriminalisasi Masyarakat Adat Penentang Tambang Ilegal PT Position, Jatam Ajukan Amicus Curiae
-
Drama PPP Belum Usai: Jateng Tolak SK Mardiono, 'Spill' Fakta Sebenarnya di Muktamar X
-
Horor MBG Terulang Lagi! Dinas KPKP Bongkar 'Dosa' Dapur Umum: SOP Diabaikan!
-
Jalani Kebijakan 'Koplaknomics', Ekonom Prediksi Indonesia Hadapi Ancaman Resesi dan Gejolak Sosial
-
Mensos Gus Ipul Bebas Tugaskan Staf Ahli yang Jadi Tersangka Korupsi Bansos di KPK
-
Detik-detik Bus DAMRI Ludes Terbakar di Tol Cikampek, Semua Penumpang Selamat
-
Titik Didih Krisis Puncak! Penutupan Belasan Tempat Wisata KLH Picu PHK Massal, Mulyadi Geram