Suara.com - Polsek Kembangan mencokok seorang pria berinsial HP alias Eman (44) terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan itu merujuk aduan masyarakat yang masuk ke akun Instagram @siehumaspolsekkembangan.
Kapolsek Kembangan, Kompol Khoiri, mengatakan penangkapan terhadap Eman terjadi di Jalan Kembangan Raya, Jakarta Barat pada Rabu (27/10/2021) lalu sekitar pukul 18.45 WIB. Saat ditangkap, ditemukan barang bukti berupa paket sabu dari tangan Eman.
"Saat tiba di lokasi yang dimaksud pihaknya berhasil mengamankan pelaku berinisial HP als Eman (44) berikut barang bukti narkotika jenis sabu " kata Khoiri dalam keterangannya, Sabtu (30/10/2021).
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kembangan, AKP Ferdo Alfianto mengatakan, pihaknya menyita barang bukti berupa 18 paket sabu seberat 3,34 gram.
Kemudian polisi juga menyita satu kantong kain hitam, satu bungkus rokok, dan satu unit ponsel genggam.
"Diamankan berikut 18 paket sabu dengan berat brutto 3,34 gram berikut satu buah kantong kain warna hitam, satu bungkus rokok dan satu unit HP," ucap Ferdo.
Kekinian, Eman telah berada di Mapolsek Kembangan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, Eman dijerat Pasal 114 ayat 1 sub 112 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
Ferdo mengimbau kepada masyarakat jika menemukan atau melihat hal tindak kejahatan agar segera melapor. Kata dia, masyarakat bisa datang langsung ke
Mapolsek kembangan atau melaporkan melalui akun resmi media sosial Polsek kembangan.
Baca Juga: DPO Setahun Kasus Sabu 19 Kg, Uncle Jay Akhirnya Diciduk di Pekanbaru
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Papua Tengah Cetak Sejarah, Ekspor Perdana Hasil Perikanan Langsung dari Mimika Perkuat Ekonomi Biru
-
Terungkap! Sikka Punya 30 Pub tapi Mayoritas Bodong, Jadi Sarang Eksploitasi Perempuan?
-
Meki Nawipa Lepas Ekspor Perdana Hasil Perikanan Papua Tengah ke Pasar Internasional
-
Buntut Dugaan Intimidasi Dokter Icha, PDIP Nonaktifkan Anggota DPRD TTU Veronika Lake
-
Divonis 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Akan Ajukan Banding
-
Vonis Nadiem Diwarnai Dissenting Opinion, Hakim Nilai Tak Ada Bukti Niat Jahat
-
Siapa Hakim Andi Saputra? Dissenting Opinion dan Minta Nadiem Makarim Dibebaskan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Beda Drastis dari Hari Pertama, Pendukung Roy Suryo Tak Lagi Padati PN Jaksel
-
Ambil Alih Lahan di Kedoya, Kuasa Hukum Ahli Waris Bongkar Modus Surat Mencari Tanah