Suara.com - Ibadah umroh merupakan ibadah ziarah ke kota Mekkah dengan melaksanakan beberapa amalan mulai dari niat/ ihram, tawaf, sa’i hingga diakhiri dengan memotong rambut. Berikut ini adalah pengertian umroh beserta syarat, hukum, rukun hingga waktu pelaksanaannya.
Allah SWT menjadikan Ka’bah sebagai Baitullah menjadi tempat berkumpul seluruh umat Islam di seluruh dunia. Hal ini sebagaimana Allah SWT telah berfirman dalam Al-Quran Surat Al-Baqarah ayat 125 yang memiliki arti:
"Dan (ingatlah), ketika Kami menjadikan rumah itu (Baitullah) tempat berkumpul bagi manusia dan tempat yang aman. Dan jadikanlah sebahagian maqam Ibrahim tempat shalat. Dan telah Kami perintahkan kepada Ibrahim dan Ismail: "Bersihkanlah rumah-Ku untuk orang-orang yang thawaf, yang i'tikaf, yang ruku' dan yang sujud" (QS. Al Baqarah: 125).
Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sebelum melaksanakan ibadah umroh. Jika persyaratan orang yang dapat melaksanakan umroh tidak dipenihi, maka kewajiban seseorang untuk melaksanakan umroh akan gugur.
- Beragama Islam
- Berakal sehat dan Aqil Baligh
- Merdeka dari perbudakan
- Memiliki kemampuan seara kesehatan fisik dan finansial
- Bagi wanita harus ada mahramnya
Hukum melaksanakan umroh berbeda-beda oleh sebagian ulama. Dalam pendapat Imam Syafii dan Imam Hambali menyatakan bahwa ibadah umroh hukumnya wajib untuk satu kali seumur hidup bagi yang mampu.
Sementara itu pendapat Imam Maliki dan Imam Hanafi menyatakan bahwa ibadah umroh hukumnya adalah sunnah muakkadah.
Baca Juga: 4 Perbedaan Haji dan Umroh yang Perlu Diketahui
Terdapat 5 rukun umroh yang wajib untuk dijalankan selama melaksanakan ibadah umroh dari awal hingga akhir.
1. Niat/ Ihram
Dalam ibadah umroh, umat muslim wajib untuk mengenakan pakaian ihram dan melakukan niat dari Miqat (titik awal memulai umroh).
2. Tawaf
Mengelilingi Ka’bah atau Tawaf dilakukan sebanyak 7 kali dimulai pada posisi Hajar Aswad lalu mengucapkan Allahu Akbar hingga berakhir di Hajar Aswad. Dianjurkan juga mengusap Hajar Aswad saat melewatinya. Jika tidak memungkinkan untuk mengusapnya, jamaah dapat melambaikan tangan ke arah Hajar Aswad.
3. Sa’i
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
UU Peradilan Militer Jadi Tameng Impunitas TNI! Aktivis Desak Reformasi Total
-
Kapolri Buka Suara Usai Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan: Itu Kewenangan Kejaksaan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
Terekam CCTV, Detik-detik Pasutri di Duren Sawit Gasak Motor Sambil Bawa Anak
-
MBG Disetop Saat Libur Sekolah, BGN Disomasi: Ibu Hamil dan Balita Tetap Butuh Nutrisi!
-
Dua Calon Pengelola KDMP Meninggal saat Ikut Latihan Militer
-
Sering Mangkir, KPK Pertimbangkan Jemput Paksa Model Fitri Assidikki
-
Klaim MBG Bukan Proyek! KemenHAM: Ini Instrumen Negara Penuhi Hak Dasar Siswa
-
Gagal Jadi JC, Sony Sonjaya Ternyata Belum Akui Perbuatan di Kasus Korupsi MBG
-
Satu Tahun Dicuekin, Fariz RM Akhirnya 'Gas Pol' Seret Pelanggar Hak Cipta Lagunya ke Polisi