Suara.com - Sebuah postingan di Instagram menunjukkan surat pernyataan yang pilu. Hal ini terkait penyerahan ibu pada pengurus panti jompo.
Surat pernyataan ini menunjukkan penyerahan ibu dari tiga anak ke panti jompo.
"Kami yang bertanda tangan di bawah ini adalah tiga bersaudara, anak kandung dari ibu **** usia 65 tahun di Desa ****, Kecamatan ***, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah," tulis surat pernyataan tersebut.
Surat yang dibubuhi nama terang, tanda tangan, dan perangko itu menyatakan penyerahan ibu mereka.
"[Kami] Bersepakat untuk menyerahkan perawatan orang tua kami kepada [yayasan] ****, dikarenakan kesibukan kami masing-masing," catat surat peyataan tersebut.
"Apabila orantua kami meninggal dunia, maka kami menyerahkan proses pemakanan orangtua kami kepasa **** (nama yayasan)," tambah mereka.
"Surat keterangan ini dibuat tanpa pelaksanaan dari pihak manapun".
Surat pernyataan tersebut viral di Facebook dan instagram.
"Saya nemu di Facebook, sakit hati saya lihat ini, ketika masih punya ibu masih punya kunci kebahagiaan dunia akhirat mereka menyia-nyiakannya," tulis akun @rumpii_asiik.
Baca Juga: Curhat Wanita Disindir Saudara Sendiri karena Nganggur, Isi Chatnya Nyelekit Banget
"Mereka yang dzolim sama orangtua adalah yang dzolim sama diri mereka sndiri," imbuhnya.
Setelah ditelusuri di Facebook, surat pernyataan tersebut telah sampai pada pengurus yayasan.
Pengurus yayasan juga bersedia untuk merawat ibu yang dititipkan anaknya tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Papua Tengah Cetak Sejarah, Ekspor Perdana Hasil Perikanan Langsung dari Mimika Perkuat Ekonomi Biru
-
Terungkap! Sikka Punya 30 Pub tapi Mayoritas Bodong, Jadi Sarang Eksploitasi Perempuan?
-
Meki Nawipa Lepas Ekspor Perdana Hasil Perikanan Papua Tengah ke Pasar Internasional
-
Buntut Dugaan Intimidasi Dokter Icha, PDIP Nonaktifkan Anggota DPRD TTU Veronika Lake
-
Divonis 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Akan Ajukan Banding
-
Vonis Nadiem Diwarnai Dissenting Opinion, Hakim Nilai Tak Ada Bukti Niat Jahat
-
Siapa Hakim Andi Saputra? Dissenting Opinion dan Minta Nadiem Makarim Dibebaskan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Beda Drastis dari Hari Pertama, Pendukung Roy Suryo Tak Lagi Padati PN Jaksel
-
Ambil Alih Lahan di Kedoya, Kuasa Hukum Ahli Waris Bongkar Modus Surat Mencari Tanah