Suara.com - Kepolisian Resor atau Polres Ciamis menetapkan seorang guru sebagai tersangka dalam kasus 11 siswa yang tewas saat kegiatan sekolah menyusuri sungai di Kecamatan Cijeungjing, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
"Tersangka perempuan, beliau adalah yang bertanggung jawab dalam kegiatan itu, dia statusnya juga guru madrasah, dalam kegiatan dia ikut," kata Kepala Polres Ciamis AKBP Wahyu Broto Narsono saat jumpa pers penetapan tersangka kasus 11 siswa MTs yang tewas tenggelam, di Mapolres Ciamis, Senin (22/11/2021).
Ia menuturkan kepolisian sudah melakukan olah tempat kejadian perkara untuk menyelidiki kasus tersebut hingga menemukan adanya unsur pidana dalam kegiatan menyusuri Sungai Cileueur pada 15 Oktober 2021.
Hasil penyelidikan itu, kata Kapolres, jajarannya menetapkan seorang tersangka yakni guru madrasah sebagai penanggung jawab dalam kegiatan tersebut.
"Karena kami sudah temukan tindak pidananya, dengan satu tersangka, tersangka ini (inisial) R, bertugas sebagai penanggung jawab kegiatan," katanya pula.
Dia mengungkapkan penanganan kasus tersebut dilakukan hati-hati, sehingga prosesnya cukup berlangsung lama dari mulai penyelidikan hingga statusnya naik menjadi penyidikan.
"Proses agak lama karena ada prinsip kehati-hatian yang dilaksanakan dalam proses penyelidikan hingga masuk ke tahap penyidikan, sebab kejadian ini tidak diharapkan semua orang," katanya.
Ia menjelaskan alasan lain menetapkan tersangka karena penanggung jawab kegiatan itu mengetahui risiko yang akan terjadi saat menyusuri sungai, namun di lapangan tidak menyiapkan peralatan keselamatan di sungai.
"Kegiatan anak-anak susur sungai itu terjadwal, itu tidak diperhitungkan risikonya, dalam kegiatan juga tak tersedia alat keselamatan yang cukup," katanya lagi.
Baca Juga: Yandri Susanto Minta Kegiatan Pelajar Susur Sungai Ditiadakan
Dia menyampaikan hasil penyelidikan itu telah mengamankan sejumlah barang bukti yakni surat keputusan pengangkatan tersangka sebagai guru di madrasah, surat pembagian tugas kepada tersangka, dan sertifikasi mitigasi tersangka.
Tersangka dijerat Pasal 359 tentang kelalaian hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia, dengan ancaman kurungan maksimal 5 tahun penjara.
Terkait kondisi tersangka saat ini, kata Kapolres dalam keadaan sakit, sehingga diputuskan untuk tidak dilakukan penahanan dan ada jaminan dari sekolah bahwa tersangka tidak akan melarikan diri.
"Sampai hari ini kami tidak melaksanakan penahanan, namun penetapan tersangka sudah kami laksanakan, kami juga melihat faktor psikologis," katanya pula.
Sebelumnya, 150 siswa MTS Harapan Baru Ciamis mengikuti kegiatan di luar lingkungan sekolah, salah satu kegiatannya menyusuri Sungai Cileueur.
Dalam kegiatan itu, dilaporkan 21 siswa-siswi terbawa hanyut arus sungai, sebanyak 10 orang selamat, dan 11 orang meninggal dunia. (Sumber: Antara)
Berita Terkait
-
Akhir Pekan, Pantai Barat Pangandaran Diserbu Ribuan Wisatawan
-
Ada Pemandangan Menyeramkan di Samping Sekolah, Kepsek Minta Pemerintah Lakukan Ini
-
Muhammad Kace Disidang di Ciamis, Kuasa Hukum Inginnya di Bali
-
M Kace Disidang di Ciamis, Pengacara: Kejaksaan Agung Sudah Terpapar Kebencian
-
Cabe-cabean Makin Pedas, Petani di Ciamis Tersenyum Lebar
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar