"Kalau sesama penjual pasti ngerasain sih gimana keselnya apalagi kalau lagi sepi," kata warganet.
"Panggil dishub aja kak biar diderek," balas warganet.
"Kelakuan yang menguji kesabaran, sayapun terkadang geram saat mau buka jualan terus terhalang gitu," komentar warganet.
"Jemur aja panci, wajan kotor di atasnya," ujar warganet lain.
Undang-undang Parkir Mobil Sembarangan
Perlu diketahui, pada Pasal 287 UU LLAJ disebutkan siapapun yang membuat gangguan pada lalu lintas, seperti pada fungsi rambu, fasilitas jalan, dan lain-lain akan dikenakan denda dengan jumlah paling banyak Rp 500 ribu atau pidana kurungan paling lama 2 bulan.
Apabila warga menemukan mobil parkir sembarangan, dapat melaporkan pada pihak berwajib.
Warga dapat melaporkan melalui Departemen Perhubungan.
Jika tidak dapat diselesaikan dengan diskusi secara kekeluargaan, masyarakat bisa melaporkan hal tersebut.
Baca Juga: Instruksi Mendagri Terbaru PPKM Jawa-Bali, Pengguna Mobil Pribadi Wajib Tes Antigen
Cara melapornya dapat membuat pengaduan ke website pengaduan resmi Kementerian Perhubungan.
Tag
Berita Terkait
-
Heboh Hujan Turun Hanya di Satu Mobil, Warganet Auto Berdebat
-
Instruksi Mendagri Terbaru PPKM Jawa-Bali, Pengguna Mobil Pribadi Wajib Tes Antigen
-
Ditegur Gegara Pakai Baju Majikan Buat Main TikTok, ART Malah Tantang Begini
-
Viral Hasil Riasan Pria Ini Cantik Banget, Warganet Malah Ragu Memuji, Kenapa?
-
Begini Kondisi Lansia di Sukabumi yang Viral Gara-gara Gabungkan Simbol Agama
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Rusak Parah, Warga Kulon Progo Pasang Spanduk Protes: 'Ini Jalan atau Cobaan?'
- 5 Mobil Bekas 80 Jutaan dengan Pajak Murah, Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
-
Bursa Saham Indonesia Tidak Siap? BEI Klarifikasi Masalah Data yang Diminta MSCI
-
Menperin Pastikan Industri Susu Nasional Kecipratan Proyek MBG
-
MSCI Melihat 'Bandit' di Pasar Saham RI?
-
Harga Emas di Palembang Nyaris Rp17 Juta per Suku, Warga Menunda Membeli
Terkini
-
Drama London: Paspampres Klarifikasi Soal Halangi Jurnalis Saat Kawal Presiden Prabowo
-
Ketua KPK Jawab Peluang Panggil Jokowi dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Curhat Pimpinan KPK ke DPR: Alat Kurang Canggih Jadi Hambatan Utama OTT
-
Animo Tinggi, PDIP Minta Kemensos 'Gaspol' Bangun Sekolah Rakyat
-
PSI: Polri Harus Tetap di Bawah Presiden, Bukan Jadi Kementerian
-
KND Kawal Hak Atlet Disabilitas, Kontingen Indonesia Raih 135 Emas di ASEAN Para Games 2025
-
Ketua DPRD DKI Kawal Janji Pramono Lepas Saham Perusahaan Bir, Kaji Opsi Tukar Guling
-
Jadi Ipar Presiden RI, Soedradjad Djiwandono Ngaku Kudu Hati-hati Komentari Masalah Dalam Negeri
-
Kali Ciliwung Meluap, 11 RT di Jakarta Terendam Banjir
-
'Awal Tahun yang Sempurna', Daftar 4 Kritik Adian Napitupulu Terhadap Pemerintahan Prabowo