"Kalau sesama penjual pasti ngerasain sih gimana keselnya apalagi kalau lagi sepi," kata warganet.
"Panggil dishub aja kak biar diderek," balas warganet.
"Kelakuan yang menguji kesabaran, sayapun terkadang geram saat mau buka jualan terus terhalang gitu," komentar warganet.
"Jemur aja panci, wajan kotor di atasnya," ujar warganet lain.
Undang-undang Parkir Mobil Sembarangan
Perlu diketahui, pada Pasal 287 UU LLAJ disebutkan siapapun yang membuat gangguan pada lalu lintas, seperti pada fungsi rambu, fasilitas jalan, dan lain-lain akan dikenakan denda dengan jumlah paling banyak Rp 500 ribu atau pidana kurungan paling lama 2 bulan.
Apabila warga menemukan mobil parkir sembarangan, dapat melaporkan pada pihak berwajib.
Warga dapat melaporkan melalui Departemen Perhubungan.
Jika tidak dapat diselesaikan dengan diskusi secara kekeluargaan, masyarakat bisa melaporkan hal tersebut.
Baca Juga: Instruksi Mendagri Terbaru PPKM Jawa-Bali, Pengguna Mobil Pribadi Wajib Tes Antigen
Cara melapornya dapat membuat pengaduan ke website pengaduan resmi Kementerian Perhubungan.
Tag
Berita Terkait
-
Heboh Hujan Turun Hanya di Satu Mobil, Warganet Auto Berdebat
-
Instruksi Mendagri Terbaru PPKM Jawa-Bali, Pengguna Mobil Pribadi Wajib Tes Antigen
-
Ditegur Gegara Pakai Baju Majikan Buat Main TikTok, ART Malah Tantang Begini
-
Viral Hasil Riasan Pria Ini Cantik Banget, Warganet Malah Ragu Memuji, Kenapa?
-
Begini Kondisi Lansia di Sukabumi yang Viral Gara-gara Gabungkan Simbol Agama
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Harga Diri Bangsa vs Air Mata Korban Bencana Sumatera, Sosok Ini Sebut Donasi Asing Tak Penting
-
Tembus Proyek Strategis Nasional hingga Energi Hijau, Alumni UPN Angkatan 2002 Ini Banjir Apresiasi
-
Implementasi Pendidikan Gratis Pemprov Papua Tengah, SMKN 3 Mimika Kembalikan Seluruh Biaya
-
Boni Hargens: Reformasi Polri Harus Fokus pada Transformasi Budaya Institusional
-
Alarm Keras DPR ke Pemerintah: Jangan Denial Soal Bibit Siklon 93S, Tragedi Sumatra Cukup
-
Pemprov Sumut Sediakan Internet Gratis di Sekolah
-
Bantuan Tahap III Kementan Peduli Siap Diberangkatkan untuk Korban Bencana Sumatra
-
Kasus Bupati Lampung Tengah, KPK: Bukti Lemahnya Rekrutmen Parpol
-
Era Baru Pengiriman MBG: Mobil Wajib di Luar Pagar, Sopir Tak Boleh Sembarangan
-
BGN Atur Ulang Jam Kerja Pengawasan MBG, Mobil Logistik Dilarang Masuk Halaman Sekolah