Suara.com - Penyidik Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi berhasil mengungkap kasus penemuan mayat bayi perempuan di kolong jembatan rest area objek wisata Danau Sipin, Minggu (31/10) lalu.
Melansir laman Metrojambi.com, Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Jambi AKBP Kristian Adi Wibawa mengatakan, dari hasil penyidikan diketahui jika orang tua dari bayi tersebut berinisial MRP (18), warga Serai Serumpun, Kabupaten Tebo.
MRP yang menurut informasi merupakan mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Kota Jambi, diamankan saat berada di kediaman orang tuanya di Kabupaten Tebo.
“Pelaku kita amankan dini hari tadi di rumah orang tuanya,” kata Kristian, Jumat (5/11).
Ditambahkan Kristian, kepada petugas MRP juga telah mengakui perbuatannya. “Sudah kita tetapkan tersangka,” ujar Kristian.
Informasi yang diperoleh Metrojambi.com, MRP melahirkan atau menggugurkan kandungannya di tempat kosnya yang berada di kawasan Simpang Empat Sipin, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi. Bayi tersebut kemudian dibuang di kawasan objek wisata Danau Sipin, hingga akhirnya ditemukan warga.
Akibat perbuatannya, MRP dijerat dengan pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetepan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan ke Dua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang, atau pasal 341 KUHPidana atau pasal 342 KUHPidana.
Berita Terkait
-
Polisi Temukan Ladang Ganja di Kaki Gunung Kerinci Jambi
-
Geger Penemuan Mayat di Kali Oya, Korban Pakai Kaus Bergaris dan Celana Jins
-
Untung Tewas di Pesisir Selatan, Mayatnya Ditemukan di Jembatan dengan Luka Tusuk
-
Kakek 70 Tahun di Lebak Tewas Gantung Diri, Diduga Gegara Depresi
-
Warga SAD Bentrok dengan Perusahaan Sawit, Tiga Satpam Tertembak
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu