Suara.com - Penyidik Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi berhasil mengungkap kasus penemuan mayat bayi perempuan di kolong jembatan rest area objek wisata Danau Sipin, Minggu (31/10) lalu.
Melansir laman Metrojambi.com, Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Jambi AKBP Kristian Adi Wibawa mengatakan, dari hasil penyidikan diketahui jika orang tua dari bayi tersebut berinisial MRP (18), warga Serai Serumpun, Kabupaten Tebo.
MRP yang menurut informasi merupakan mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Kota Jambi, diamankan saat berada di kediaman orang tuanya di Kabupaten Tebo.
“Pelaku kita amankan dini hari tadi di rumah orang tuanya,” kata Kristian, Jumat (5/11).
Ditambahkan Kristian, kepada petugas MRP juga telah mengakui perbuatannya. “Sudah kita tetapkan tersangka,” ujar Kristian.
Informasi yang diperoleh Metrojambi.com, MRP melahirkan atau menggugurkan kandungannya di tempat kosnya yang berada di kawasan Simpang Empat Sipin, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi. Bayi tersebut kemudian dibuang di kawasan objek wisata Danau Sipin, hingga akhirnya ditemukan warga.
Akibat perbuatannya, MRP dijerat dengan pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetepan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan ke Dua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang, atau pasal 341 KUHPidana atau pasal 342 KUHPidana.
Berita Terkait
-
Polisi Temukan Ladang Ganja di Kaki Gunung Kerinci Jambi
-
Geger Penemuan Mayat di Kali Oya, Korban Pakai Kaus Bergaris dan Celana Jins
-
Untung Tewas di Pesisir Selatan, Mayatnya Ditemukan di Jembatan dengan Luka Tusuk
-
Kakek 70 Tahun di Lebak Tewas Gantung Diri, Diduga Gegara Depresi
-
Warga SAD Bentrok dengan Perusahaan Sawit, Tiga Satpam Tertembak
Terpopuler
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
- 5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama
Pilihan
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
Terkini
-
Terbongkar dari Nyanyian Penjual Pecel Lele: Kronologi Sopir MBG Ditangkap saat Nyambi Kurir Sabu
-
Kejagung Jemput Paksa Bos PT Toshida, Jadi Tersangka Suap Ketua Ombudsman Nonaktif
-
Puan Maharani Tak Tinggal Diam Soal Larangan Nobar Film Pesta Babi: Memang Sensitif!
-
Palang Bambu dan HT Patungan, Warga Pertaruhkan Nyawa Jaga Perlintasan Liar
-
Juri dan Pembawa Acara Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar Dicopot MPR
-
Ucapkan Sumpah, Adela Kanasya Resmi Duduki Kursi DPR yang Ditinggalkan Ayahnya Adies Kadir
-
Bukannya Antar Makanan, Sopir MBG di Tajurhalang Malah Nyambi Jadi Kurir Sabu!
-
Kritik Tajam Formappi Soal LCC Empat Pilar: Tragedi Memalukan yang Runtuhkan Marwah MPR
-
Rupiah Tembus Rp17.500 per Dolar AS, Ekonom UGM Sebut Publik Bakal Kena Imbas Harga Naik
-
Bos Barong Grup: Rokok Ilegal Jangan Cuma Ditindak, Ajak Masuk Jalur Legal